Bayangkan sebuah food court di mal yang sedang mengadakan promosi berupa diskon sebesar 50%. Ketentuannya, setiap meja atau rombongan keluarga hanya boleh menggunakan satu voucer diskon dan sifatnya terbatas—siapa cepat, dia dapat. Namun, agar dapat makan dengan lebih murah, satu keluarga yang datang bersama-sama sengaja memecah diri menjadi tiga meja berbeda dan memesan sendiri-sendiri menggunakan tiga voucer sekaligus. Strategi ini jelas menguntungkan dompet mereka, tetapi di sisi lain merugikan pihak pengelola yang berniat membagikan diskon secara merata kepada pengunjung lain.
Dalam dunia perpajakan Indonesia, taktik “memecah diri” ini menyerupai praktik pemecahan usaha. Selama bertahun-tahun, sebagian pelaku usaha menyiasati batasan omzet Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar Rp4,8 miliar per tahun. Agar tetap bisa menikmati tarif supermurah 0,5%, mereka memecah satu bisnis besar menjadi beberapa entitas kecil atas nama suami, istri, atau mendirikan beberapa PT Perorangan baru.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) sebagai pengganti aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022). Pemerintah secara resmi meniup peluit tanda pelanggaran. Aturan baru ini membawa pesan keadilan yang sangat tegas: fasilitas pajak UMKM harus tepat sasaran dan tidak boleh lagi diakali.
Baca Juga: DJP Ingatkan UMKM Tak Akali Pajak dengan Memecah Usaha
Fasilitas Dipermudah, Aturan Tetap Dijaga
PP 20/2026 sebenarnya merupakan kado indah bagi pelaku UMKM. Aturan baru ini telah menghapus batasan waktu tarif PPh Final 0,5% untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan. Artinya, selama omzet usaha dalam satu tahun belum menyentuh angka Rp4,8 miliar, mereka dapat menikmati tarif murah ini selamanya tanpa khawatir tenggat waktunya habis. Tidak hanya itu, batasan omzet sebesar Rp500 juta setahun yang bebas pajak bagi pelaku usaha perorangan juga tetap dipertahankan.
Di balik semua kemudahan dalam PP 20/2026 ini, Pasal 58 mengatur tentang adanya penggabungan omzet. Melalui pasal ini, pemerintah tidak lagi melihat omzet secara terpisah per individu atau per entitas bisnis jika mereka berada dalam satu lingkaran pengendalian yang sama.
Saat ini, perhitungan ambang batas Rp4,8 miliar wajib menggabungkan seluruh omzet dari:
- Usaha dan jasa pekerjaan bebas suami.
- Usaha dan jasa pekerjaan bebas istri.
- Penghasilan anak yang belum dewasa.
- Seluruh PT Perorangan yang didirikan oleh suami dan/atau istri tersebut.
Mengintip Alasan di Balik Penggabungan Aturan Pajak Baru
Setelah membaca aturan baru PP 20/2026 ini, mungkin akan timbul pertanyaan, “Mengapa pemerintah sampai merasa perlu melacak omzet usaha hingga ke rumah-rumah?”. Jawabannya sederhana: pemerintah ingin memastikan semua orang diperlakukan secara adil. Jika sebuah bisnis besar sengaja memecah diri agar terlihat seperti sekumpulan usaha kecil, roda ekonomi akan menjadi tidak sehat. Bisnis besar tersebut akan menikmati diskon pajak yang seharusnya menjadi hak eksklusif pelaku UMKM asli.
Data dari Direktorat Jenderal Pajak menemukan adanya kejanggalan. Belakangan ini, jumlah UMKM yang baru terdaftar sebagai PT Perorangan melonjak sangat tajam. Namun anehnya, setoran pajak yang masuk ke kas negara tidak bertambah sejalan dengan banyaknya PT Perorangan yang terdaftar.
Mengapa hal ini dapat terjadi? Karena adanya trik yang dilakukan dengan sengaja untuk memecah-mecah omzet usaha besar agar terlihat kecil. Akibat trik ini, negara kehilangan potensi uang pajak dalam jumlah besar. Padahal, uang tersebut seharusnya dapat dipakai untuk membangun fasilitas umum, mendanai subsidi listrik dan BBM, hingga memperbaiki jalanan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh masyarakat.
PP 20/2026 ini membuktikan bahwa pemerintah tidak sedang memeras rakyat kecil. Sebaliknya, peraturan ini hadir untuk melindungi UMKM yang benar-benar merintis usahanya dari bawah agar tidak kalah saing secara tidak sehat. Tanpa aturan ini, perusahaan besar dapat bebas mengantongi fasilitas pajak yang seharusnya menjadi hak masyarakat kecil.
Baca Juga: Pemberitahuan NPPN Gugurkan Pajak UMKM 0,5%? Cek Faktanya
Panduan Pajak Praktis untuk Keluarga dan Pemilik Usaha
Masyarakat tidak perlu panik, khawatir, atau bahkan terburu-buru menutup usahanya. Aturan baru ini sama sekali tidak melarang suami dan istri untuk sama-sama memiliki bisnis. Aturan ini hanya mengubah cara menghitung dan syarat untuk mendapatkan fasilitas potongan pajak.
Mari kita lihat contoh nyata dalam kehidupan sehari-hari. Sepasang suami istri bernama Tuan Imam dan Nyonya Restu memiliki usaha masing-masing. Tuan Imam memiliki toko elektronik dengan omzet Rp3 miliar dalam setahun. Di sisi lain, Nyonya Restu memiliki toko kosmetik dengan omzet Rp2 miliar dalam setahun. Sebelum PP 20/2026 ini berlaku, keduanya dapat tersenyum lega karena penjualan masing-masing usaha masih di bawah Rp4,8 miliar. Dengan begitu, keduanya sama-sama boleh menikmati tarif pajak murah, yaitu PPh Final sebesar 0,5%.
Namun, dengan adanya aturan baru PP 20/2026, cara perhitungannya berubah. Penjualan suami dan istri harus digabung menjadi satu kesatuan. Jadi, Rp3 milar ditambah Rp2 miliar, totalnya menjadi Rp5 miliar. Karena total gabungan ini sudah melewati batas Rp4,8 milar, pada tahun depan keluarga Tuan Imam dan Nyonya Restu tidak dapat lagi menggunakan tarif pajak murah 0,5% tersebut. Mereka harus beralih ke cara biasa, yaitu menghitung pajak berdasarkan keuntungan bersih (pembukuan/norma), bukan lagi dari total penjualan kotor (omzet).
Apakah aturan baru ini merugikan? Tentu tidak jika kita melihatnya dari sisi perkembangan usaha. Penjualan keluarga yang mencapai Rp5 miliar membuktikan bahwa bisnis mereka sudah sukses dan “naik kelas”. Oleh karena itu, sangat adil jika mereka mulai berkontribusi dengan cara hitung pajak yang normal.
Menuju Ekosistem Bisnis yang Sehat
“Yang besar bayar sesuai porsinya, yang kecil tetap dibantu.” Ungkapan tersebut mencerminkan salah satu tujuan dari PP 20/2026 ini. Potongan pajak diibaratkan sebagai “roda bantu” pada sepeda anak-anak. Roda bantu tersebut berguna membantu usaha kecil agar dapat cepat tumbuh besar. Apabila usahanya sudah sukses dan mampu berdiri sendiri, roda tersebut harus dilepas, bukan malah terus dipakai untuk menghindari pajak.
Apalagi, saat ini sistem kantor pajak sudah semakin canggih dan dapat mendeteksi pihak yang sengaja menyembunyikan atau memalsukan laporan keuangan. Aturan PP 20/2026 mengajak kita semua untuk sadar bahwa kejujuran dalam berbisnis adalah hal yang penting. Bukan hanya karena takut dihukum, melainkan karena bisnis yang jujur adalah kunci yang membuat ekonomi negara kita menjadi lebih sehat dan adil untuk semua orang.
Penulis:
Apriliana Tri Hastuti
Pegawai Tugas Belajar D3 Pajak PKN STAN
Disclaimer:
Artikel ini merupakan hasil karya dan pendapat pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.













