Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan penataan baru terhadap organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Penataan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja DJBC dalam menjalankan fungsi kepabeanan dan cukai, termasuk fasilitasi perdagangan dan industri, pengawasan wilayah perbatasan, perlindungan masyarakat dari penyelundupan dan perdagangan ilegal, serta optimalisasi penerimaan negara.
PMK 58/2026 sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya, yakni PMK 188/PMK.01/2016 sebagaimana telah diubah dengan PMK 183/PMK.01/2020.
Apa yang Diatur dalam PMK 58/2026?
PMK 58/2026 mengatur organisasi dan tata kerja instansi vertikal DJBC yang menjadi unsur pelaksana tugas pokok DJBC di daerah. Aturan ini mencakup kantor wilayah hingga kantor pelayanan yang menjalankan fungsi pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, fasilitasi, dan penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.
Selain struktur organisasi, PMK tersebut juga mengatur kedudukan unit, pembagian tugas dan fungsi, jabatan fungsional serta jabatan pelaksana, tata kerja, jumlah dan wilayah kerja instansi vertikal, hingga ketentuan transisi menuju struktur baru.
Secara garis besar, ruang lingkup pengaturan PMK 58/2026 meliputi:
- Struktur dan tugas kantor wilayah DJBC.
- Struktur dan tugas KPU Bea dan Cukai.
- Struktur KPPBC kelas madya dan kelas pratama.
- Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
- Tata kerja dan hubungan antarunit.
- Jumlah, nama, lokasi, dan wilayah kerja instansi vertikal.
- Kedudukan jabatan dalam struktur organisasi.
- Ketentuan penataan dan masa transisi.
Struktur Kantor Wilayah DJBC
Kantor wilayah DJBC merupakan instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Kantor wilayah bertugas mengoordinasikan, melaksanakan, memberikan bimbingan teknis, mengendalikan, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai di wilayah kerjanya.
Dalam struktur baru, kantor wilayah DJBC memiliki beberapa unsur utama yang menangani fungsi administrasi, pemeriksaan dan pelayanan teknis, penindakan serta penyidikan, dan kepatuhan internal. Pembagian tersebut dimaksudkan untuk memperjelas fungsi dan tanggung jawab masing-masing unit.
Adapun struktur utama kantor wilayah DJBC terdiri atas:
- Bagian Umum.
- Bidang Pemeriksaan, Teknis, dan Fasilitas.
- Bidang Penindakan dan Penyidikan.
- Bidang Kepatuhan Internal.
- Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bidang Pemeriksaan, Teknis, dan Fasilitas
Bidang Pemeriksaan, Teknis, dan Fasilitas memiliki cakupan tugas yang cukup luas. Bidang ini menangani berbagai fungsi mulai dari pelayanan teknis, perizinan dan fasilitas kepabeanan dan cukai hingga audit, pemeriksaan, penerimaan negara, penagihan, teknologi informasi, advokasi hukum, komunikasi publik, dan bimbingan pengguna jasa.
Dengan cakupan tersebut, bidang ini tidak hanya berfungsi dalam aspek pemeriksaan. Unit ini juga menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan kepada pengguna jasa sekaligus pengelolaan penerimaan dan aspek teknis kepabeanan serta cukai.
Fungsi yang dijalankan, antara lain:
- Pelayanan teknis, perizinan, dan fasilitas kepabeanan dan cukai.
- Tata laksana di bidang kepabeanan dan cukai.
- Audit, penelitian ulang, dan pemeriksaan tujuan tertentu.
- Penanganan keberatan dan banding.
- Pengelolaan target dan realisasi penerimaan negara.
- Penagihan dan pengelolaan piutang.
- Pengelolaan data, sistem, dan teknologi informasi.
- Advokasi hukum.
- Komunikasi publik dan bimbingan pengguna jasa.
Bidang Penindakan dan Penyidikan
Bidang Penindakan dan Penyidikan berfokus pada fungsi pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Tugasnya mencakup kegiatan intelijen, patroli, operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran, hingga penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai.
PMK 58/2026 juga mengatur fungsi intelijen terhadap berbagai bentuk pelanggaran dan kejahatan yang berkaitan dengan kepabeanan dan cukai, termasuk narkotika, barang hasil pelanggaran hak kekayaan intelektual, tindak pidana pencucian uang, serta kejahatan lintas negara.
Bidang ini terdiri atas:
- Seksi Intelijen, yang menangani pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian informasi intelijen.
- Seksi Penindakan, yang menangani patroli dan operasi pencegahan serta penindakan.
- Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan, yang menangani penyidikan serta pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti.
- Seksi Dukungan Operasi, yang memberikan dukungan sarana operasi dan komunikasi.
Baca Juga: Perubahan Struktur DJP & Pembagian Wajib Pajak dalam PMK 18/2026
Bidang Kepatuhan Internal
Bidang Kepatuhan Internal bertugas memastikan pelaksanaan tugas di lingkungan DJBC berjalan sesuai dengan ketentuan, kode etik, kode perilaku, dan disiplin. Fungsi ini juga mencakup pengawasan internal dan investigasi terhadap dugaan pelanggaran.
Selain pengawasan, bidang ini menangani pengelolaan risiko dan kinerja serta tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah. Pengaduan masyarakat juga menjadi bagian dari fungsi kepatuhan internal.
Fungsi tersebut meliputi:
- Pencegahan pelanggaran dan penegakan kode etik, kode perilaku, serta disiplin.
- Pembinaan mental.
- Pengawasan pelaksanaan tugas.
- Investigasi internal.
- Pengendalian dan pemantauan pengendalian intern.
- Tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah.
- Pengelolaan pengaduan masyarakat.
- Pengelolaan kinerja dan risiko.
- Rekomendasi perbaikan proses bisnis.
Struktur KPU Bea dan Cukai
Selain kantor wilayah, PMK 58/2026 mengatur struktur Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai. KPU merupakan instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
KPU memiliki tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai dalam wilayah kewenangannya.
Struktur KPU Bea dan Cukai terdiri atas:
- Bagian Umum.
- Bidang Teknis dan Fasilitas.
- Bidang Perbendaharaan, Pemeriksaan, dan Keberatan.
- Bidang Penindakan dan Penyidikan.
- Bidang Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa.
- Bidang Kepatuhan Internal.
- Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Fungsi Advokasi Hukum Diperjelas
Salah satu fungsi yang mendapatkan tempat khusus dalam struktur KPU adalah advokasi hukum. Fungsi tersebut ditempatkan di bawah Bagian Umum, melalui Subbagian Advokasi.
Subbagian ini tidak hanya menangani konsultasi hukum, tetapi juga pendapat hukum, upaya dan advokasi hukum, serta penunjukan ahli dan pendampingan saksi dan/atau ahli.
Secara umum, fungsi advokasi tersebut mencakup:
- Konsultasi hukum.
- Pemberian pendapat hukum.
- Upaya dan advokasi hukum.
- Penunjukan ahli.
- Pendampingan saksi dan/atau ahli.
Struktur KPPBC Kelas Madya
PMK 58/2026 juga mengatur struktur Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) kelas madya. KPPBC kelas madya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala kantor wilayah DJBC.
KPPBC kelas madya dan kelas pratama memiliki tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai dalam wilayah kerjanya.
KPPBC kelas madya dibagi menjadi kelompok I dan kelompok II. Struktur organisasinya terdiri atas:
- Subbagian Umum.
- Seksi Teknis dan Fasilitas.
- Seksi Penindakan dan Penyidikan.
- Seksi Dukungan Teknologi Informasi.
- Seksi Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa.
- Seksi Kepatuhan Internal.
- Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Teknologi Informasi Jadi Bagian dari Struktur Organisasi
PMK 58/2026 secara khusus memasukkan fungsi dukungan teknologi informasi dalam struktur organisasi KPPBC kelas madya. Fungsi tersebut dijalankan oleh Seksi Dukungan Teknologi Informasi.
Keberadaan unit ini menunjukkan bahwa pengelolaan data, sistem, dan teknologi informasi menjadi bagian dari pelaksanaan tugas operasional DJBC. Pada KPPBC kelas madya, fungsi tersebut ditempatkan sebagai seksi tersendiri.
Seksi Dukungan Teknologi Informasi bertugas:
- Mengelola data di bidang kepabeanan dan cukai.
- Mengelola sistem informasi.
- Mengelola teknologi informasi.
- Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kantor melalui pengelolaan sistem dan data.
Jumlah Instansi Vertikal DJBC
PMK 58/2026 menetapkan jumlah instansi vertikal DJBC yang terdiri atas kantor wilayah, KPU, KPPBC kelas madya, dan KPPBC kelas pratama. Jumlah tersebut menjadi dasar struktur organisasi DJBC di daerah sebagaimana tercantum dalam aturan dan lampirannya.
Selain kantor-kantor tersebut, KPU maupun KPPBC dapat membawahi unit organisasi nonstruktural berupa kantor bantu pelayanan dan/atau pos pengawasan Bea dan Cukai.
Jumlah instansi vertikal yang ditetapkan meliputi:
- 22 kantor wilayah DJBC.
- 3 KPU Bea dan Cukai.
- 42 KPPBC kelas madya.
- 66 KPPBC kelas pratama.
- Kantor bantu pelayanan Bea dan Cukai dan/atau pos pengawasan Bea dan Cukai sebagai unit nonstruktural.
Baca Juga: Mengenal Instansi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)
Fungsi Kantor Bantu dan Pos Pengawasan
Kantor bantu pelayanan Bea dan Cukai merupakan unit organisasi nonstruktural yang menjalankan sebagian tugas pelayanan kepabeanan dan cukai. Unit ini berada di lingkungan KPU atau KPPBC dan melaksanakan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang dari kepala kantor terkait.
Sementara itu, pos pengawasan Bea dan Cukai berfungsi mendukung pengawasan lalu lintas barang. Kedua unit tersebut dapat dibentuk sesuai kebutuhan pelaksanaan tugas di lapangan.
Adapun fungsi keduanya meliputi:
- Kantor bantu pelayanan: menjalankan sebagian pelayanan kepabeanan dan cukai berdasarkan pelimpahan wewenang.
- Pos pengawasan: melakukan pengamatan dan pengawasan lalu lintas barang impor dan ekspor.
- Pos pengawasan: melakukan pengawasan terhadap barang kena cukai.
Jabatan Fungsional dan Pelaksana
PMK 58/2026 juga memberikan ruang bagi penggunaan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana berdasarkan kebutuhan organisasi. Jumlah jabatan fungsional ditentukan dengan mempertimbangkan analisis jabatan dan beban kerja.
Pejabat fungsional dapat bekerja secara individu maupun dalam tim kerja. Tim tersebut dapat terdiri atas ketua dan anggota yang berasal dari pejabat fungsional, pejabat struktural, maupun pelaksana sesuai kompetensi dan kebutuhan pekerjaan.
Pembagian perannya secara umum adalah:
- Jabatan fungsional: memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan sesuai keahlian atau keterampilan tertentu.
- Jabatan pelaksana: melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan sederhana.
- Tim kerja: dapat dibentuk untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi.
Tata Kerja dan Akuntabilitas Diperjelas
PMK 58/2026 juga mengatur tata kerja antarunit dalam lingkungan instansi vertikal DJBC. Setiap unsur organisasi diwajibkan menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah serta sistem pengendalian intern pemerintah.
DJBC juga harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan hubungan kerja efektif dan efisien antarunit. Selain itu, analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, serta analisis beban kerja harus disusun untuk seluruh jabatan di lingkungan instansi vertikal.
Prinsip tata kerja yang ditekankan, antara lain:
- Akuntabilitas kinerja.
- Pengendalian intern.
- Koordinasi antarunit.
- Integrasi dan sinkronisasi pekerjaan.
- Penyusunan proses bisnis.
- Penyusunan analisis jabatan dan beban kerja.
- Pelaporan pelaksanaan tugas secara berkala.
Kedudukan Jabatan dalam Struktur Baru
PMK 58/2026 juga menetapkan kedudukan jabatan struktural pada instansi vertikal DJBC. Kepala kantor wilayah dan kepala KPU Bea dan Cukai kelompok I merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II.a, sedangkan kepala KPU kelompok II merupakan eselon II.b.
Untuk tingkat di bawahnya, kepala KPPBC kelas madya merupakan jabatan administrator atau eselon III.a, sedangkan kepala KPPBC kelas pratama merupakan eselon III.b. Kepala seksi dan kepala subbagian pada sejumlah unit ditetapkan sebagai jabatan pengawas.
Rincian kedudukan jabatan tersebut adalah:
- Kepala kantor wilayah DJBC: JPT pratama/eselon II.a.
- Kepala KPU kelompok I: JPT pratama/eselon II.a.
- Kepala KPU kelompok II: JPT pratama/eselon II.b.
- Kepala KPPBC kelas madya: administrator/eselon III.a.
- Kepala KPPBC kelas pratama: administrator/eselon III.b.
- Kepala subbagian dan kepala seksi KPPBC madya: pengawas/eselon IV.a.
- Kepala subbagian dan kepala seksi KPPBC pratama: pengawas/eselon IV.b.
Masa Transisi Struktur Baru
Penerapan struktur baru tidak berarti seluruh pejabat dalam struktur lama langsung diganti. PMK 58/2026 menetapkan masa transisi untuk memastikan kegiatan dan pelayanan DJBC tetap berjalan selama proses pembentukan organisasi baru.
Pejabat yang masih menduduki jabatan berdasarkan PMK 188/2016 dan PMK 183/2020 tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai jabatan baru dibentuk serta pejabat baru diangkat dan dilantik.
Dalam masa transisi tersebut, terdapat beberapa tahapan penting:
- Pembentukan jabatan baru.
- Pengangkatan pejabat baru.
- Pelantikan pejabat baru.
- Penetapan waktu mulai beroperasinya struktur baru.
- Penyelesaian pekerjaan yang telah berjalan berdasarkan struktur lama.
Kapan Struktur Baru Mulai Berlaku?
PMK 58/2026 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Namun, waktu mulai beroperasinya instansi vertikal berdasarkan struktur baru ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru berdasarkan PMK tersebut harus dilaksanakan paling lambat satu tahun setelah PMK diundangkan.
Dengan demikian, implementasi struktur baru mencakup:
- PMK 58/2026 menjadi dasar organisasi dan tata kerja baru.
- Keputusan Direktur Jenderal menetapkan mulai beroperasinya instansi vertikal.
- Jabatan baru dibentuk secara bertahap.
- Pejabat baru diangkat dan dilantik.
- Pejabat lama tetap menjalankan tugas selama masa transisi.













