Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan menyesuaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Rencana tersebut dibahas dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, salah satunya perkembangan inflasi yang dapat memengaruhi daya beli masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembahasan penyesuaian PTKP dilakukan bersama Kementerian Keuangan. Pemerintah saat ini masih menghitung besaran PTKP yang dinilai sesuai dengan kondisi ekonomi.
Penyesuaian PTKP menjadi perhatian karena kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pajak yang harus dibayar masyarakat, tetapi juga dapat memengaruhi konsumsi dan penerimaan negara.
Pemerintah Kaji Penyesuaian PTKP Berdasarkan Inflasi
Pembahasan mengenai PTKP dilakukan untuk menentukan apakah batas penghasilan yang tidak dikenai pajak perlu disesuaikan. Salah satu pertimbangan utama pemerintah adalah perkembangan inflasi.
Airlangga menjelaskan bahwa angka PTKP dapat disesuaikan dengan memperhatikan tingkat inflasi. Namun, pemerintah masih melakukan perhitungan bersama Kementerian Keuangan sebelum menentukan kebijakan lebih lanjut.
Artinya, perubahan PTKP belum menjadi ketentuan baru. Pemerintah masih mengkaji besaran yang dianggap tepat dengan melihat kondisi ekonomi secara lebih luas.
Beberapa pertimbangan dalam pembahasan penyesuaian PTKP, antara lain:
- Perkembangan inflasi dan biaya hidup masyarakat.
- Kemampuan daya beli masyarakat.
- Dampak terhadap konsumsi.
- Pengaruh terhadap penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.
Kondisi perekonomian dan kebijakan fiskal secara keseluruhan.
Kenaikan PTKP Dapat Memengaruhi Daya Beli Masyarakat
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan perubahan PTKP perlu dihitung secara cermat karena kebijakan tersebut memiliki dampak terhadap daya beli sekaligus penerimaan pajak.
Jika batas PTKP dinaikkan, masyarakat dengan penghasilan tertentu dapat memiliki bagian penghasilan yang lebih besar yang tidak dikenai pajak. Kondisi tersebut dapat memberikan ruang tambahan bagi masyarakat untuk menggunakan pendapatannya untuk kebutuhan konsumsi.
Dengan demikian, kenaikan PTKP berpotensi membantu menjaga daya beli ketika biaya hidup mengalami perubahan akibat inflasi.
Dampak terhadap masyarakat dapat terlihat melalui beberapa hal berikut:
- Sebagian penghasilan masyarakat tidak masuk dalam penghitungan pajak.
- Beban PPh orang pribadi dapat berkurang bagi wajib pajak yang terdampak.
- Penghasilan yang tersedia untuk kebutuhan sehari-hari dapat menjadi lebih besar.
- Konsumsi masyarakat berpotensi ikut terdorong.
Meski demikian, pemerintah tetap perlu memperhitungkan dampaknya terhadap penerimaan negara. Karena itu, besaran kenaikan PTKP tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan perkembangan biaya hidup.
Baca Juga: Besaran PTKP Orang Pribadi Terbaru Tahun 2026
Kenaikan PTKP Juga Berdampak pada Penerimaan PPh
Dari sisi fiskal, kenaikan PTKP memiliki konsekuensi terhadap penerimaan PPh orang pribadi. Semakin tinggi batas penghasilan yang tidak dikenai pajak, semakin kecil bagian penghasilan yang menjadi dasar penghitungan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak yang bersangkutan.
Karena itu, pemerintah perlu mencari tingkat PTKP yang dapat mempertimbangkan kepentingan masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara.
Jika penyesuaian dilakukan terlalu rendah, perubahan PTKP mungkin belum cukup mencerminkan perkembangan inflasi dan kondisi ekonomi. Sebaliknya, jika kenaikannya terlalu tinggi, penerimaan PPh orang pribadi berpotensi berkurang lebih besar.
Hal-hal yang perlu diperhitungkan pemerintah meliputi:
- Besaran PTKP yang sesuai dengan kondisi ekonomi.
- Perubahan tingkat inflasi.
- Potensi perubahan daya beli masyarakat.
- Potensi berkurangnya penerimaan PPh orang pribadi.
- Dampak kebijakan terhadap perekonomian secara keseluruhan.
Juda Agung menyebut pemerintah masih mengkaji tingkat PTKP yang optimal dengan mempertimbangkan berbagai dampak tersebut.
DJP Sebut Ada Ruang untuk Menaikkan PTKP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga melihat adanya ruang bagi pemerintah untuk melakukan kenaikan PTKP. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kenaikan PTKP memang dapat berpengaruh terhadap penerimaan pajak.
Namun, potensi penurunan penerimaan tersebut dinilai dapat diimbangi melalui berbagai upaya di sisi perpajakan. Salah satunya adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperluas basis pajak.
Penguatan sistem administrasi perpajakan melalui Coretax juga menjadi salah satu bagian yang dapat mendukung optimalisasi penerimaan. Beberapa upaya yang dapat mendukung penerimaan pajak, antara lain:
- Meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
- Memperluas basis pajak.
- Mengoptimalkan administrasi perpajakan.
- Memanfaatkan penguatan sistem Coretax.
- Meningkatkan efektivitas pengawasan dan pelayanan perpajakan.
Dengan pertimbangan tersebut, pemerintah masih memiliki ruang untuk membahas penyesuaian PTKP tanpa hanya melihat dampaknya terhadap penerimaan pajak dalam jangka pendek.
Berapa Besaran PTKP yang Berlaku Saat Ini?
PTKP merupakan pengurang penghasilan neto wajib pajak orang pribadi dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP). Dengan kata lain, tidak seluruh penghasilan wajib pajak orang pribadi langsung menjadi dasar pengenaan PPh.
Ketentuan mengenai besaran PTKP saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016. Ketentuan PTKP sendiri telah mengalami beberapa kali perubahan sejak pertama kali diatur pada 1984.
Besaran PTKP yang berlaku saat ini meliputi:
- Rp54 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi.
- Tambahan Rp4,5 juta per tahun untuk wajib pajak yang kawin.
- Tambahan Rp54 juta per tahun untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
- Tambahan Rp4,5 juta per tahun untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal tiga orang untuk setiap keluarga.
Besaran tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan Penghasilan Kena Pajak sebelum PPh orang pribadi dihitung.
Apa Arti Rencana Penyesuaian PTKP bagi Wajib Pajak?
Rencana penyesuaian PTKP masih berada dalam tahap kajian. Karena itu, wajib pajak belum perlu melakukan perubahan berdasarkan rencana tersebut sampai terdapat ketentuan resmi yang ditetapkan pemerintah.
Jika nantinya PTKP dinaikkan, dampaknya akan bergantung pada besaran perubahan dan kondisi penghasilan masing-masing wajib pajak. Wajib pajak dengan penghasilan tertentu dapat mengalami perubahan pada jumlah penghasilan yang menjadi dasar pengenaan PPh.
Hal penting yang perlu diperhatikan wajib pajak adalah:
- Rencana penyesuaian PTKP belum otomatis menjadi aturan baru.
- Besaran PTKP yang berlaku tetap mengikuti ketentuan yang saat ini ditetapkan.
- Perubahan PTKP nantinya perlu diperhatikan dalam penghitungan PPh orang pribadi.
- Wajib pajak perlu mengikuti informasi resmi pemerintah mengenai ketentuan PTKP terbaru.
Baca Juga: Tarif PTKP Beserta Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak
FAQ Seputar Penyesuaian PTKP
1. Apa itu PTKP?
PTKP adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak, yaitu batas penghasilan yang tidak dikenai pajak bagi wajib pajak orang pribadi dalam penghitungan PPh. PTKP digunakan sebagai pengurang penghasilan neto untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak.
2. Apakah PTKP akan naik?
Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan penyesuaian PTKP. Salah satu pertimbangannya adalah perkembangan inflasi. Namun, besaran PTKP baru belum ditetapkan dalam informasi yang dibahas tersebut.
3. Mengapa pemerintah mempertimbangkan kenaikan PTKP?
Salah satu pertimbangannya adalah perubahan kondisi ekonomi dan inflasi. Kenaikan PTKP juga dapat memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat untuk menggunakan pendapatannya sehingga berpotensi mendukung daya beli.
4. Apa dampak kenaikan PTKP terhadap penerimaan pajak?
Kenaikan PTKP dapat mengurangi bagian penghasilan yang menjadi dasar pengenaan PPh orang pribadi sehingga berpotensi mengurangi penerimaan PPh. Karena itu, pemerintah perlu mencari besaran PTKP yang mempertimbangkan daya beli sekaligus penerimaan negara.
5. Apakah besaran PTKP saat ini sudah berubah?
Belum. Sampai ada ketentuan baru yang ditetapkan pemerintah, penghitungan PTKP tetap mengacu pada aturan yang berlaku saat ini.













