Pemerintah kembali membuka penawaran Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel melalui Sukuk Wakaf Ritel (SWR) seri SWR007. Instrumen ini tidak hanya menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin menempatkan dana pada instrumen investasi berbasis syariah, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mengembangkan wakaf produktif di Indonesia.
SWR007 diterbitkan sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap Gerakan Nasional Wakaf Uang. Dana yang ditempatkan pada instrumen ini nantinya menghasilkan imbalan yang disalurkan oleh nazhir untuk mendukung berbagai program sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Selain aspek manfaat sosial, SWR007 juga memiliki karakteristik investasi dan ketentuan perpajakan yang perlu dipahami calon wakif. Salah satunya adalah tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas imbalan SBSN yang lebih rendah dibandingkan bunga deposito.
Apa Itu Sukuk Wakaf Ritel SWR007?
Sukuk Wakaf Ritel merupakan instrumen wakaf uang yang ditempatkan pada sukuk negara. Berbeda dengan sukuk ritel yang ditujukan sebagai instrumen investasi untuk memperoleh keuntungan bagi investor, imbalan dari Sukuk Wakaf Ritel disalurkan melalui nazhir untuk membiayai berbagai program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat.
Penerbitan SWR007 dikelola berdasarkan prinsip syariah dan telah memperoleh pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Instrumen ini dapat menjadi sarana bagi wakif untuk menempatkan dana wakaf pada instrumen yang aman sekaligus memberikan manfaat sosial.
Melalui SWR007, pemerintah memfasilitasi wakif individu maupun institusi yang ingin menyalurkan wakaf uang, baik secara temporer maupun permanen.
Beberapa karakteristik SWR007 yang perlu diketahui, antara lain:
- Tenor: 2 tahun.
- Tingkat imbalan periode pertama: 6,7%.
- Sifat imbalan: floating with floor.
- Minimum pemesanan: Rp1 juta.
- Maksimum pemesanan: tidak dibatasi.
- Bentuk: tanpa warkat.
- Perdagangan: tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
- Masa penawaran: 4 September hingga 21 Oktober 2026.
Imbalan SWR007 Disalurkan untuk Program Sosial
Salah satu karakteristik yang membedakan SWR007 dari instrumen investasi pada umumnya adalah pemanfaatan imbalannya. Imbalan yang dihasilkan tidak semata-mata menjadi keuntungan pribadi wakif, tetapi disalurkan oleh nazhir untuk mendukung berbagai program sosial.
Dengan demikian, penempatan dana melalui SWR007 memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam pengembangan wakaf produktif sekaligus mendukung program yang memberikan manfaat lebih luas. Dana tersebut dapat diarahkan untuk berbagai kebutuhan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Beberapa program yang akan dibiayai melalui SWR007 meliputi:
- Wakaf untuk kemaslahatan umum.
- Quran Learning Center Yogyakarta.
- Pembangunan green klinik gratis bagi fakir miskin.
- Pengadaan panel surya untuk Pesantren Tahfizh Green Lido Sukabumi.
Program tersebut menunjukkan bahwa wakaf uang tidak hanya dapat digunakan untuk kebutuhan konsumtif, tetapi juga dapat dikelola secara produktif untuk memberikan manfaat dalam jangka lebih panjang.
Baca Juga: SR025 Resmi Ditawarkan, Ini Kupon dan Pajaknya
Berapa Pajak atas Imbalan SWR007?
Selain memahami mekanisme wakaf dan karakteristik instrumennya, calon wakif perlu memperhatikan aspek perpajakan yang berlaku. Pemerintah menyatakan bahwa perpajakan atas SWR007 mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan adalah PPh final atas bunga atau imbalan Surat Berharga Negara (SBN), termasuk SBSN. Pemerintah sebelumnya telah menurunkan tarif PPh final atas bunga SBN yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri melalui PP 9/2021.
Tarif tersebut menjadi lebih rendah dibandingkan ketentuan sebelumnya. Perbandingannya dapat dilihat sebagai berikut:
- Tarif PPh final bunga SBN sebelumnya: 15%.
- Tarif PPh final bunga SBN saat ini: 10%.
- Tarif PPh final bunga deposito: 20%.
Dengan tarif tersebut, aspek perpajakan menjadi salah satu pertimbangan ketika masyarakat membandingkan SBSN dengan instrumen investasi lain, seperti deposito.
Apa Keuntungan Pajak dari Investasi SBSN?
Salah satu daya tarik SBSN dari sisi perpajakan adalah tarif PPh final atas imbalannya yang lebih rendah. Bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri, imbalan dari SBN dikenakan PPh final sebesar 10%, sedangkan bunga deposito dikenakan PPh final sebesar 20%.
Perbedaan tarif tersebut membuat jumlah pajak yang dipotong dari imbalan SBSN relatif lebih kecil dibandingkan bunga deposito dengan nilai imbalan yang sama. Meski demikian, SWR007 memiliki tujuan dan karakteristik yang berbeda karena instrumen ini juga berkaitan dengan pengelolaan wakaf dan program sosial.
Karena itu, pertimbangan dalam memilih SWR007 tidak hanya berkaitan dengan besarnya imbalan atau pajak yang dikenakan, tetapi juga tujuan penempatan dana dan manfaat sosial yang ingin diberikan.
Bagaimana Cara Memesan SWR007?
Masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam SWR007 dapat melakukan pemesanan selama masa penawaran yang berlangsung dari 4 September sampai 21 Oktober 2026. Pemesanan dapat dilakukan melalui situs Sukuk Wakaf Ritel atau mitra distribusi yang telah ditetapkan pemerintah.
SWR007 dapat dipesan dengan nominal mulai dari Rp1 juta dan tidak memiliki batas maksimum pemesanan. Ketentuan tersebut memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk menyesuaikan jumlah dana yang ingin ditempatkan.
Hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pemesanan, antara lain:
- Memastikan memahami karakteristik SWR007.
- Menentukan nominal dana wakaf yang akan ditempatkan.
- Memahami tenor selama 2 tahun.
- Memperhatikan mekanisme imbalan floating with floor.
- Memahami ketentuan perpajakan yang berlaku.
- Melakukan pemesanan melalui saluran yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Pemerintah Tanggung PPh Bunga SBN Valas hingga Desember 2026
FAQ Seputar Pajak Sukuk Wakaf Ritel
1. Apakah Sukuk Wakaf Ritel dikenakan pajak?
Ya, imbalan Sukuk Wakaf Ritel mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku.
2. Berapa pajak Sukuk Wakaf Ritel?
PPh final atas imbalan SBN, termasuk SBSN, bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah 10%.
3. Apakah pajak sukuk lebih rendah dari deposito?
Ya. PPh final atas bunga deposito sebesar 20%, sedangkan imbalan SBN dikenakan PPh final 10% bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
4. Apakah imbalan SWR007 dikenakan PPh?
Ya, imbalan SWR007 mengikuti ketentuan PPh yang berlaku untuk SBSN.
5. Berapa tarif PPh final atas SWR007?
Tarif PPh final atas imbalan SBN bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah 10%.













