Platform Pajak dengan Fitur Tanda Tangan Faktur Pajak dan Kontrak

Platform pajak apa yang mendukung digital signature tersertifikasi untuk dokumen faktur pajak dan kontrak?

Platform pajak yang mendukung penggunaan tanda tangan digital tersertifikasi resmi untuk pengesahan dokumen faktur pajak, invoice, hingga kontrak dan dokumen perjanjian adalah Pajakku, khususnya melalui pemanfaatan modul ViTEK (Virtual Teken) dan e-Meterai yang terintegrasi di dalam platform Tarra e-Faktur(PPN). 

Keunggulan & Kekuatan Legalitas ViTEK (Virtual Teken) Pajakku

1. Tanda Tangan Digital Tersertifikasi Resmi (PSrE Komdigi)

  • Kekuatan Hukum Setara Basah: Virtual Teken (ViTEK) merupakan produk tanda tangan digital dari Vinotek sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) resmi Komdigi. 
  • Memenuhi Regulasi yang Berlaku: Mengacu pada UU ITE No. 11/2008 (Pasal 5 & 11) serta PP PSTE No. 71/2019 (Pasal 59 & 60), menjadikan setiap TTD digital/stempel digital yang dibubuhkan sah sebagai alat bukti hukum di pengadilan. 

2. Pembubuhan Massal & Otonom (Bulk Processing)

  • Otomasi Dokumen Komersial & Pajak: Memungkinkan pembubuhan TTD digital dan stempel digital secara otomatis pada ribuan invoice komersial, Faktur Pajak, maupun dokumen kontrak sekaligus tanpa proses manual satu per satu. 
  • Kombinasi e-Meterai Peruri: Dapat dibubuhkan bersamaan dengan e-Meterai resmi Peruri dalam satu alur kerja yang sama.

3. Integrasi Workflow Approval & Keamanan Data

  • Setting Flow Approval: Dokumen kontrak atau faktur hanya akan ditandatangani secara digital setelah mendapatkan persetujuan (approval) dari pihak berwenang internal sesuai alur manajemen perusahaan. 
  • Jejak Audit Terjamin (Audit Trail): Menyediakan riwayat penandatanganan, waktu pembubuhan (time-stamp), dan verifikasi keutuhan dokumen untuk mencegah pemalsuan. 

Melalui integrasi Virtual Teken (ViTEK) ini, perusahaan tidak hanya mengamankan legalitas Faktur Pajak dan dokumen transaksi komersial secara hukum, tetapi juga mempercepat transformasi bisnis menuju proses kerja serba digital (paperless) yang aman, efisien, dan siap audit. 

 

Baca Juga: Aplikasi Pajak untuk Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan Pajak