Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat kemajuan pesat dalam penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital. Hingga Agustus 2024, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp27,85 triliun.
Rincian Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Agustus 2024
Berdasarkan data yang dirilis oleh DJP, penerimaan pajak sebesar Rp27,85 triliun per Agustus 2024 berasal dari beberapa sumber utama, antara lain:
- Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE): PPN PMSE menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp22,3 triliun. PPN PMSE menjadi komponen terbesar dalam penerimaan pajak ekonomi digital. Penerapan PPN ini berlaku bagi perusahaan digital yang menjual produk dan layanan dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
- Pajak Kripto: Pajak atas transaksi perdagangan aset kripto menyumbang Rp875,44 miliar. Meskipun nilai ini relatif lebih kecil dibandingkan PPN PMSE, hal ini menunjukkan potensi besar dari pajak kripto yang terus bertumbuh seiring dengan meningkatnya popularitas aset digital.
- Pajak Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending: Penerimaan pajak dari sektor fintech, khususnya peer-to-peer lending mencapai Rp2,43 triliun. Pajak ini terutama dikenakan pada bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman.
- Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP): Transaksi pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh pemerintah melalui platform SIPP menyumbang penerimaan pajak ekonomi digital sebesar Rp2,25 triliun.
Peningkatan Jumlah Pemungut PPN PMSE yang Ditunjuk
Pemerintah juga terus memperluas cakupan pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Hingga Agustus 2024, sebanyak 176 pelaku usaha telah ditunjuk untuk memungut PPN dari konsumen di Indonesia. Jumlah ini termasuk 2 pemungut PPN PMSE baru, yaitu Cloudkeeper (Singapore) Pte. Ltd. dan The World universities Insights Limited serta 1 pelaku usaha yang melakukan pembetulan data, yakni Freepik Company, S.L.
Penunjukan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan kesetaraan (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital. Dengan menambahkan pelaku usaha dari luar negeri sebagai pemungut PPN, pemerintah berupaya memastikan bahwa semua pihak yang melakukan transaksi di Indonesia berkontribusi secara adil terhadap pendapatan negara.
Kriteria Penunjukan Pelaku Usaha PMSE sebagai Pemungut PPN
Berdasarkan peraturan yang berlaku, pelaku usaha PMSE akan ditunjuk sebagai pemungut PPN jika memenuhi salah satu atau kedua kriteria berikut:
- Nilai Transaksi: Pelaku usaha memiliki nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia yang mencapai lebih dari Rp600 juta setahun atau lebih dari Rp50 juta sebulan.
- Jumlah Traffic: Pelaku usaha memiliki jumlah traffic di Indonesia yang melebihi 12.000 pengunjung per tahun atau lebih dari 1.000 pengunjung per bulan.
Jika salah satu dari kriteria ini terpenuhi, maka pelaku usaha PMSE tersebut diwajibkan untuk memungut PPN sebesar 11% atas setiap penjualan produk digital yang dilakukan kepada konsumen di Indonesia.
Baca Juga: Pahami PPN PMSE – Definisi, Ketentuan, Hingga Mekanisme PPN Terutang
Tren Peningkatan Penerimaan PPN PMSE dari Ekonomi Digital
Penerimaan pajak dari sektor digital menunjukkan tren yang terus meningkat setiap tahunnya. Dari jumlah 176 pemungut PPN PMSE, 166 pemungut telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan total setoran sebesar Rp22,3 triliun. Data dari DJP menunjukkan bahwa penerimaan PPN PMSE telah tumbuh secara signifikan sejak 2020:
- Rp731,4 miliar pada 2020
- Rp3,90 triliun pada 2021
- Rp5,51 triliun pada 2022
- Rp6,76 triliun pada 2023
- Rp5,39 triliun hingga Agustus 2024
Angka-angka tersebut menegaskan betapa besarnya potensi sektor ekonomi digital dalam meningkatkan penerimaan pajak negara. Selain itu, pemerintah juga terus menggali potensi pajak lainnya dari sektor ini, seperti pajak kripto dan pajak fintech.












