Pada 28 Desember 2021 lalu, Direktorat Jenderal Pajak menetapkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2021 yang mengatur tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bupot/put dan SPT Unifikasi.
Melalui pasal 13 dalam peraturan tersebut, DJP menetapkan bahwa format unifikasi diimplementasi secara nasional mulai Masa Pajak Januari 2022 dan diwajibkan bagi seluruh wajib pajak paling lama pada Masa Pajak April 2022.
Bupot unifikasi sendiri merupakan dokumen yang dibuat oleh pemotong/pemungut atas pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong/dipungut. Bukti potong unifikasi sendiri dapat berformat standar atau berformat dokumen lain yang dipersamakan.
Pemotong/pemungut PPh yang melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh harus:
- Membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi
- Menyerahkan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi kepada pihak yang dipotong
- Melaporkan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi kepada DJP menggunakan SPT masa PPh unifikasi
Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT masa PPh unifikasi tersebut harus berbentuk dokumen elektronik yang dibuat dan dapat dilaporkan melalui aplikasi e-bupot unifikasi atau e-Bunifikasi Pajakku.
Dalam membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi, pihak yang dipotong harus memberikan informasi identitas berupa NPWP atau NIK (bagi yang tidak punya NPWP), apabila pihak yang dipotong merupakan wajib pajak luar negeri maka memberikan Tax Identification Number atau identitas perpajakan lainnya.
Untuk pembuatan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi, pembuatannya dilakukan dengan cara mengisi langsung pada aplikasi e-bupot unifikasi atau dengan cara memindahkan file (impor data) ke dalam aplikasi e-bupot unifikasi.
Kemudian penyampaian bukti pemotongan/pemungutan unifikasi kepada pihak yang dipotong atau dipungut dapat dilakukan dengan cara mengirim bukti pemotongan/pemungutan tersebut melalui email atau mencetak dan memberikan bukti pemotongan/pemungutan kepada pihak yang dipotong atau dipungut.
Pelaporan bukti pemotongan/pemungutan dilaporkan melalui SPT masa PPh unifikasi dan disampaikan melalui aplikasi e-bupot unifikasi.
Untuk tata cara pembuatan SPT Masa PPh Unifikasi di aplikasi e-bupot unifikasi, bukti pemotongan/pemungutan yang telah terbuat akan tersaji secara otomatis pada draft SPT masa PPh unifikasi untuk masa pajak terjadinya transaksi dengan melakukan posting bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.
Lalu, pemotong/pemungut PPh perlu memastikan jumlah PPh yang disetor baru kemudian memasukkan NTPN yang tertera dalam SSP atau BPN atau memasukkan nomor bukti pemindahbukuan yang tercantum di Bukti Pbk. Setelah itu, aplikasi e-bupot unifikasi akan melakukan validasi NTPN dan nomor bukti pemindahbukuan. Pastikan SPT sudah diisi dengan lengkap, benar, jelas, serta ditandatangani secara elektronik sebelum disampaikan.
SPT Masa PPh Unifikasi disampaikan melalui aplikasi e-bupot unifikasi dengan ditandatangani secara elektronik melalui sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP, pemotong/pemungut perlu menyiapkan file sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP dan passphrase.
Atas penyampaian SPT tersebut, pemotong akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang merupakan tanda terima penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.












