PP 20/2026: Larangan Pengakuan Fiskal Suap & Gratifikasi

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 memberikan penegasan baru dalam sistem perpajakan Indonesia bahwa pengeluaran yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan pemberian lain yang melanggar ketentuan hukum tidak dapat diperhitungkan sebagai biaya fiskal pengurang penghasilan bruto. Ketentuan tersebut diatur secara khusus dalam Pasal 20A PP Nomor 20 Tahun 2026 dan menjadi langkah penting karena memberikan batasan yang lebih eksplisit mengenai jenis pengeluaran yang tidak dapat memperoleh pengakuan dalam perhitungan pajak penghasilan. 

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pemberian berupa suap, gratifikasi, dan/atau pemberian lain dengan nama serta bentuk apa pun yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana suap, termasuk pemberian kepada pejabat publik asing, tidak termasuk dalam kategori biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M). Dengan demikian, pengeluaran tersebut tidak dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menentukan penghasilan kena pajak. 

Secara prinsip, pengaturan ini sejalan dengan konsep biaya fiskal dalam pajak penghasilan. Suatu biaya hanya dapat menjadi pengurang penghasilan apabila memiliki hubungan dengan kegiatan usaha yang dilakukan secara wajar, relevan, dan bertujuan untuk memperoleh, menagih, serta memelihara penghasilan. Meskipun suatu pengeluaran secara ekonomi dapat mengurangi arus kas perusahaan, tidak seluruh pengeluaran dapat diakui secara fiskal. Pengeluaran yang timbul dari tindakan melawan hukum tidak memenuhi prinsip tersebut karena negara tidak memberikan legitimasi terhadap aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan hukum. 

Sebelumnya, larangan terhadap praktik suap dan gratifikasi telah diatur melalui berbagai regulasi, khususnya dalam ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, keberadaan Pasal 20A PP Nomor 20 Tahun 2026 memperluas aspek pengaturan tersebut ke dalam ranah perpajakan. Artinya, pemerintah tidak hanya memberikan sanksi terhadap perilaku koruptif melalui instrumen hukum pidana, tetapi juga memastikan bahwa sistem perpajakan tidak memberikan manfaat ekonomi bagi pihak yang melakukan praktik tersebut. 

Baca Juga: PP 20/2026 Perketat Praktik Pecah Usaha UMKM

Kebijakan ini juga memiliki keterkaitan dengan agenda internasional Indonesia, terutama dalam proses aksesi Indonesia menjadi anggota Organization for Economic Co-operation and Development (OECD). Salah satu rekomendasi OECD dalam pemberantasan praktik korupsi internasional adalah mendorong negara-negara anggota untuk tidak memperbolehkan pengurangan pajak atas pembayaran suap kepada pejabat publik, termasuk pejabat publik asing. Oleh karena itu, pengaturan melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 dapat dipandang sebagai bentuk harmonisasi kebijakan perpajakan Indonesia dengan standar tata kelola global. 

Selain aspek kepatuhan internasional, aturan ini menunjukkan bahwa pajak juga menjalankan fungsi regulerend. Pajak tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penerimaan negara (budgetair), tetapi juga sebagai alat untuk membentuk perilaku ekonomi masyarakat dan dunia usaha. Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan pesan bahwa kegiatan usaha yang diakui dalam sistem perpajakan harus berjalan berdasarkan prinsip kepatuhan hukum, transparansi, dan tata kelola yang baik. 

Larangan pengakuan fiskal atas biaya suap dan gratifikasi juga memperkuat prinsip bahwa sistem pajak tidak boleh menjadi sarana untuk mengurangi dampak ekonomi dari tindakan yang merugikan kepentingan publik. Apabila biaya tersebut tetap diperbolehkan sebagai pengurang penghasilan bruto, negara secara tidak langsung dapat memberikan keuntungan fiskal kepada pelaku usaha yang melakukan praktik koruptif melalui penurunan beban pajak. 

Dengan diterbitkannya PP Nomor 20 Tahun 2026, standar pengakuan biaya fiskal menjadi semakin jelas. Biaya usaha tidak hanya dinilai berdasarkan keterkaitannya dengan aktivitas bisnis, tetapi juga berdasarkan aspek legalitas dan kepatuhan. Pengeluaran yang berasal dari tindakan melawan hukum, termasuk suap dan gratifikasi, tidak dapat memperoleh perlakuan yang sama dengan biaya usaha yang sah. Regulasi ini menjadi salah satu bentuk penguatan integritas sistem perpajakan Indonesia sekaligus mendukung terciptanya iklim bisnis yang lebih transparan dan beretika. 

Baca Juga: Salah Kaprah Tarif Pajak UMKM Terbaru dalam PP 20/2026

Penulis:
Zahra Destriana Putri
Mahasiswa Akuntansi Perpajakan UNPAD

Disclaimer:
Artikel ini merupakan hasil karya dan pendapat pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News