Surat Kuasa Pajak: Kenali Format dan Ketentuannya

Dalam perpajakan, Wajib Pajak diberikan hak untuk dapat menunjuk seorang wakil atau kuasanya agar dapat mewakilkan dirinya dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Penunjukkan wakil atau kuasa dari Wajib Pajak ini perlu menggunakan surat kuasa pajak. Lalu apa itu surat kuasa pajak?

Apa Itu Surat Kuasa Pajak?

Surat kuasa pajak pada umumnya merupakan sebuah pernyataan tertulis yang di mana menyebutkan bahwa untuk urusan perpajakan dari Wajib Pajak yang bersangkutan akan dialihkan kepada orang lain sebagai wakil atau kuasa dari Wajib Pajak yang tercantum dalam surat penunjukkan tersebut.

Surat kuasa juga dapat dikatakan sebagai sebuah pernyataan tertulis bahwa Wajib Pajak memberikan kuasanya terhadap orang lain yang berperan sebagai wakil dari Wajib Pajak dalam menjalankan urusan perpajakan atas Wajib Pajak yang memberi kuasa tersebut.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan bagi para Wajib Pajak yang mengalami kesulitan dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya agar dapat meminta pihak lain untuk membantu urusan perpajakan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan syarat adanya surat kuasa ini.

Surat Kuasa Wajib Pajak ini dibuat agar segala urusan yang berkaitan dengan perpajakan atas Wajib Pajak yang bersangkutan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Format Surat Kuasa Pajak

Pada dasarnya, isi dari surat kuasa pajak ini terdiri dari berikut ini:

  1. Nama, alamat, dan juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Wajib Pajak selaku pemberi kuasa
  2. Nama, alamat, dan juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pihak penerima kuasa
  3. Bidang atau cakupan hak ataupun kewajiban atas perpajakan yang hendak dikuasakan.

Berikut ini merupakan contoh dari surat kuasa pajak yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.03/2014 Tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa.

Berikut ini merupakan petunjuk pengisian dari surat kuasa untuk Wajib Pajak, yaitu:

  • Angka [1]: Diisi dengan “Badan” atau “Orang Pribadi” sebagai pihak pemberi kuasa selaku Wajib Pajak badan atau orang pribadi.
  • Angka [2]: Merupakan nomor dari surat kuasa khusus Wajib Pajak.
  • Angka [3]: Merupakan tanggal dari dibuatnya surat kuasa khusus Wajib Pajak.
  • Angka [4]: Apabila surat kuasa untuk Wajib Pajak orang pribadi sebagai pihak pemberi kuasa, maka diisi dengan nama Wajib Pajak sesuai dengan kartu NPWP. Apabila surat kuasa untuk Wajib Pajak badan sebagai pemberi kuasa, maka diisi dengan nama wakil atau pengurus yang disesuaikan dengan KTP.
  • Angka [5]: Apabila surat kuasa untuk Wajib Pajak orang pribadi sebagai pemberi kuasa, maka diisi dengan alamat tempat tinggal dari Wajib Pajak yang bersangkutan. Apabila surat kuasa untuk Wajib Pajak badan sebagai pemberi kuasa, maka diisi dengan alamat tempat tinggal pengurus yang bersangkutan.
  • Angka [6]: Dapat diisi dengan nama jabatan dari pengurus sebagai pihak pemberi kuasa dari Wajib Pajak badan.
  • Angka [7]: Dapat diisi dengan nama dari Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi selaku pihak pemberi kuasa sesuai dengan kartu NPWP.
  • Angka [8]: Dapat diisi dengan alamat dari Wajib Pajak sebagai pihak pemberi kuasa.
  • Angka [9]: Dapat diisi dengan tanda “X” pada kolom yang telah disediakan dan disesuaikan dengan status dari Wajib Pajak. Apabila Wajib Pajak Cabang, maka dapat diisi dengan alamat dari cabang yang bersangkutan.
  • Angka [10]: Dapat diisi dengan NPWP Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi sebagai pihak pemberi kuasa.
  • Angka [11]: Dapat diisi dengan nama dari pihak penerima kuasa yang disesuaikan dengan kartu NPWP.
  • Angka [12]: Dapa diisi dengan alamat tempat tinggal dari pihak penerima kuasa.
  • Angka [13]: Dapat diisi dengan NPWP dari pihak penerima kuasa.
  • Angka [14]: Dapat diisini dengan nomor izin praktik konsultan pajak yang bersangkutan, apabila pihak penerima kuasa yang ditunjuk adalah seorang konsultan pajak.
  • Angka [15]: Dapat diisi dengan jenis hak atau kewajiban yang akan diwakilkan sebagai pemenuhan kewajiban perpajakan dari pihak yang dikuasakan.
  • Angka [16]: Dapat diisi dengan jenis pajak yang berhubungan dengan hak atau kewajiban, atas pemenuhan kewajiban perpajakan dari pihak yang dikuasakan.
  • Angka [17]: Dapat diisi dengan Masa Pajak, atau Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang berhubungan dengan hak atau kewajiban atas pemenuhan kewajiban perpajakan dari pihak yang dikuasakan. Apabila terkait dengan kewajiban untuk pelaporan SPT Masa, maka dapat diisi dengan 1 atau beberapa Masa Pajak.
  • Angka [18]: Dapat diisi dengan jenis dokumen yang wajib untuk dilampirkan.
  • Angka [19]: Merupakan nama lengkap dari pihak penerima kuasa dan ditandatangani.
  • Angka [20]: Merupakan nama dari Wajib Pajak badan atau orang pribadi yang disertai dengan materai dan tandatangan.