Syarat Menjadi Kuasa Wajib Pajak Terbaru Sesuai PMK 44/2026

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan. Regulasi ini mulai berlaku pada 6 Juli 2026. 

Aturan baru ini hadir untuk memberikan kepastian hukum, memperjelas siapa saja yang dapat menjadi kuasa wajib pajak, serta menetapkan standar kompetensi bagi pihak yang mewakili wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. 

Mengapa PMK 44/2026 Diterbitkan? 

Pemerintah menilai aturan sebelumnya sudah tak lagi mengakomodasi perkembangan administrasi perpajakan. Oleh karena itu, PMK 44/2026 diterbitkan dengan beberapa tujuan berikut: 

  • Memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan kuasa yang ditunjuk. 
  • Menetapkan standar kompetensi bagi kuasa di bidang perpajakan. 
  • Memperjelas kategori pihak yang dapat menjadi kuasa. 
  • Mendukung pelaksanaan administrasi perpajakan yang semakin terdigitalisasi melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak. 
  • Menyesuaikan ketentuan dengan perubahan regulasi setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. 

Siapa yang Bisa Menjadi Kuasa Wajib Pajak? 

PMK 44/2026 membagi pihak yang dapat menjadi kuasa menjadi tiga kelompok, yaitu: 

1. Konsultan Pajak 

Konsultan pajak dapat menjadi kuasa apabila: 

  • Memiliki izin konsultan pajak yang masih berlaku. 
  • Terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. 
  • Tidak sedang dikenai sanksi pembekuan maupun pencabutan izin. 

2. Pihak Lain 

Selain konsultan pajak, seseorang juga dapat menjadi kuasa apabila: 

  • Bukan merupakan konsultan pajak maupun anggota keluarga wajib pajak. 
  • Memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk. 
  • Telah terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. 
  • Tidak sedang dikenai sanksi pembekuan atau pencabutan SKT. 

3. Keluarga 

Yang termasuk kategori keluarga meliputi: 

  • Suami atau istri. 
  • Hubungan sedarah sampai derajat kedua. 
  • Hubungan semenda sampai derajat kedua. 

Berbeda dengan dua kategori lainnya, anggota keluarga tidak diwajibkan memiliki kompetensi perpajakan tertentu untuk dapat menjadi kuasa. Namun, hubungan keluarga harus dibuktikan melalui dokumen pendukung. 

Apa yang Dimaksud Kompetensi di Bidang Perpajakan? 

Salah satu perubahan terbesar dalam PMK 44/2026 adalah adanya persyaratan kompetensi bagi kuasa wajib pajak. Kompetensi ini berupa pemahaman terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku dan dibuktikan melalui: 

  • Izin Konsultan Pajak bagi konsultan pajak. 
  • Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi pihak lain. 

Dengan demikian, tidak semua orang dapat lagi menjadi kuasa wajib pajak sebagaimana ketentuan sebelumnya. 

Eks Pegawai Kementerian Keuangan Wajib Menunggu 5 Tahun 

PMK 44/2026 juga memberikan pengaturan khusus bagi mantan pegawai Kementerian Keuangan yang ingin menjadi kuasa wajib pajak. 

Ketentuannya meliputi: 

  • Berlaku bagi mantan PNS maupun PPPK Kementerian Keuangan. 
  • Harus memiliki rekam jejak yang baik selama bertugas. 
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat terkait penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, pungutan liar, konflik kepentingan, maupun pelanggaran etika lainnya. 
  • Wajib menunggu 5 tahun sejak pensiun, diberhentikan dengan hormat, atau berakhirnya masa kerja sebelum dapat menjadi kuasa wajib pajak. 

Wajib Pajak Tetap Bertanggung Jawab 

Meskipun telah menunjuk seorang kuasa, PMK 44/2026 menegaskan bahwa: 

  • Wajib pajak tetap bertanggung jawab atas seluruh hak dan kewajiban perpajakan yang dikuasakan. 
  • Penunjukan kuasa tidak mengalihkan tanggung jawab hukum kepada penerima kuasa. 

Artinya, apabila terjadi kesalahan administrasi atau pelaporan, tanggung jawab tetap berada pada wajib pajak. 

Baca Juga: Surat Kuasa Khusus Pajak – Syarat, Masa Berlaku Terbaru, dan Download Formatnya

Bagaimana Ketentuan Surat Kuasa Khusus? 

Agar penunjukan kuasa sah, wajib pajak harus membuat Surat Kuasa Khusus dalam bentuk: 

  • elektronik melalui Portal Wajib Pajak; atau
  • dokumen kertas. 

Surat tersebut minimal memuat: 

identitas pemberi kuasa; 

  • identitas penerima kuasa; 
  • status penerima kuasa (konsultan pajak, pihak lain, atau keluarga); 
  • hak dan kewajiban perpajakan yang dikuasakan; 
  • masa berlaku kuasa; 
  • tanda tangan para pihak; dan 
  • bea meterai sesuai ketentuan. 

Apabila kuasa merupakan anggota keluarga, maka wajib dilampirkan: 

  • salinan Kartu Keluarga; atau 
  • surat pernyataan hubungan keluarga apabila tidak berada dalam satu KK. 

Satu Surat Kuasa Hanya Berlaku untuk Satu Kuasa 

PMK 44/2026 juga mempertegas ruang lingkup pemberian kuasa. 

Satu Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk: 

  • satu orang penerima kuasa; 
  • satu pelaksanaan hak atau kewajiban perpajakan tertentu. 

Selain itu: 

  • penerima kuasa tidak boleh mengalihkan kuasa kepada pihak lain; 
  • kuasa hanya boleh bertindak sesuai ruang lingkup yang tercantum dalam surat kuasa. 

Apa Saja Kewajiban Kuasa Wajib Pajak? 

Dalam menjalankan tugasnya, kuasa wajib pajak harus: 

  • mematuhi seluruh ketentuan perpajakan; 
  • menjaga integritas dan profesionalisme; 
  • merahasiakan informasi wajib pajak; 
  • bertindak sesuai klasifikasi izin atau SKT yang dimiliki. 

Larangan bagi Kuasa Wajib Pajak 

Selain kewajiban, PMK 44/2026 juga mengatur sejumlah larangan. Di antaranya sebagai berikut: 

  • memberikan informasi yang menyesatkan kepada wajib pajak; 
  • menghambat proses pemeriksaan pajak; 
  • menolak memberikan dokumen yang diminta pemeriksa; 
  • menghalangi akses pemeriksa terhadap data atau dokumen; 
  • menolak pemeriksaan maupun pemeriksaan bukti permulaan. 

Apabila melanggar ketentuan tersebut atau melakukan tindak pidana perpajakan, kuasa dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 

Kapan Pemberian Kuasa Berakhir? 

Pemberian kuasa akan berakhir apabila: 

  • masa berlaku Surat Kuasa Khusus habis; 
  • wajib pajak mencabut kuasa; 
  • izin konsultan pajak dibekukan atau dicabut; 
  • SKT dibekukan atau dicabut; 
  • kuasa dipidana karena tindak pidana perpajakan atau tindak pidana lainnya. 

Apabila kuasa berakhir, akses kuasa terhadap Portal Wajib Pajak juga otomatis berakhir. 

Ketentuan Peralihan hingga 31 Desember 2026 

Pemerintah masih memberikan masa transisi bagi pihak yang sebelumnya memenuhi syarat berdasarkan aturan lama. Sampai 31 Desember 2026, seseorang selain konsultan pajak masih dapat menjadi kuasa apabila memiliki: 

  • sertifikat brevet perpajakan; atau 
  • ijazah pendidikan formal perpajakan minimal Diploma III dari perguruan tinggi terakreditasi A. 

Namun, Surat Kuasa Khusus pada masa transisi tersebut harus dibuat dalam bentuk kertas dan dilampiri dokumen pendukung sesuai ketentuan PMK 44/2026. 

Baca Juga: Perbedaan Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

FAQ Seputar Kuasa Wajib Pajak dalam PMK 44/2026 

1. Siapa saja yang dapat menjadi kuasa wajib pajak berdasarkan PMK 44/2026? 

Kuasa wajib pajak dapat berasal dari konsultan pajak, pihak lain yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT), atau anggota keluarga seperti suami, istri, maupun kerabat sedarah atau semenda hingga derajat kedua. Khusus anggota keluarga, tidak diwajibkan memiliki kompetensi perpajakan tertentu.  

2. Apakah wajib pajak tetap bertanggung jawab setelah menunjuk kuasa? 

Ya. Penunjukan kuasa tidak mengalihkan tanggung jawab perpajakan. Wajib pajak tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan kepada penerima kuasa. 

3. Apakah Surat Kuasa Khusus wajib dibuat untuk menunjuk kuasa wajib pajak? 

Ya. Penunjukan kuasa harus menggunakan Surat Kuasa Khusus yang dapat dibuat dalam bentuk elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau dalam bentuk kertas. Surat tersebut harus memuat identitas para pihak, ruang lingkup kuasa, masa berlaku, serta memenuhi ketentuan bea meterai. 

4. Kapan pemberian kuasa kepada kuasa wajib pajak berakhir? 

Pemberian kuasa berakhir apabila masa berlaku Surat Kuasa Khusus habis, dicabut oleh wajib pajak, izin konsultan pajak atau SKT dibekukan maupun dicabut, atau penerima kuasa dipidana karena tindak pidana perpajakan maupun tindak pidana lainnya. 

5. Apakah pemegang sertifikat brevet masih bisa menjadi kuasa wajib pajak? 

Masih bisa, tetapi hanya selama masa transisi. PMK 44/2026 memperbolehkan seseorang yang memiliki sertifikat brevet perpajakan atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan untuk menjadi kuasa wajib pajak hingga 31 Desember 2026. Setelah itu, persyaratan harus mengikuti ketentuan baru yang berlaku. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News