Pengenaan Pajak Pada Sepeda

Dalam beberapa pekan terakhir, kegiatan bersepeda menjadi salah satu pilihan olahraga yang menjadi pilihan favorit masyarakat di masa pandemi corona virus disease 2019 ini. Diyakini bahwa bersepeda merupakan salah satu olahraga yang mampu membantu mempertahankan kebugaran tubuh sebagai sebuah pertahanan terhadap corona virus disease 2019 atau yang secara umum lebih dikenal dengan covid-19. Seiring dengan meningkatnya jumlah warga yang melakukan kegiatan bersepeda, jumlah dari penjualan sepeda juga ikut mengalami peningkatan yang tajam. Sebagai imbasnya, beberapa ruas jalan di berbagai daerah dipenuhi oleh pengguna sepeda yang melonjak drastis jumlahnya.

Bersama dengan kejadian tersebut, beredar kabar bahwa Kementerian Perhubungan akan menyiapkan serangkaian peraturan yang terkait dengan pajak sepeda. Walaupun begitu, hal tersebut langsung dibantah oleh Kementerian Perhubungan. Bantahan tersebut dilakukan karena serangkaian peraturan yang sedang diatur adalah kegiatan bersepedanya. Adapun alasan dalam pihak Kementerian Perhubungan menggodok peraturan mengenai sepeda adalah untuk memberikan aspek keamanan pada pengguna sepeda. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan “Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Oleh karenanya regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda.”

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, sepeda di kategorikan sebagai sebuah kendaraan tidak bermotor. Oleh karena hal tersebut, pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah. Sehingga, selain mempersiapkan serangkaian regulasi, Kementerian Perhubungan juga akan meminta pemerintah daerah yang terkait untuk ikut aktif memberikan perlindungan pada pengendara sepeda. Walaupun begitu, di belahan dunia lainnya, sebenarnya pajak untuk sepeda berlaku di beberapa kawasan. Terdapat beberapa negara bagian di Amerika Serikat yang melakukan pemungutan pada pajak sepeda. Adapun contoh dari negara yang melakukan pemungutan pada pajak sepeda adalah negara bagian Oregon, Amerika Serikat dengan ibu kota Salem dan negara bagian Hawaii, dengan ibu kota Honolulu

Oregon merupakan salah satu negara bagian dari Amerika Serikat. Negara tersebut mulai menerapkan pajak sepeda pada 1 Januari 2018 lalu dan dibebankan sebagai pajak penjualan. Pajak tersebut berlaku pada sepeda dengan roda yang memiliki diameter 26 inci atau lebih dengan harga US$ 200 akan dikenakan pajak dengan besaran US$ 15. Adapun hasil dari uang yang dipungut dari pajak sepeda akan dihimpun ke dalam proyek peningkatan rute komuter dan pengendara tidak bermotor serta pejalan kaki. Di sisi lain, kota Honolulu di Hawaii juga melakukan penerapan pada pemungutan pajak sepeda dengan roda ukuran 20” atau lebih. Berbeda dengan di Oregon, Honolulu menerapkan pajaknya dengan bentuk pungutannya yang merupakan registrasi atau pendaftaran sepeda. Serangkaian data yang dibutuhkan untuk dicantumkan dalam registrasi adalah nomor seri pada sepeda, dan deskripsi sepeda tersebut seperti ukuran, warna, ukuran roda, dan tanda pembelian.