Pemerintah menerbitkan PMK 44/2026 yang mengatur persyaratan menjadi kuasa di bidang perpajakan serta tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban kuasa di bidang perpajakan. Aturan ini sekaligus menggantikan PMK 229/2014 yang selama ini menjadi acuan mengenai kuasa wajib pajak.
Kehadiran PMK 44/2026 tidak hanya memperbarui ketentuan administratif, tetapi juga menyesuaikan regulasi dengan perkembangan sistem perpajakan digital melalui Coretax, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 63/PUU-XV/2017, serta kebutuhan akan kepastian hukum bagi wajib pajak maupun kuasa pajak.
Lantas, apa saja perbedaan antara PMK 44/2026 dan PMK 229/2014? Simak penjelasannya berikut.
1. Pihak yang Dapat Menjadi Kuasa Wajib Pajak Kini Lebih Luas
Salah satu perubahan paling signifikan terdapat pada pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak.
PMK 229/2014
- Konsultan Pajak.
- Karyawan Wajib Pajak.
PMK 44/2026
- Konsultan Pajak.
- Pihak Lain yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
- Keluarga, yaitu:
- suami atau istri;
- keluarga sedarah;
- keluarga semenda sampai derajat kedua.
Artinya, pengaturan tidak lagi hanya berfokus pada konsultan pajak dan karyawan perusahaan, tetapi juga memberikan ruang bagi pihak lain yang memenuhi persyaratan tertentu untuk bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
2. Persyaratan Kompetensi Mengalami Perubahan
PMK terbaru juga mengubah mekanisme pembuktian kompetensi.
Pada PMK 229/2014
Kompetensi dibuktikan melalui:
- izin praktik Konsultan Pajak;
- sertifikat brevet;
- ijazah perpajakan; atau
- sertifikat Konsultan Pajak.
Pada PMK 44/2026
Persyaratan menjadi lebih terstandarisasi, yaitu:
- Konsultan Pajak wajib memiliki Izin Konsultan Pajak.
- Pihak Lain wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
- Keluarga tidak diwajibkan memiliki kompetensi khusus.
Dengan pengaturan ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa kuasa wajib pajak memiliki kompetensi yang jelas sesuai klasifikasi yang berlaku.
3. Surat Kuasa Khusus Kini Bisa Dibuat secara Elektronik
Perubahan penting lainnya adalah digitalisasi proses pemberian kuasa.
Sebelumnya
Pada PMK 229/2014:
- Surat Kuasa Khusus hanya dibuat dalam bentuk kertas.
- Penyampaiannya dilakukan langsung kepada DJP.
Saat Ini
PMK 44/2026 memungkinkan Surat Kuasa Khusus dibuat melalui:
- elektronik melalui portal wajib pajak di Coretax DJP; atau
- kertas melalui KPP maupun KP2KP.
Selain itu, Surat Kuasa Khusus kini harus memuat:
- identitas pemberi dan penerima kuasa;
- hak atau kewajiban perpajakan yang dikuasakan;
- status kuasa;
- masa berlaku surat kuasa; dan
- dokumen pendukung tertentu apabila kuasa merupakan anggota keluarga.
Penambahan masa berlaku menjadi salah satu pembaruan yang tidak terdapat pada aturan sebelumnya.
Baca Juga: Syarat Menjadi Kuasa Wajib Pajak Terbaru Sesuai PMK 44/2026
4. Kewajiban Kuasa Wajib Pajak Jadi Lebih Lengkap
PMK 229/2014 pada dasarnya hanya mengatur kewajiban untuk mematuhi ketentuan perpajakan.
Kini, PMK 44/2026 memperluas kewajiban tersebut, antara lain:
- mematuhi seluruh ketentuan perpajakan;
- menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme;
- menjaga kerahasiaan informasi wajib pajak;
- melaksanakan tugas sesuai klasifikasi izin atau SKT yang dimiliki.
Pengaturan ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan yang diberikan oleh kuasa kepada wajib pajak.
5. Larangan bagi Kuasa Diatur Lebih Detail
PMK terbaru juga merinci berbagai tindakan yang dilarang dilakukan oleh kuasa. Beberapa di antaranya meliputi:
- memberikan informasi yang menyesatkan kepada wajib pajak;
- menolak memberikan keterangan dalam pemeriksaan;
- menghalangi pemeriksa pajak mengakses dokumen maupun data elektronik;
- tidak menyerahkan dokumen yang diminta dalam proses pemeriksaan; serta
- menolak pemeriksaan maupun pemeriksaan bukti permulaan.
Sebelumnya, larangan tersebut hanya diatur secara umum tanpa penjelasan yang rinci.
6. Ketentuan Berakhirnya Kuasa Kini Lebih Jelas
PMK 44/2026 menambahkan beberapa kondisi yang menyebabkan kuasa berakhir. Selain pencabutan oleh wajib pajak dan putusan pidana sebagaimana telah dikenal sebelumnya, kini pemberian kuasa juga berakhir apabila:
- masa berlaku Surat Kuasa Khusus habis;
- Izin Konsultan Pajak dibekukan atau dicabut;
- SKT dibekukan atau dicabut.
Dengan demikian, status kuasa menjadi lebih mudah dipantau melalui sistem administrasi DJP.
7. Ada Ketentuan Peralihan
PMK 44/2026 juga memberikan masa transisi agar perubahan dapat diterapkan secara bertahap.
Ketentuannya, antara lain:
- Surat Kuasa Khusus yang dibuat sebelum PMK 44/2026 tetap dapat digunakan sesuai masa berlakunya.
- Hingga 31 Desember 2026, seseorang yang memiliki sertifikat brevet atau ijazah perpajakan tertentu masih dapat ditunjuk sebagai kuasa melalui Surat Kuasa Khusus berbentuk kertas dengan melampirkan dokumen pendukung.
Ringkasan Perbedaan PMK 44/2026 dan PMK 229/2014
Aspek | PMK 229/2014 | PMK 44/2026 |
Pihak yang dapat menjadi kuasa | Konsultan Pajak dan karyawan | Konsultan Pajak, Pihak Lain (SKT), dan keluarga |
Bukti kompetensi | Izin praktik, brevet, ijazah | Izin Konsultan Pajak atau SKT |
Surat Kuasa Khusus | Hanya kertas | Elektronik atau kertas |
Masa berlaku Surat Kuasa | Tidak diatur | Wajib dicantumkan |
Kewajiban kuasa | Relatif umum | Lebih rinci dan profesional |
Larangan | Bersifat umum | Diatur lebih detail |
Berakhirnya kuasa | Terbatas | Ditambah pembekuan izin, pencabutan SKT, dan berakhirnya masa berlaku surat kuasa |
Baca Juga: Kuasa Wajib Pajak: Pahami Syarat dan Ketentuannya
FAQ Seputar Perbedaan PMK 44/2026 dan PMK 229/2014
1. Apa perbedaan utama PMK 44/2026 dan PMK 229/2014?
Perbedaan utamanya terletak pada perluasan pihak yang dapat menjadi kuasa wajib pajak, persyaratan kompetensi yang lebih jelas, digitalisasi Surat Kuasa Khusus melalui Coretax DJP, serta pengaturan yang lebih rinci mengenai kewajiban, larangan, dan berakhirnya pemberian kuasa. PMK 44/2026 juga mencabut dan menggantikan PMK 229/2014.
2. Siapa saja yang dapat menjadi kuasa wajib pajak berdasarkan PMK 44/2026?
PMK 44/2026 mengatur bahwa kuasa wajib pajak dapat berasal dari Konsultan Pajak, Pihak Lain yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT), serta anggota keluarga seperti suami, istri, atau keluarga sedarah maupun semenda sampai derajat kedua.
3. Apakah Surat Kuasa Khusus kini bisa dibuat secara elektronik?
Ya. Berbeda dengan PMK 229/2014 yang hanya mengatur Surat Kuasa Khusus dalam bentuk kertas, PMK 44/2026 memungkinkan Surat Kuasa Khusus dibuat secara elektronik melalui sistem Coretax DJP maupun dalam bentuk kertas.
4. Apakah karyawan perusahaan masih bisa menjadi kuasa wajib pajak?
Karyawan dapat menjadi kuasa wajib pajak apabila memenuhi persyaratan yang diatur dalam PMK 44/2026. Selain itu, terdapat perbedaan antara karyawan yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak dengan karyawan yang hanya menjalankan role tertentu di Coretax, seperti penandatangan faktur pajak atau penyusun SPT.
5. Kapan PMK 44/2026 mulai berlaku?
PMK 44/2026 mulai berlaku pada 6 Juli 2026. Sejak tanggal tersebut, PMK 229/2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai dasar pengaturan kuasa di bidang perpajakan.













