Surat Kuasa Khusus Pajak: Syarat dan Masa Berlaku Terbaru

Dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, tidak semua Wajib Pajak dapat mengurus seluruh administrasi pajaknya sendiri. Karena itu, peraturan perpajakan memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk menunjuk kuasa yang bertindak atas namanya melalui Surat Kuasa Khusus (SKK)

Seiring terbitnya PMK 44/2026, terdapat sejumlah pembaruan mengenai tata cara pemberian kuasa, termasuk ketentuan mengenai isi Surat Kuasa Khusus, masa berlaku, hingga mekanisme penyampaiannya secara elektronik melalui Coretax DJP. 

Lantas, apa saja syarat Surat Kuasa Khusus Pajak yang terbaru? Simak penjelasannya berikut. 

Apa Itu Surat Kuasa Khusus Pajak? 

Surat Kuasa Khusus Pajak adalah dokumen yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk memberikan kewenangan kepada pihak tertentu agar dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan atas nama Wajib Pajak. 

Berdasarkan PMK 44/2026, Surat Kuasa Khusus digunakan untuk: 

  • memberikan kuasa kepada satu orang kuasa; 
  • melaksanakan hak atau kewajiban perpajakan tertentu sesuai isi surat kuasa; 
  • menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengakui pihak yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak. 

Siapa yang Dapat Menerima Surat Kuasa Khusus? 

PMK 44/2026 mengatur bahwa Wajib Pajak dapat menunjuk beberapa pihak sebagai kuasa, yaitu: 

  • Konsultan Pajak yang memiliki Izin Konsultan Pajak. 
  • Pihak lain yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). 
  • Keluarga, yaitu suami, istri, atau keluarga sedarah maupun semenda sampai derajat kedua. 

Perlu diketahui bahwa persyaratan kompetensi berbeda untuk setiap kategori kuasa. Misalnya, keluarga tidak diwajibkan memiliki kompetensi khusus, sedangkan konsultan pajak dan pihak lain harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Apa Saja Syarat Surat Kuasa Khusus Pajak? 

Menurut PMK 44/2026, Surat Kuasa Khusus harus memenuhi sejumlah persyaratan agar dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. 

Beberapa syarat tersebut meliputi: 

  • hanya diberikan kepada satu orang kuasa
  • hanya berlaku untuk hak dan/atau kewajiban perpajakan yang tercantum dalam surat kuasa; 
  • kuasa tidak dapat melimpahkan kewenangan yang diterimanya kepada pihak lain; 
  • telah dilunasi meterai sesuai ketentuan yang berlaku; 
  • apabila penerima kuasa merupakan anggota keluarga, harus dilampiri dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga atau surat pernyataan hubungan keluarga. 

Baca Juga: Syarat Menjadi Kuasa Wajib Pajak Terbaru Sesuai PMK 44/2026

Apa Saja Isi Surat Kuasa Khusus Pajak? 

PMK terbaru juga mengatur informasi minimal yang harus tercantum dalam Surat Kuasa Khusus. 

Isi Surat Kuasa Khusus paling sedikit memuat: 

  • nama Wajib Pajak; 
  • NPWP Wajib Pajak; 
  • tanda tangan pemberi kuasa; 
  • nama penerima kuasa; 
  • NPWP penerima kuasa; 
  • tanda tangan penerima kuasa; 
  • status penerima kuasa; 
  • hak dan/atau kewajiban perpajakan yang dikuasakan; 
  • masa berlaku Surat Kuasa Khusus. 

Dengan adanya ketentuan ini, ruang lingkup kuasa menjadi lebih jelas sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa atau kesalahpahaman dalam pelaksanaan administrasi perpajakan. 

Download Format Surat Kuasa Khusus Pajak Di Sini!

Masa Berlaku Surat Kuasa Khusus Terbaru 

Salah satu perubahan penting dalam PMK 44/2026 adalah adanya masa berlaku Surat Kuasa Khusus

Sebelumnya, ketentuan mengenai masa berlaku belum diatur secara eksplisit. Kini, setiap Surat Kuasa Khusus wajib mencantumkan periode berlakunya. 

Artinya: 

  • kuasa hanya dapat bertindak selama masa berlaku masih aktif; 
  • setelah masa berlaku berakhir, kewenangan kuasa otomatis berakhir; 
  • apabila masih diperlukan, Wajib Pajak perlu membuat Surat Kuasa Khusus yang baru. 

Dalam hal Surat Kuasa Khusus dibuat dalam bentuk kertas, klausul mengenai masa berlaku perlu diperhatikan dan dicantumkan dalam Surat Kuasa Khusus. Ketentuan mengenai masa berlaku tersebut merupakan salah satu perubahan dari PMK sebelumnya. 

Surat Kuasa Khusus Kini Bisa Dibuat secara Elektronik 

Selain dalam bentuk kertas, PMK 44/2026 juga mengakomodasi pembuatan Surat Kuasa Khusus secara elektronik. 

Pilihan penyampaiannya meliputi: 

  • secara elektronik melalui portal Wajib Pajak pada sistem Coretax DJP; 
  • secara kertas yang disampaikan melalui KPP atau KP2KP. 

Digitalisasi ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi sekaligus mendukung sistem perpajakan yang lebih terintegrasi. 

Ketentuan Surat Kuasa Khusus dalam Bentuk Kertas 

Dalam hal Surat Kuasa Khusus dibuat dalam bentuk kertas, terdapat ketentuan tambahan yang perlu diperhatikan, terutama terkait masa berlaku. 

Hal-hal yang perlu diperhatikan meliputi: 

  • Surat Kuasa Khusus kertas disampaikan melalui KPP/KP2KP
  • klausul mengenai masa berlaku Surat Kuasa Khusus harus dicantumkan dalam surat
  • Surat Kuasa Khusus tetap harus memenuhi ketentuan administrasi lainnya, termasuk pelunasan meterai dan kelengkapan dokumen pendukung jika penerima kuasa merupakan keluarga. 

Ketentuan mengenai pencantuman masa berlaku dalam Surat Kuasa Khusus berbentuk kertas merupakan salah satu perubahan dari PMK sebelumnya. 

Kapan Surat Kuasa Khusus Berakhir? 

Selain berakhir karena habis masa berlakunya, pemberian kuasa juga dapat berakhir apabila terjadi kondisi tertentu. 

Di antaranya: 

  • masa berlaku Surat Kuasa Khusus telah habis; 
  • Wajib Pajak mencabut pemberian kuasa; 
  • Izin Konsultan Pajak dibekukan atau dicabut; 
  • Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dibekukan atau dicabut; 
  • penerima kuasa dipidana karena tindak pidana perpajakan atau tindak pidana lainnya. 

Karena itu, Wajib Pajak perlu memastikan bahwa status kuasa yang ditunjuk masih aktif dan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku. 

Apa Perbedaan Surat Kuasa Khusus PMK 44/2026 dengan Aturan Sebelumnya? 

Dibandingkan PMK Nomor 229/PMK.03/2014, terdapat beberapa perubahan penting. Di antaranya: 

  • Surat Kuasa Khusus kini dapat dibuat secara elektronik maupun kertas
  • Surat Kuasa Khusus wajib mencantumkan masa berlaku
  • Persyaratan administrasi menjadi lebih jelas. 
  • Pengaturan mengenai kuasa terintegrasi dengan sistem administrasi DJP melalui Coretax. 
  • Hak, kewajiban, serta larangan bagi kuasa diatur lebih rinci. 

Khusus untuk Surat Kuasa Khusus yang dibuat dalam bentuk kertas, klausul mengenai masa berlaku juga perlu dicantumkan dalam surat tersebut.  

Baca Juga: Surat Kuasa Pajak: Kenali Format dan Ketentuannya

FAQ Seputar Surat Kuasa Khusus Pajak 

1. Apakah Surat Kuasa Khusus wajib menggunakan meterai? 

Ya. Berdasarkan PMK 44/2026, Surat Kuasa Khusus harus telah dilunasi meterai sesuai ketentuan yang berlaku. 

2. Apakah Surat Kuasa Khusus bisa dibuat secara online? 

Bisa. Surat Kuasa Khusus dapat dibuat dan disampaikan secara elektronik melalui sistem Coretax DJP, selain tetap dapat dibuat dalam bentuk kertas. 

3. Berapa lama masa berlaku Surat Kuasa Khusus? 

Masa berlaku ditentukan dalam Surat Kuasa Khusus yang dibuat oleh Wajib Pajak. Setelah masa tersebut berakhir, kuasa tidak lagi memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama Wajib Pajak. 

4. Apakah satu Surat Kuasa Khusus bisa digunakan untuk beberapa kuasa? 

Tidak. Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk satu orang kuasa. Penerima kuasa juga tidak diperbolehkan melimpahkan kuasa tersebut kepada pihak lain. 

5. Apakah anggota keluarga bisa menjadi kuasa Wajib Pajak? 

Bisa. Berdasarkan PMK 44/2026, Wajib Pajak dapat menunjuk suami, istri, atau keluarga sedarah maupun semenda sampai derajat kedua sebagai kuasa. Berbeda dengan konsultan pajak atau pihak lain, anggota keluarga tidak diwajibkan memiliki kompetensi khusus. Namun, apabila ditunjuk sebagai kuasa, Wajib Pajak harus melampirkan dokumen pendukung, seperti Kartu Keluarga (KK) atau surat pernyataan yang membuktikan hubungan keluarga. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News