Pemerintah kembali memberikan stimulus ekonomi melalui insentif perpajakan. Kali ini, insentif diberikan dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas pembelian tiket pesawat ekonomi domestik selama periode libur sekolah.
Kebijakan tersebut diatur dalam PMK No. 43 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Sekolah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk:
- Menjaga daya beli masyarakat.
- Mendorong pertumbuhan ekonomi.
- Mendukung mobilitas masyarakat selama musim liburan sekolah.
- Meningkatkan aktivitas sektor pariwisata dan transportasi domestik.
Apa Itu PPN DTP Tiket Pesawat?
PPN DTP adalah fasilitas perpajakan di mana PPN yang seharusnya dibayar oleh konsumen ditanggung oleh pemerintah. Dalam PMK 43/2026, fasilitas tersebut diberikan atas:
- Penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
- Tiket kelas ekonomi.
- Penerbangan domestik dari satu bandara ke bandara lain di wilayah Indonesia.
Dengan adanya fasilitas ini:
- Penumpang tidak perlu menanggung PPN atas komponen tertentu dari harga tiket.
- Harga tiket yang dibayarkan menjadi lebih ringan dibandingkan kondisi normal.
- Masyarakat memiliki kesempatan memperoleh tiket dengan biaya perjalanan yang lebih terjangkau.
Berapa Besar Insentif yang Diberikan?
Pemerintah memberikan insentif berupa:
- PPN ditanggung pemerintah sebesar 100%.
- Fasilitas hanya berlaku atas PPN yang terutang dari tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge.
Artinya:
- Seluruh PPN atas base fare dan fuel surcharge tidak dibebankan kepada penumpang.
- PPN tersebut akan ditanggung melalui APBN Tahun Anggaran 2026.
Siapa yang Bisa Mendapatkan Fasilitas Ini?
Fasilitas PPN DTP diberikan kepada penumpang yang memenuhi dua syarat utama sekaligus, yaitu:
- Periode Pembelian Tiket
- Tiket harus dibeli pada 22 Juni 2026 sampai dengan 5 Juli 2026.
- Periode Penerbangan
- Penerbangan harus dilakukan pada 24 Juni 2026 sampai dengan 5 Juli 2026.
Apabila salah satu syarat tidak terpenuhi, maka fasilitas PPN DTP tidak dapat diberikan.
Kapan PPN Tidak Ditanggung Pemerintah?
PMK 43/2026 juga mengatur beberapa kondisi yang menyebabkan fasilitas tidak berlaku, yaitu:
- Tiket dibeli atau digunakan di luar periode yang ditentukan.
- Penumpang tidak menggunakan kelas ekonomi.
- Maskapai tidak memenuhi kewajiban pelaporan yang dipersyaratkan pemerintah.
Dalam kondisi tersebut:
- PPN tetap terutang sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
- Penumpang harus membayar PPN sebagaimana transaksi normal.
Baca Juga: PPN DTP Tiket Pesawat Kembali Berlaku lewat PMK 24/2026, Ini Ketentuannya
Komponen Tiket yang Mendapat Fasilitas PPN DTP
Tidak semua komponen harga tiket memperoleh fasilitas. Komponen yang ditanggung pemerintah meliputi:
- Tarif dasar (base fare).
- Fuel surcharge.
Kedua komponen tersebut menjadi dasar pengenaan pajak yang memperoleh fasilitas PPN DTP.
Komponen yang Tidak Mendapat Fasilitas PPN DTP
Beberapa biaya tambahan tetap dikenakan PPN dan harus dibayar oleh penumpang, antara lain:
- Extra baggage atau bagasi tambahan.
- Seat selection atau pemilihan kursi.
- Layanan tambahan lainnya yang disediakan maskapai.
Dengan demikian, meskipun tiket memperoleh insentif PPN DTP, penumpang masih dapat dikenakan PPN atas layanan tambahan yang dipilih.
Contoh Tiket yang Seluruh PPN-nya Ditanggung Pemerintah
Dalam lampiran PMK 43/2026, pemerintah memberikan contoh:
- Tiket dibeli pada 29 Juni 2026.
- Penerbangan dilakukan pada 1 Juli 2026.
- Rute Jakarta–Surabaya.
- Harga tiket Rp1.136.756.
Komponen tiket terdiri dari:
- Base fare: Rp790.000
- Fuel surcharge: Rp121.600
- IWJR fee: Rp5.000
- Passenger service charge: Rp119.880
- PPN: Rp100.276
Karena tanggal pembelian dan tanggal penerbangan memenuhi syarat insentif, maka:
- PPN sebesar Rp100.276 ditanggung pemerintah seluruhnya.
- Penumpang tidak menanggung PPN tersebut.
Contoh Tiket yang Tidak Mendapat PPN DTP
Contoh lain dalam PMK 43/2026 menunjukkan:
- Tiket dibeli pada 4 Juli 2026.
- Penerbangan dilakukan pada 7 Juli 2026.
Meskipun pembelian tiket masih berada dalam periode insentif:
- Tanggal penerbangan sudah melewati 5 Juli 2026.
- PPN sebesar Rp100.276 tidak ditanggung pemerintah.
Kasus ini menunjukkan bahwa syarat pembelian dan syarat penerbangan harus dipenuhi secara bersamaan.
Apa Kewajiban Maskapai dalam Skema PPN DTP?
PMK 43/2026 juga mengatur kewajiban maskapai penerbangan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), antara lain:
- Membuat Faktur Pajak atau dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak.
- Melaporkan transaksi dalam SPT Masa PPN.
- Menyusun daftar rincian transaksi PPN DTP.
- Menyampaikan data transaksi secara elektronik melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Data yang wajib dilaporkan meliputi:
- Nomor booking reference.
- Bandara keberangkatan.
- Bandara tujuan.
- Tanggal pembelian tiket.
- Tanggal penerbangan.
- Base fare dan fuel surcharge.
- Besaran PPN DTP.
Laporan tersebut wajib disampaikan paling lambat 30 September 2026.
Baca Juga: Cara Lapor PPN DTP Tiket Pesawat bagi PKP sesuai PMK 4/2026
FAQ Seputar PPN DTP Tiket Pesawat Selama Libur Sekolah 2026
1. Apakah semua tiket pesawat domestik mendapatkan fasilitas PPN DTP?
Tidak. Fasilitas PPN DTP hanya berlaku untuk tiket pesawat kelas ekonomi penerbangan domestik yang memenuhi ketentuan periode pembelian dan periode penerbangan sesuai PMK 43/2026.
2. Kapan periode pembelian tiket yang mendapatkan PPN DTP?
Tiket harus dibeli pada 22 Juni 2026 hingga 5 Juli 2026. Pembelian di luar periode tersebut tidak berhak memperoleh fasilitas PPN DTP.
3. Apakah tiket yang dibeli saat periode promo tetapi digunakan setelah 5 Juli 2026 tetap mendapatkan PPN DTP?
Tidak. Selain periode pembelian, pemerintah juga mensyaratkan periode penerbangan pada 24 Juni 2026 hingga 5 Juli 2026. Jika penerbangan dilakukan setelah 5 Juli 2026, fasilitas PPN DTP tidak berlaku.
4. Apakah seluruh komponen harga tiket ditanggung pemerintah?
Tidak. PPN DTP hanya diberikan atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge. Sementara itu, biaya tambahan seperti bagasi ekstra (extra baggage) dan pemilihan kursi (seat selection) tetap dikenakan PPN yang harus dibayar penumpang.
5. Berapa besar PPN tiket pesawat yang ditanggung pemerintah?
Pemerintah menanggung 100% PPN yang terutang atas base fare dan fuel surcharge. Dengan demikian, penumpang tidak perlu membayar PPN atas kedua komponen tersebut selama memenuhi syarat yang diatur dalam PMK 43/2026.












