Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan penyempurnaan aturan pelaksanaan Coretax melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026. Regulasi ini mengubah sejumlah ketentuan dalam PER-10/PJ/2024 terkait pembayaran dan penyetoran pajak, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Perubahan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Penyesuaian yang dilakukan meliputi mekanisme penggunaan kode billing, pemindahbukuan, hingga pembaruan kode akun pajak (KAP) dan kode jenis setoran (KJS).
Lantas, apa saja perubahan pembayaran pajak di Coretax yang perlu diketahui wajib pajak? Simak penjelasannya berikut.
1. Kode Billing Kini Bisa Dibatalkan sebelum Digunakan
Salah satu perubahan paling signifikan dalam PER-8/PJ/2026 adalah adanya ketentuan baru terkait pembatalan kode billing. Sebelumnya, wajib pajak hanya bisa menunggu hingga kode billing kedaluwarsa apabila terjadi kesalahan saat membuatnya.
Kini, DJP memberikan fleksibilitas dengan mengizinkan pembatalan kode billing selama belum digunakan untuk melakukan pembayaran dan masih berada dalam masa berlaku.
Ketentuan ini memberikan sejumlah kemudahan, seperti:
- memperbaiki kesalahan pengisian data pembayaran tanpa harus menunggu kode billing kedaluwarsa;
- mengurangi risiko pembayaran menggunakan data yang tidak sesuai; serta
- mempercepat proses pembuatan kode billing baru apabila diperlukan.
Setelah kode billing dibatalkan atau telah kedaluwarsa, wajib pajak dapat langsung membuat kode billing yang baru sesuai kebutuhan.
2. Masa Berlaku Kode Billing Tetap 14 Hari
Selain menambahkan fitur pembatalan, PER-8/PJ/2026 juga menegaskan bahwa masa berlaku kode billing tetap sama, yaitu:
- berlaku selama 336 jam atau 14 × 24 jam sejak diterbitkan; dan
- otomatis kedaluwarsa apabila tidak digunakan hingga batas waktu tersebut.
Artinya, wajib pajak masih memiliki waktu hingga 14 hari untuk melakukan pembayaran menggunakan kode billing yang telah dibuat. Apabila melewati batas tersebut, wajib pajak harus membuat kode billing baru.
3. Penyesuaian Ketentuan Pemindahbukuan Pembayaran Pajak
PER-8/PJ/2026 juga memperbarui ketentuan mengenai pemindahbukuan (PBK) atas pembayaran dan penyetoran pajak. Berdasarkan aturan terbaru, pemindahbukuan dapat dilakukan terhadap beberapa jenis pembayaran, antara lain:
- pembayaran yang berkaitan dengan penyampaian maupun pembetulan SPT Masa dan SPT Tahunan;
- pembayaran Bea Meterai;
- pembayaran atas surat ketetapan pajak, surat keputusan, maupun putusan yang menyebabkan pajak masih harus dibayar;
- pembayaran pajak lainnya, termasuk PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), serta penyetoran di muka Bea Meterai; dan
- Deposit Pajak.
Baca Juga: Fitur Baru Coretax: Cara Batalkan Kode Billing SPT
4. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Diperjelas
PER-8/PJ/2026 juga memperjelas langkah yang dapat dilakukan apabila suatu pembayaran pajak tidak memenuhi syarat untuk dipindahbukukan. Dalam kondisi tersebut, wajib pajak dapat:
- mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; dan
- mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Penegasan ini memberikan kepastian mengenai mekanisme yang harus ditempuh ketika pembayaran tidak dapat diselesaikan melalui proses pemindahbukuan.
5. Lampiran Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Diperbarui
DJP melakukan penyesuaian terhadap daftar Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) yang digunakan dalam pembayaran pajak melalui Coretax. Pembaruan tersebut mencakup berbagai jenis pajak, di antaranya:
- Pajak Penghasilan (PPh);
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
- Bea Meterai;
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); serta
- berbagai jenis pembayaran pajak lainnya yang menggunakan kode akun dan kode jenis setoran tertentu.
Penyesuaian ini dilakukan agar kode pembayaran selaras dengan pengembangan Coretax serta perubahan regulasi perpajakan yang berlaku.
6. Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak Ikut Disesuaikan
Lampiran PER-8/PJ/2026 juga memuat penyesuaian contoh Surat Setoran Pajak (SSP) beserta petunjuk pengisiannya. Beberapa informasi yang harus diperhatikan saat mengisi SSP meliputi:
- identitas wajib pajak;
- kode akun pajak;
- kode jenis setoran;
- masa dan tahun pajak;
- nominal pembayaran;
- nomor referensi dokumen tagihan (jika ada);
- informasi objek pajak untuk transaksi tertentu.
Penyesuaian ini bertujuan agar data pembayaran yang masuk ke sistem Coretax menjadi lebih akurat.
Mengapa Wajib Pajak Perlu Memahami PER-8/PJ/2026?
Adanya perubahan dalam PER-8/PJ/2026 memberikan beberapa manfaat bagi wajib pajak, antara lain:
- proses pembayaran pajak menjadi lebih fleksibel melalui mekanisme pembatalan kode billing;
- kepastian prosedur ketika terjadi kesalahan pembayaran;
- penyesuaian kode akun pajak dan kode jenis setoran sesuai sistem Coretax terbaru; serta
- kemudahan dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan melalui aturan yang lebih jelas.
Baca Juga: Bisakah Batalkan SPT Berstatus Menunggu Pembayaran di Coretax?
FAQ Seputar Perubahan Pembayaran Pajak di Coretax
1. Apa tujuan diterbitkannya PER-8/PJ/2026?
PER-8/PJ/2026 diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan pembayaran dan penyetoran pajak, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kode billing, serta kode akun pajak dan kode jenis setoran agar selaras dengan implementasi Coretax DJP.
2. Apakah kode billing yang sudah dibuat bisa dibatalkan?
Ya. Berdasarkan PER-8/PJ/2026, wajib pajak dapat membatalkan kode billing selama belum digunakan untuk pembayaran dan belum melewati masa berlaku. Setelah dibatalkan, wajib pajak dapat membuat kode billing baru.
3. Berapa lama masa berlaku kode billing di Coretax?
Kode billing tetap berlaku selama 336 jam atau 14 × 24 jam sejak diterbitkan. Apabila tidak digunakan hingga batas waktu tersebut, kode billing akan otomatis kedaluwarsa.
4. Bagaimana jika terjadi kesalahan pembayaran pajak di Coretax?
Jika pembayaran masih memenuhi ketentuan, wajib pajak dapat mengajukan pemindahbukuan (PBK). Namun, apabila tidak memenuhi syarat pemindahbukuan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Apa saja perubahan lain dalam PER-8/PJ/2026?
Selain perubahan terkait kode billing dan pemindahbukuan, PER-8/PJ/2026 juga memperbarui lampiran mengenai Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) yang digunakan dalam pembayaran pajak melalui Coretax.













