Pemecahan Usaha dan Perubahan Aturan PPh Final UMKM 0,5%

Potensi kerugian penerimaan negara akibat penyalahgunaan fasilitas pajak UMKM diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahunnya, seiring maraknya praktik pemecahan usaha oleh entitas yang sebenarnya sudah berskala besar, sebagaimana diungkapkan Staf Ahli Menteri UMKM Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Reghi Perdana (Investor Daily, 11/6/2026). Skema Pajak Penghasilan Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PPh Final UMKM) dengan tarif 0,5% dari omzet, yang dirancang untuk meringankan beban administrasi usaha kecil, dalam praktiknya justru dimanfaatkan oleh pihak yang secara ekonomi sudah berskala besar melalui pemecahan satu usaha menjadi banyak badan usaha kecil. Pemerintah merespons hal ini melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP 20/2026). 

Temuan DJP soal Pemecahan Usaha 

Skema PPh Final UMKM 0,5% pertama kali diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013, kemudian disempurnakan melalui PP Nomor 23 Tahun 2018, dan terakhir melalui PP Nomor 55 Tahun 2022. Ketentuan inti yang diatur tetap konsisten, yakni batas omzet Rp4,8 miliar per tahun, tarif 0,5% dari omzet bulanan, dan pembebasan untuk omzet sampai dengan Rp500 juta pertama bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Skema ini pada dasarnya dirancang untuk menjalankan fungsi regulerend pajak, yakni memberikan kemudahan administratif bagi pelaku UMKM agar dapat bertumbuh tanpa terbebani kompleksitas pembukuan. Namun, kemudahan tersebut kemudian dimanfaatkan pula oleh pihak-pihak yang secara ekonomi sebenarnya telah melampaui skala usaha kecil.  

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan temuannya melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri (10/06/2026) bahwa dari sekitar 542.000 Wajib Pajak UMKM yang terdaftar, sebanyak 93.260 Wajib Pajak atau setara 17,21 persen terindikasi melakukan firm splitting, yaitu pemecahan satu usaha menjadi beberapa entitas agar omzet masing-masing tetap di bawah ambang Rp4,8 miliar. Menurut DJP, praktik ini berpotensi menjadi bentuk penghindaran pajak karena secara ekonomi entitas-entitas tersebut sesungguhnya merupakan satu kelompok usaha dengan kemampuan membayar pajak yang jauh lebih besar dibandingkan UMKM pada umumnya. 

Baca Juga: PP 20/2026 Perketat Praktik Pecah Usaha UMKM

Selain firm splitting, DJP juga menyoroti modus bunching, yakni strategi menahan atau mengatur pelaporan omzet agar tetap berada di bawah ambang Rp4,8 miliar per tahun sehingga tarif final tetap bisa dipakai tanpa perlu mendirikan entitas baru. Laporan Kontan (10/6/2026) menyebutkan bahwa kedua modus ini merupakan dua bentuk dari masalah yang sama, yakni mempertahankan akses ke fasilitas yang sebenarnya dirancang untuk usaha kecil. Indikasi ini turut diperkuat oleh data agregat DJP, yang mencatat bahwa sepanjang tahun 2021 hingga 2024, populasi Wajib Pajak Badan menumpuk di level omzet di bawah Rp4,8 miliar, sementara populasi dengan omzet di atas ambang tersebut jauh lebih sedikit.  

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa turut menyinggung isu ini pada akhir Mei 2026 saat mengungkapkan bahwa sejumlah bisnis yang sebenarnya sudah berskala besar sengaja dipecah menjadi beberapa entitas kecil agar omzet masing-masing tetap di bawah Rp4,8 miliar. Ia menegaskan bahwa sistem administrasi perpajakan Coretax kini membuat hubungan kepemilikan dan transaksi antarbadan usaha menjadi lebih mudah ditelusuri dibandingkan sebelumnya sehingga praktik semacam ini akan semakin sulit dilakukan ke depannya.  

Sisi Lemah Aturan Sebelumnya 

PP 23/2018 dan PP 55/2022 memiliki dua titik lemah yang dimanfaatkan selama ini. Pertama, ambang batas omzet dihitung per entitas hukum, tanpa memperhitungkan pengendali sebenarnya di balik badan-badan usaha tersebut. Sepanjang secara formal merupakan badan usaha yang berbeda, DJP kesulitan menggabungkan omzetnya, meskipun secara ekonomi tetap berada dalam satu kendali. Kedua, fasilitas PPh Final UMKM ini dibatasi jangka waktu, yakni 7 tahun untuk orang pribadi, 4 tahun untuk CV, firma, koperasi, atau BUMDes, dan 3 tahun untuk PT, dengan tujuan agar UMKM secara bertahap masuk ke dalam rezim pajak normal. Namun, pembatasan waktu yang kaku ini justru mendorong sebagian Wajib Pajak mendirikan entitas baru begitu masa fasilitas mendekati habis agar masa berlakunya kembali dihitung dari awal. 

Kementerian UMKM turut menyoroti dampak praktik ini. Staf Ahli Menteri UMKM Bidang Hukum dan Kebijakan Publik, Reghi Perdana, menyebutkan bahwa praktik pemecahan usaha mengurangi efektivitas kebijakan afirmasi bagi UMKM (Investor Daily, 11/6/2026). Ia menambahkan bahwa praktik ini juga berpotensi mengurangi penerimaan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk membiayai program pemberdayaan ekonomi rakyat, seperti penguatan UMKM, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan. 

Baca Juga: DJP Ingatkan UMKM Tak Akali Pajak dengan Memecah Usaha

Perubahan dalam PP 20/2026 

Pada tanggal 22 April 2026, pemerintah menerbitkan PP 20/2026 sebagai perubahan atas PP 55/2022. Tarif 0,5% dan ambang batas Rp4,8 miliar tetap dipertahankan dan yang berubah adalah ruang lingkup subjek pajak yang berhak menggunakan fasilitas ini dan cara penghitungan omzetnya. Subjek pajak yang dapat menggunakan fasilitas ini dipersempit menjadi tiga kelompok, yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi. PT biasa, CV, firma, dan BUMDes yang baru didirikan setelah PP 20/2026 berlaku tidak lagi dapat menggunakan skema ini, dan langsung dikenakan mekanisme umum dengan tarif PPh Badan sebesar 22 persen dari laba kena pajak sejak awal usaha. 

Perubahan signifikan dalam PP 20/2026 terletak pada mekanisme penggabungan omzet, yang dirancang untuk menutup celah penghitungan ambang batas secara terpisah per entitas. Pasal 57 dan 58 PP 20/2026 mengatur bahwa omzet seorang Wajib Pajak Orang Pribadi harus digabungkan dengan omzet seluruh Perseroan Perorangan yang ia dirikan sendiri. Untuk pasangan suami-istri, termasuk yang memiliki perjanjian pisah harta atau melaporkan pajak secara terpisah, omzet keduanya tetap wajib digabung, termasuk omzet seluruh Perseroan Perorangan milik masing-masing dan penghasilan anak yang belum dewasa. Apabila total omzet gabungan melewati Rp4,8 miliar, seluruh entitas dalam kelompok tersebut kehilangan hak atas tarif final pada tahun pajak berikutnya. 

Pekerjaan bebas juga dikeluarkan dari skema ini. Pasal 56 ayat (3) dan ayat (4) PP 20/2026 menegaskan bahwa penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas tidak lagi termasuk dalam cakupan penghasilan yang dapat dikenai PPh Final UMKM. Kategori ini mencakup tenaga ahli seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, dan PPAT, hingga profesi berbasis reputasi dan kreativitas personal seperti musisi, seniman, serta pembuat konten daring, termasuk influencer, selebgram, blogger, dan vlogger. Ketentuan ini berlaku baik atas nama pribadi maupun melalui Perseroan Perorangan yang menjalankan jasa sejenis dengan profesi pendirinya. 

Pada sisi lain, terdapat penyesuaian yang lebih longgar untuk usaha kecil yang memang sesuai sasaran. Pasal 59 yang sebelumnya membatasi jangka waktu pemanfaatan fasilitas dihapus. Orang pribadi dan Perseroan Perorangan kini dapat menikmati tarif final tanpa batas waktu sepanjang omzetnya, termasuk omzet gabungan keluarga dan seluruh Perseroan Perorangan terkait, tetap di bawah Rp4,8 miliar. Sementara itu, koperasi tetap dibatasi selama 4 tahun sejak terdaftar. 

PP 20/2026 juga mengatur ketentuan peralihan. Wajib Pajak Orang Pribadi yang masa fasilitasnya berdasarkan PP 55/2022 berakhir pada tahun pajak 2024 atau 2025 masih dapat menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026. Koperasi yang telah terdaftar sebelum PP ini berlaku dan masa fasilitasnya berakhir antara 2024 sampai 2029, masa fasilitasnya diperpanjang sampai dengan tahun 2029. Sementara itu, PT, CV, firma, dan BUMDes yang telah memanfaatkan fasilitas berdasarkan aturan lama tetap dapat menghabiskan sisa jangka waktunya hingga benar-benar berakhir. 

Secara keseluruhan, PP 20/2026 merupakan langkah pengetatan yang tepat arah dan sudah lama diperlukan. Dengan menggeser pendekatan dari sekadar melihat bentuk hukum entitas menuju substansi ekonomi dan kepemilikan manfaat yang sesungguhnya, aturan ini menutup celah yang selama bertahun-tahun dieksploitasi oleh pelaku usaha berskala besar berkedok UMKM. Penggabungan omzet lintas keluarga dan Perseroan Perorangan, dikombinasikan dengan kemampuan penelusuran sistem Coretax, memperkuat fondasi kepatuhan pajak secara struktural. Ini adalah sinyal positif bahwa reformasi perpajakan Indonesia semakin berorientasi pada keadilan substansial, di mana fasilitas fiskal harus benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan. 

Penulis:
Kirina Irene Kendra
Mahasiswa Ilmu Administrasi Fiskal FIA UI

Disclaimer:
Artikel ini merupakan hasil karya dan pendapat pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News