Webinar Pajakku x DJP bertajuk “Ketentuan Baru PPh UMKM (PP No. 20/2026)” telah diselenggarakan pada Rabu, 17 Juni 2026, pukul 09.00–11.30 WIB secara live melalui Zoom dan YouTube Pajakku.
Webinar ini membahas berbagai pokok perubahan dalam PP No. 20 Tahun 2026, khususnya terkait kriteria Wajib Pajak yang masih dapat menggunakan PPh Final 0,5%, batas waktu pemanfaatan fasilitas, penggabungan peredaran bruto, serta ketentuan peralihan untuk Tahun Pajak 2025 dan 2026.
Sesi ini dipandu oleh narasumber dari Tim Penyuluh P2Humas DJP, yaitu Timon Pieter, S.S.T. Ak., M.E.; Agus Wahyudi, S.E., M.M.; Rahmatullah Barkat. M, S.Ak.; dan Yoyon Hardhianto, S.Ak., bersama narasumber internal Pajakku, Fernando Siahaan, Ph.D.
Diskusi ini menarik minat dan partisipasi aktif dari para peserta. Bagi Anda yang melewatkan sesi livenya, rekaman webinar dapat disaksikan kembali melalui tautan YouTube berikut:
Pajakku juga merilis buku PDF digital SDSN PP PPh UMKM: PP 55/2022 vs PP 20/2026 yang dapat menjadi bahan bacaan tambahan bagi Wajib Pajak untuk memahami perubahan ketentuan PPh UMKM secara lebih komprehensif.
Berikut ini kami rangkum pertanyaan peserta yang belum sempat terjawab secara langsung dalam sesi webinar, lengkap dengan jawaban yang disusun berdasarkan materi dan pembahasan dalam webinar.
Disclaimer:
Tanggapan disusun berdasarkan penafsiran atas ketentuan perpajakan yang berlaku serta informasi terbatas sebagaimana tercermin dalam pertanyaan peserta. Apabila terdapat perbedaan penafsiran atau pertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka yang berlaku dan mengikat adalah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
1. Jasa Perantara Properti, Entertainment, dan Jasa Konstruksi
Penanya: Dianah
Perusahaan: Mega tirta
Pertanyaan:
Perusahaan properti jual/beli/sewa itu kan bayar pajak pph nya 2.5% dari penghasilan komisi/selisihnya katanya aturan baru dikenakan lgb24% di akhir tahun, apakah benar begitu mohon pencerahan ?
Bon makan dg customer/suplier atau entertainment apakah bisa dibebankan di pajak ? Full atau % ?
Penghasilan jasa kontruksi ada yg dikenakan pph final n pph 23,bagaimana kaha kita tau biaya mana yg utknkeperluan final n bukan klo pencatatan admin kita tak pernah tandai ?
Jawaban:
Sesuai dengan PP-55/2022 stdd PP-20/2026 penghasilan berupa jasa perantara tidak dapat dikenakan PPh Final 0,5%. Dengan demikian, Bapak/ Ibu wajib menggunakan tarif PPh Umum.
2. NPPN Freelancer Setelah PP 20 Tahun 2026
Penanya: Iwa Kusumah
Perusahaan: .
Pertanyaan:
Pasca berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026. Apakah NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto) Pencatatan bagi Freelancer yang biasa diajukan setiap bulan Maret pada Coretax masih berlaku atau tidak?
Jawaban:
Tidak terdapat perubahan dalam ketentuan NPPN; jadi jatuh tempo pelaporan pemberitahuan penggunaan NPPN masih tetap, yaitu 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya tahun pajak.
3. PT Baru Berdiri Januari 2026 dan PPh Final 0,5%
Penanya: Neni wahyuni
Perusahaan: PT Mahakarya
Pertanyaan:
Jika PT biasa didirikan Januari 2026. Omzet dibawah 4.8m memakai PPh final 0,5% atau PPh badan normal?
Jawaban:
Wajib Pajak PT tersebut masih dapat dikenakan PPh Final 0,5% sampai dengan tahun pajak 2028.
4. Agregasi Omzet, PT Perorangan, dan Tarif PPh Badan
Penanya: Dede Marliana
Perusahaan: PT JAWARA MITRA CONSULTING
Pertanyaan:
Saya ingin diskusi dan konfirmasi nya Pak/Bu,
Saya baca di PPT yang di share oleh DJP ada contoh pengenaan tarif berdasarkan besaran omzet.
Disitu ada;
- Penghasilan atas perdagangan bahan pangan 2 M
- Penghasilan atas Jasa konstruksi 2,5 M (dikenakan PPh final Jasa Konstruksi)
- Penghasilan atas pekerjaan bebas sebagai penceramah 1,5 M (dikenakan tarif PPh pasal 17 UU PPh)
Setelah di agregasi omzet nya Total 6 M
-> Maka tidak dapat fasilitas PPh final melainkan tarif normal WP Pasal 17 UU PPh untuk penghasilan perdagangan bahan pangan
Pertanyaan nya:
Jika perdagangan bahan pangan PT Perorangan, apakah menghitung nya langsung dikalikan 22%? Karena 2 M dibawah 4,8 M yg mendapat fasilitas 11%
Bagaimana cara pelaporan nya? Misal Jasa konstruksi ini juga sebagai PT Perorangan, apakah pelaporan terpisah dan fungsi agregasi omzet hanya terletak menentukan besaran omzet nya saja untuk melihat apakah mendapatkan fasilitas PPh final atau tidak -> sehingga 1. Lapor PPh final Jasa Konstruksi dan PPh Badan Tarif normal (jika dagang badan udaha) oleh PT Perorangan. 2. Lapor SPT OP atas Penceramah dan dagang (jika dagang bukan badan usaha)
Jawaban:
-Wajib Pajak Badan dapat menggunakan tarif Pasal 31 E (50% * tarif umum) yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagian dari Peredaran Bruto Rp 4,8 miliar.
-Penjumlahan penghasilan dari usaha dari tahun pajak sebelumnya, digunakan untuk menentukan apakah Wajib Pajak dapat menerapkan PPh Final 0,5%. Penghitungan PPh tahun berjalan harus memperhatikan jenis penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak.
5. Suket Coretax untuk PPh UMKM 0,5%
Penanya: Willy
Perusahaan: –
Pertanyaan:
Pak/Bu, untuk pph umkm 0.5%, apakah tetap harus ada Suket dari coretax? Bagaimana cara download suket terbaru tahun 2026 dari coretax? Kalau tidak muncul suket tahun 2026 di coretax, apakah kita bisa minta pemotong pajak untuk tetap potong pph umkm 0.5% dan terbitkan bukpot pph umkm 0.5%? Terima kasih.
Jawaban:
Sesuai dengan Pasal 63 ayat (1) PP-55/2022 stdd PP-20/2026, dalam hal Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan surat keterangan.
Jadi Surat Keterangan hanya diperlukan dalam hal bertransaksi dengan Pemotong dan Pemungut PPh.
Tata Cara Pengajuan Surat Keterangan di Coreta:
https://www.youtube.com/watch?v=leiUwFwnmfA
6. Penghasilan Profesi Ahli, UMKM, Dividen, dan Gaji
Penanya: Anny
Perusahaan: –
Pertanyaan:
Bagaimana dgn OP yg menjalanan profesi ahli seperti pengacara atau agen asuransi yg dikenakan pph tarif UU dan jg mempunyai usaha umkm?
apa penghasilan profesi dan umkm digabung diperhitungkan pph tarif UU? atau profesi dikenakan tarif UU dan usaha umkm dikenakan 0,5%?
Penggabungan penghasilan termasuk penghasilan final apakah termasuk deviden dan penghasilan gaji di perusahaan?
Jawaban:
Penghasilan dari pekerjaan bebas pada tahun sebelumnya diperhitungkan sebagai dasar penentuan apakah peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar.
Selanjutnya, dalam hal peredaran bruto tahun sebelumnya tersebut tidak melebihi Rp4,8 miliar; Wajib Pajak dapat menerapkan PPh Final 0,5% atas penghasilan dari usaha tersebut. PPh Final 0,5% tidak dapat diterapkan pada penghasilan dari pekerjaan bebas.
Penghasilan berupa dividen dan gaji pada tahun sebelumnya tidak termasuk sebagai dasar penentuan apakah peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar.
7. Dividen Saham dan Agregasi Omzet 4,8 Miliar
Penanya: APRILIYANTO
Perusahaan: UMUM
Pertanyaan:
jika WPOP ada investasi saham dan mendapat dividen dari hasil investasi tersebut apakah juga dipakai dalam agregasi menentukan batas omzet 4.8 Milyar juga?
Jawaban:
Sesuai dengan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, Dividen merupakan penghasilan dari modal. Dengan demikian dividen tidak termasuk dalam jumlah keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagai dasar penentuan penerapan PPh Final 0,5%
8. Surat Keterangan PP 55 Tahun 2022 yang Berlaku sampai Desember 2028
Penanya: Audrey
Perusahaan: Indo Kompresigma
Pertanyaan:
Jika ada CV / PT yang mempunyai Surat ket PP 55 Tahun 2022 berlaku sampai Desember 2028, apakah masih berlaku sampai Des 28 atau langsung tidak berlaku mengikut PP 20 Tahun 2026?
Jawaban:
Sesuai Pasal II angka 1 huruf e PP-20/2026:
Wajib Pajak badan berbentuk:
persekutuan komanditer;
firma;
perseroan terbatas selain perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang; atau
badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama,
yang berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat finalnya belum berakhir, dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sampai dengan jangka waktu tertentu tersebut berakhir,..
Dengan demikian Wajib Pajak tersebut masih dapat menerapkan PPh Final 0,5%.
9. Pemotongan PPh UMKM atas Customer dengan Surat Keterangan Aktif
Penanya: Zahra Ananda
Perusahaan: CV Hijau Lestari Nusantara
Pertanyaan:
Jika kita bertransaksi dengan customer yang mempunyai surat keterangan umkm yang berakhir pada akhir tahun 2026, jika kita ingin memotong pph, apakah sudah menggunakan tarif baru atau masih menggunakan pph umkm 0,5% ? Sedangkan surat keterangan umkmnya masih aktif. terima kasih
Jawaban:
Tetap menggunakan Tarif PPh Final 0,5%.
10. WP OP Bekerja dan Mendirikan PT Perorangan
Penanya: Debora
Perusahaan: PT Mitra Sinergi Intisolusi
Pertanyaan:
Ijin bertanya. Apabila WP OP yg bekerja di 1 pemberi kerja lalu mendirikan PT Perorangan. Bila mendapat penghasilan dari usaha tsb, bagaimana perlakuan perpajakannya? Apakah dari usaha tsb mencatat sbg penghasilan lalu membuatkan ebupot pph 21? Final atau Tidak Final? Kemudian WP OP tsb melaporkan di SPT Tahunan OP juga notabene ada 2 penghasilan begitu ya?
Jawaban:
Atas penghasilan berupa gaji yang dibayarkan oleh PT Perseorangan kepada WP OP tersebut dikenakan PPh Pasal 21. Atas penghasilan dari “usaha” yang diperoleh oleh PT Perseorangan, dapat dikenakan PPh Final 0,5%.
11. Penggabungan Omzet Suami-Istri Status PH
Penanya: Nur Mutorikoh
Perusahaan: Agro persada
Pertanyaan:
Ketika suami istri sama sama menjalankan usaha, tapi statusnya PH, bagaimana penggabungan omset yg dimaksud, apakah di spt baik suami maupun istri akan muncul omset gabungannya? Jika iya akan muncul di lampiran berapa?
Jawaban:
Penggabungan penghasilan tahun pajak sebelumnya dilakukan untuk menentukan apakah Wajib Pajak memenuhi kriteria penerapan PPh Final 0,5%. Penghitungan penggabungan penghasilan Suami dan Istri disajikan pada SPT Tahunan PPh OP: Lampiran 4 – Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya dan Penghitungan PPh Terutang Wajib Pajak dan Suami/Istri
12. Fasilitas PPh Final UMKM untuk CV atau PT Berdasarkan Ketentuan Lama
Penanya: Lyta Simbolon
Perusahaan: PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk
Pertanyaan:
Bagi WP berbentuk CV atau PT yang masih menggunakan fasilitas PPh Final UMKM berdasarkan ketentuan lama, Apakah mereka dapat melanjutkan hingga masa fasilitas berakhir, dan bagaimana prosedur administrasinya di Coretax. Terimakasih
Jawaban:
Sesuai Pasal II angka 1 huruf e PP-20/2026:
Wajib Pajak badan berbentuk:
persekutuan komanditer;
firma;
perseroan terbatas selain perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang; atau
badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama,
yang berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat finalnya belum berakhir, dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sampai dengan jangka waktu tertentu tersebut berakhir,..
Dengan demikian Wajib Pajak tersebut masih dapat menerapkan PPh Final 0,5%. Tidak ada administrasi khusus terkait hal tersebut.
13. Pemotongan/Penerbitan Bukti Potong PPh Final 0,5%
Penanya: Dedik Dwi Purnomo
Perusahaan: SATORIA GROUP
Pertanyaan:
ini untuk pemotongan/penerbitan bukpot pph final 0,5% apakah dipotong pembeli atau penjual?
Jawaban:
Pemotongan PPh Final 0,5% dilakukan Pihak yang membayarkan Penghasilan
14. Konsultan dan PPh Final 0,5%
Penanya: Siti Balkis
Perusahaan: Pembukuanku
Pertanyaan:
Izin bertanya Pak/Bu, terkait perubahan PP 20 Tahun 2026 yang mempertegas bahwa penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas tidak termasuk objek PPh Final 0,5%. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang profesinya konsultan, sebelumnya menggunakan PPh Final 0,5% berdasarkan PP 55/2022, apakah ketentuan tidak boleh menggunakan PPh 0,5% berlaku mulai Tahun Pajak 2026 sejak PP 20/2026 berlaku, atau ada ketentuan transisi untuk tahun pajak sebelumnya?
Apakah DJP akan melakukan koreksi untuk WP konsultan yang selama ini sudah menyetor PPh Final 0,5%? Terima kasih
Jawaban:
Baik menurut PP-55/2022 maupun perubahannya yaitu PP-20/2026, Penghasilan dari pekerjaan bebas berupa jasa konsultan, bukan merupakan Objek PPh Final 0,5%.
15. Isu Tarif UMKM dari 0,5% Menjadi 22%
Penanya: SUTRISNO
Perusahaan: UMKM Poeti Surga
Pertanyaan:
Apa bener informasi UMKM atau badan UMKM dari 0.5% jadi 22%? banyak yg beredar
Jawaban:
Sesuai dengan ketentuan PP-20/2026, seluruh Wajib Pajak Badan berupa PT (kecuali perseroan perseorangan) wajib menerapkan Tarif PPh Umum yaitu Pasal 17 ayat 1 atau Pasal 31E.
16. Penerapan Pasal 58 ayat 3, PT Baru Tahun 2026, dan Tarif Pasal 31E
Penanya: EDI SUSANTO
Perusahaan: SINAR ABADI PERTIWI
Pertanyaan:
Berdasarkan PP 20 Thn 2026, di Pasal Pasal 58 ayat 3, bagaimana penerapannya
Perusahaan baru berdiri di Tahun 2026 yang berbentuk PT bukan perorangan / CV , apa tidak boleh menggunakan 0,5% ?
Tarif PPh Badan jika Omset di bawah 4,8 Milyar apakah masih sama yaitu 11% ?
Jawaban:
Contoh:
Tuan A selama Tahun Pajak 2026 menerima atau memperoleh penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagai notaris dengan peredaran bruto sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Tuan A juga memiliki Perseroan Perorangan AZ yang selama Tahun Pajak 2026 menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha industri makanan ringan dengan peredaran bruto sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Nyonya Y, istri Tuan A, selama Tahun Pajak 2026 menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha butik pakaian dengan peredaran bruto sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Nyonya Y juga memiliki Perseroan Perorangan YS yang selama Tahun Pajak 2026 menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha restoran waralaba dengan peredaran bruto sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Untuk Tahun Pajak 2027, Perseroan Perorangan AZ, Nyonya Y, dan Perseroan Perorangan YS tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini karena jumlah keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas Tuan A dan Nyonya Y sebagai suami istri, beserta perseroan perorangan yang didirikan mereka pada Tahun Pajak 2026 sebesar Rp6.500.000.000,00 (enam miliar lima ratus juta rupiah) telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Bagi Wajib Pajak yang didirikan sebelum 22 April 2024, masih dapat menerapkan PPh Final 0,5%.
Sesuai dengan Pasal 31E UU PPh, Wajib Pajak dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50 miliar, dapat menerapkan tarif pajak 11% atas Penghasilan Kena Pajak yang merupakan bagian dari peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar.
17. Split Omzet dengan PT Perorangan dan Kewajiban PKP
Penanya: Bernard Nosa
Perusahaan: bernard
Pertanyaan:
merujuk pada PP 20 tahun 2026 ini, Apabila orang pribadi tersebut mensplit omzet dengan mendirikan PT Perorangan, ketika di total omzetnya melebihi 4,8M.
maka yang wajib dikukuhkan sebagai PKP tersebut Orang Pribadi atau PT Perorangan tersebut ?
dan jika di lain case, ada OP sudah melebihi omzet dari 4,8M, maka OP tersebut wajib menjadi PKP atau disuruh mendirikan badan usaha ?
Jawaban:
PP-20/2026 tidak mengatur mengenai kewajiban sebagai PKP maupun mendirikan badan usaha. Yang diatur adalah bahwa dasar penentuan penerapan tarif PPh Final 0,5% adalah peredaran bruto Wajib Pajak Orang Pribadi termasuk PT perseorangan yang didirikan oleh Wajib Pajak orang pribadi tersebut. Ketentuan mengenai kewajiban Pengukuhan PKP tetap mengikuti ketentuan umum sebagaimana diatur dalam UU PPN.
18. Pekerjaan Bebas Guru Piano dan Usaha Kursus Piano
Penanya: Kak Akbar
Perusahaan: Diri sendiri
Pertanyaan:
Pak terkait pekerjaan bebas, tadi sempat ada pembanding terkait pekerjaan bebas guru piano dan membuka usaha les piano, tapi pada pasal 57 ayat 2 huruf b itu jika PT perorangan yang menyerahkan jasa sejenis tidak diperkenankan menggunakan fasilitas 0,5%, bagaimana penjelasannya ya? terimakasih
Jawaban:
Yang dimaksud pada penjelasan Pasal 56 ayat (4) adalah Wajib Pajak yang memiliki usaha “kursus piano” yang mempekerjakan orang lain memenuhi kriteria PPh Final 0,5% karena usaha Kursus Piano tersebut bukan merupakan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
Sementara itu, yang dimaksud pada Penjelasan Pasal 57 ayat (2) huruf b adalah Wajib Pajak Perseroan Perseorangan yang mendapatkan penghasilan yang sama dengan Wajib Pajak Orang Pribadinya, yaitu jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas berupa “Jasa konsultasi”; maka Wajib Pajak Perseroan Perseorangan tidak dapat menerapkan PPh Final 0,5%.
20. PP 55 yang Masih Berlaku sampai 31 Desember 2026
Penanya: Fery
Perusahaan: Omega Minerba Gan
Pertanyaan:
Apakah WP yg telah mengajukan PP 55 dan masih berlaku sd 31 des 2026 tetap bisa menggunakan PP 55 atau gugur ?
Jawaban:
Wajib Pajak tersebut masih dapat menggunakannya pada tahun pajak 2026
21. Kepemilikan Perumnas yang Belum Lunas
Penanya: Sri Wahyuni S. Pi M. Si
Perusahaan: Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau
Pertanyaan:
Apakah kita wajib membayar pajak jika Perumnas yang kita ambil belum lunas?
Jawaban:
Tidak kewajiban perpajakan PPh dan PPN terkait dengan kepemilikan Perumnas.
22. Penghasilan Usaha, Sewa, Prive, Bunga Deposito, dan Dividen
Penanya: Ninik Candra Kirana
Perusahaan: CV Javatech Agro Persada
Pertanyaan:
Jika seseorang mempunyai penghasilan atas usaha, penghasilan sewa, prive, bunga deposito dan deviden, apakah semuanya digabung ke perhitungan omset 4,8M? Jika tidak mana saja dari objek pajak tersebut yg tidak masuk perhitungan omset 4,8M?
Jawaban:
Sesuai dengan Pasal 58 ayat (1) PP-55/2022 stdd. PP-20/2026: yang menjadi dasar penentuan penerapan PPh Final 0,5% adalah jumlah keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas tahun pajak sebelumnya.
Sesuai dengan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:
i. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, dan penghasilan dari praktik dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;
ii. penghasilan dari usaha dan kegiatan;
iii. penghasilan dari modal, yang berupa harta bergerak ataupun harta tak bergerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yangtidak dipergunakan untuk usaha; dan
iv. penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.
Yang merupakan dasar penentuan penerapan PPh Final 0,5% adalah penghasilan dari pekerjaan bebas sebagaimana pada huruf i dan penghasilan dari usaha dan kegiatan sebagaimana pada huruf ii pada Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh tersebut.
23. Penggabungan Omzet OP, PT, dan PT Perorangan
Penanya: Sandy Wijaya
Perusahaan: –
Pertanyaan:
Bagaimana jika OP melakukan usaha yang memenuhi syarat memakai pph umkm memiliki omset 2M memiliki PT (bukan PT perorangan) dan memiliki omset 3M dalam setahun. Apakah omset PT digabungkan juga dengan omset OP meskipun PT tsb bukan merupakan PT perorangan?
Lalu jika kasusnya adalah PT perorangan dan dalam PT perorangan tersebut ada lebih dari satu pengurus (direktur dan komisaris)
Apakah atas omset yg diperoleh PT OP tsb seluruhnya digabungkan ke dalam OP masing masing pengurus? Misal: tn A direktur PT OP (pemegang 51% saham) Tn B wakil direktur (pemegang 49% saham) dan tn C komisaris. PT OP memiliki omset 5M
Apakah atas omset 5M tsb dibagi rata ke pengurus PT OP tsb sebesar kepemilikan sahamnya sehingga hanya Tn A dan B saja yang diperhitungkan omsetnya dengan omset pribadi atau Tn C juga turut diperhitungkan dengan omset pribadinya?
Jawaban:
Peredaran bruto perseroan perseorangan tersebut digabungkan dengan Peredaran Bruto Wajib Orang Pribadi yang merupakan pemegang saham tunggal perseroan tersebut.
24. Suket Lama untuk OP Persewaan Mobil
Penanya: Andre Manuel
Perusahaan: Perusahaan
Pertanyaan:
Selamat pagi pak/bu, ijin menanyakan ada transaksi Org pribadi dengan badan, OP memiliki usaha persewaan mobil, lawan transaksi (badan) minta SUKET terbaru jika tidak ada mereka memotong PPh 23 (2%), melihat PP 20 Tahun 2026 seharusnya dipotong dengan tarif UMKM (0.5%), dan penerbitan SUKET terbaru di Coretax belum bisa, mohon bantuannya apa yang harus dilakukan?
Jawaban:
Sesuai dengan Pasal II angka 1 huruf c PP-20/2026, Surat Keterangan lama tersebut masih berlaku
25. WP OP Karyawan yang Mendirikan PT Perorangan
Penanya: Soekarno
Perusahaan: PT Cahaya Sejati Trans
Pertanyaan:
saya wp op yang mendapatkan penghasilan dari 1 pemberi kerja. saya mendirikan usaha PT Perorangan dengan omzet <4,8M, apakah saya masih bisa memanfaatkan PPh Final 0,5% berdasarkan PP 20/2026 ini?
Jawaban:
Bapak/Ibu dapat menerapkan PPh Final 0,5%.
26. Penggabungan Omzet dan Kewajiban PKP
Penanya: Sosa
Perusahaan: PT. Moda Angkasa
Pertanyaan:
Selamat Pagi Bapak/Ibu, Izin bertanya dengan adanya penggabungan omset WP OP & PT OP atau Suami & Istri , bagaimana untuk batasan kewajiban PKP, apakah otomatis jadi PKP jika >4,8M?
Terima Kasih
Jawaban:
PP-20/2026 tidak mengatur mengenai kewajiban sebagai PKP. Yang diatur adalah bahwa dasar penentuan penerapan tarif PPh Final 0,5% adalah jumlah peredaran bruto Wajib Pajak Orang Pribadi termasuk suami dan istri. Ketentuan mengenai kewajiban Pengukuhan PKP tetap mengikuti ketentuan umum sebagaimana diatur dalam UU PPN.
27. Suket PP 55/2022 untuk PT Berdiri Tahun 2025
Penanya: Dinda Ayu W
Perusahaan: KLINIK ESENSIA
Pertanyaan:
Apabila WP Badan (PT) berdiri tahun 2025 namun baru mendapatkan SUKET PP 55/2022 pada tanggal 5 Mei 2026, apakah SUKET tersebut masih berlaku dan masih bisa bisa menggunakan PPH Final atau tidak ?
Jawaban:
Sesuai dengan Pasal II angka 1 huruf e PP-20/2026, Surat Keterangan tersebut masih berlaku
28. Penghasilan Penjualan Barang Dagang dan Sewa Tanah/Bangunan
Penanya: gracia
Perusahaan: –
Pertanyaan:
Jika saya memiliki kegiatan usaha berupa penjualan barang dagang dengan omset sebesar Rp 2M. Dan saya juga menyewakaan tanah/ bangunan dengan omset Rutin setahun sebesar Rp 3M. Apakah perhitungan PPh 0,5% dihitung dari penjumlahan 2M+3M atau hanya dari 2M atas penjualan barang dagang saja?
Jawaban:
Sesuai dengan Pasal 57 ayat (1) dan Pasal 58 ayat (1) PP-55/2022 stdd. PP-20/2026, dasar penentuan penerapan PPh Final adalah jumlah peredaran bruto sehubungan dengan usaha dan pekerjaan bebas tahun pajak sebelumnya. Dengan demikian, apabilah Wajib Pajak telah memperoleh penghasilan Rp 5 miliar dari kegiatan usaha, Wajib Pajak tersebut tidak dapat menerapkan PPh Final 0,5% pada tahun pajak berikutnya.
29. Usaha Sewa Ruko dan Berjualan
Penanya: Arya Diantoro
Perusahaan: Almira
Pertanyaan:
Apabila wp punya usaha sewa ruko dan berjualan
berjualan 3M sewa bangunan 1M/tahun (normal)
tapi di tahun 2025 sewa bangunan tersebut disewa hingga beberapa tahun dan berefek diatas 4.8m, apakah pph umkmnya jadi tidak berlaku?
Jawaban:
Dalam hal Bapak/Ibu melakukan pembukuan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum, maka Bapak/ Ibu dapat mengakui penghasilan/ peredaran bruto sesuai nilai akrual.
30. Penghasilan Sewa Bangunan dan Dividen
Penanya: AMILIA
Perusahaan: PT SATU SAMA JAYA ABADI
Pertanyaan:
Apakah penghasilan dari sewa bangunan dan dividen yang telah dikenai pph final tetap di jumlahkan untuk menentukan berhak benggunakan tarif 0,5?
Jawaban:
Sesuai dengan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, Dividen merupakan penghasilan dari modal. Dengan demikian dividen tidak termasuk dalam jumlah keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagai dasar penentuan penerapan PPh Final 0,5%
31. CV Baru Dibuka Maret 2026 dan Beroperasi Juni 2026
Penanya: RADIAN RAMA PUTRA
Perusahaan: SAT
Pertanyaan:
jika saya baru membuka CV pada bulan maret 2026, namun usaha saya baru beroperasi di bulan Juni 2026, apakah saya masih bisa menggunakan PPh 0.5% berdasarkan PP 50 th 2022?
Jawaban:
Sesuai dengan Pasal II angka 1 huruf e PP-20/2026, Wajib Pajak masih dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final 0,5% sampai dengan jangka waktu 4 tahun pajak berakhir.
32. Pemotongan PPh 0,5% atas CV dengan Suket sampai 2030
Penanya: MUCH ALFAN LUTFI MAULANA
Perusahaan: PT GENDHIS FARM
Pertanyaan:
mau tanya pak, saya bertansraksi dengan cv yang menggunakan tarif umkm, untuk suketnya dia sampai 2030. lalu permasalahan di saya apakah saya tetap memotong pph 0,5% sampai suketnya habis, tapi saya takut cv tsb ternyata omsetnya sudah lebih 4,8m, nanti konsekuensi di saya apa ya? karna dari pihak cv nya yang tidak menginformasi kan bahwa sudah tidak menggunakan tarif tsb
Jawaban:
mohon diperiksa kembali terkait SUKET tersebut, karena penerapan tarif PPh Final untuk CV adalah maksimal 4 tahun, artinya maksimal tahun pajak 2029 dalam hal Wajib Pajak didirikan pada tahun 2026 (sebelum 22 April 2026).
33. WP Badan Berdiri Tahun 2024 dan PPh Final 0,5%
Penanya: yuni
Perusahaan: PT BABAD
Pertanyaan:
jika perusahaan non pkp berdiri tahun 2024 berarti tahun 2026 pemakaian 0.5% terakhir ya? dan jika saya ingin buat PT ditahun 2027 sudah tdk bsa memakai tarif 0.5% melainkan pph badan ya ?
Jawaban:
WP Badan yang didirikan pada tahun 2024 dapat menerapkah tarif PPh Final 0,5% sampai dengan tahun pajak 2026. WP Badan yang didirikan setelah 22 April 2026, tidak dapat menerapkan PPh Final 0,5%.
34. Pemotongan PPh 0,5% tanpa Suket
Penanya: velencia
Perusahaan: –
Pertanyaan:
Untuk perusahaan yang omsetnya dibawah 4,8 m dan seharusnya mereka dikenakan tarif 0,5 % namun perusahaan tersebut tidak memiliki suket PP 55 tahun 2022/ PP 20 tahun 2026. sebagai pemotong apakah tetap dikenakan potongan 0,5% atau mereka harus melampirkan suket tersebut agar dikenakan 0,5% ?
Jawaban:
Sesuai Pasal 63 ayat (1) PP-55/2022 stdd. PP-20/2026 jo Pasal 8 ayat (1) PMK-164/2023, Pemotongan/ Pemungutan PPh Final 0,5% wajib berdarkan Surat Keterangan.
35. CV UMKM Mendapat Bukti Potong PPh 23
Penanya: DONY ASRI MUKLIS
Perusahaan: PT. YANMAR DIESEL INDONESIA
Pertanyaan:
Apabila CV UMKM mendapat bukti potong PPh 23 dari lawan transaksi (sebagai kredit pajak), bagaimana cara mengurangi hutang pajak CV tsb, karena pihak CV sudah menbayar 0,5% dari omset tiap bulan
Jawaban:
Wajib Pajak dapat mengklaim pengembalian pajak atas kredit pajak berupa PPh Pasal 23 tersebut pada SPT Tahunan. Selanjutnya, WP disarankan menyerahkan SUKET kepada Lawan Transaksi agar dikenakan tarif PPh Final 0,5%.
36. PPh 0,5% untuk Suami UMKM dan Istri Karyawan Swasta
Penanya: LINDA
Perusahaan: TOPSIE TAILOR
Pertanyaan:
BAGAIMANA KETENTUAN PPH 0,5% UNTUK SUAMI YG SBG UMKM (BUKA TOKO DI PASAR) , DAN ISTRI SBG KARY SWASTA?
Jawaban:
Bapak/Ibu dapat menerapkan PPh Final 0,5%.
37. PPh Final 0,5% untuk Istri Pekerja Lepas dan Suami Pemilik PT OP
Penanya: Idhofi
Perusahaan: WP Orang Pribadi
Pertanyaan:
Case seperti ini:
Istri seorang pekerja lepas (dokter) membuka praktek, dengan omzet 1M.
Suami pekerja lepas (Wirausaha), memiliki 2 PT OP (Apotek omzet 2,5M dan Toko elektronik omzet 3M). SPT terpisah disetiap masing2 WP dan PT OP, apakah pembayaran pajak masih menggunakan tarif Final 0,5?
Jawaban:
Bapak/Ibu tidak dapat menerapkan PPh Final 0,5% pada tahun Pajak berikutnya.
38. Surat Keterangan untuk Pedagang Eceran Omzet di Bawah 500 Juta
Penanya: angelia
Perusahaan: OP
Pertanyaan:
izin bertanya Pak, jika pedagang eceran yang omset nya di bawah 500juta dan pph final biasanya di setor sendiri, apakah tetap harus membuat Surat Keterangan omset dibawah 500jt?
Jawaban:
Sesuai dengan Pasal 63 ayat (1) PP-55/2022 stdd. PP-20/2026, Surat Keterangan hanya diperlukan dalam Wajib Pajak melakukan transaksi Pemotongan atau Pemungut PPh.
39. Penjualan Aset dan Agregasi 4,8 Miliar
Penanya: ROMI EKA PRATAMA
Perusahaan: PT. Birotika Semesta
Pertanyaan:
jika selama ini menggunakan tarif UMKM, pada Tahun lalu melaporkan penjualan Aset yang menyebabkan penghasilan tahun tersebut melebihi agregasi 4,8 M, yang tujuan penjualannya adalah untuk menutupi kekurangan modal usaha, apakah Perusahaan sudah harus wajib menggunakan tarif PPH umum untuk kedepannya ? yang mungkin akan tercatat merugi? karena jika merugi artinya tidak akan ada pembayaran Pajak seperti sebelumnya yang akan mendatangkan proses Audit Pajak.
Jawaban:
Sesuai dengan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh:
penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:
i. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji,honorarium, dan penghasilan dari praktik dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;
ii. penghasilan dari usaha dan kegiatan;
iii. penghasilan dari modal, yang berupa harta bergerak ataupun harta tak bergerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yangtidak dipergunakan untuk usaha; dan
iv. penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.
Dalam hal penghasilan dimaksud adalah keuntungan penjualan harta atau hak yangtidak dipergunakan untuk usaha sebagaimana pada angka iii, maka penghasilan tersebut bukan merupakan dasar penentuan penerapan PPh Final 0,5%.
40. Pembuatan Bukti Potong UMKM 2026 untuk WP OP dengan Suket Berakhir 2024
Penanya: Calvin
Perusahaan: Kawan Lama Group
Pertanyaan:
Bagaimana cara pembuatan Bukti Potong UMKM di tahun 2026 dari pihak pemotong untuk WP OP yang memiliki SUKET PP 55 yang telah berakhir ditahun 2024? karena infonya dari Coretax pihak pemotong saat pembuatan bukti potong 2026fasilitas UMKM 0.5% WP OP tidak muncul.
Jawaban:
Bapak/ Ibu sebaiknya menghubungi petugas di Kantor Pelayannan Pajak terkait hal ini.
41. WP Badan Melebihi Omzet 4,8 Miliar di Pertengahan Tahun
Penanya: Muhammad Hadi Ihdini
Perusahaan: Wahana Prestasi Logistik
Pertanyaan:
Apabila WP Badan omzetnya diatas 4.8M di pertengahan tahun maka menggunakan tarif PPh Umum berlaku untuk tahun pajak setelahnya’
apakah pernyataan tersebut benar pak/bu? mohon dibantu dijelaskan yaa pak/bu
Jawaban:
Wajib Pajak masih dapat menerapkan PPh Final 0,5% sampai dengan akhir tahun pajak.
42. Dividen WPOP dalam Threshold UMKM
Penanya: YULIA YANTO ANANG
Perusahaan: Smart Tax Consulting
Pertanyaan:
Terkait penentuan Threshold Penghasilan UMKM,
Apakah dividen yang diperoleh WPOP masuk dalam treshold UMKM
Terima kasih Bapak
Jawaban:
Sesuai dengan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, Dividen merupakan penghasilan dari modal. Dengan demikian dividen tidak termasuk dalam jumlah keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagai dasar penentuan penerapan PPh Final 0,5%
43. Perlakuan Pajak OP yang Membuka Usaha Tempat Gym
Penanya: Sri wahyu
Perusahaan: PT Cipta
Pertanyaan:
apabila ada OP berencana membuka usaha tempat gym di akhir tahun ini, bagaimana perlakuan pajaknya ? menggunakan tarif yg mana dan bagaimana dalam pelaporan SPT Tahunannya nanti, terimakasih
Jawaban:
Secara umum, apakah usaha tersebut didirikan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Perseroan Perorangan, Wajib Pajak dapat menerapkan PPh Final 0,5%.
44. Keuntungan Penjualan Emas oleh WP OP
Penanya: bungsu panjaitan
Perusahaan: cv.putra karya logam sukses
Pertanyaan:
apakah jika wp op menjual emas, apakah keuntungan jual emas tersebut dikenakan pajak?
Jawaban:
Penghasilan berupa keuntungan atas penjualan harta dikenakan Pajak Penghasilan.
45. PT Tahun 2026, Omzet Melebihi 4,8 Miliar, dan Hak Kembali ke PPh Final
Penanya: Puspita Anggraini
Perusahaan: PT Sultan Drilling Nusantara
Pertanyaan:
Izin memastikan kembali terkait penerapan PP No. 20 Tahun 2026.
Untuk PT yang terdaftar pada awal tahun 2026 dan memiliki omzet bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, apakah benar dapat menggunakan fasilitas PPh UMKM dengan tarif final 0,5%?
Kemudian, apabila omzet bruto pada tahun berjalan melebihi Rp4,8 miliar, apakah wajib pajak harus mengajukan Surat Keterangan (Suket) melalui Coretax dan beralih ke mekanisme perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku?
Selanjutnya, apabila pada tahun pajak berikutnya omzet bruto kembali berada di bawah Rp4,8 miliar, apakah wajib pajak dapat kembali memanfaatkan skema PPh UMKM sesuai ketentuan yang berlaku?
Mohon koreksi dan penjelasan dari Bapak/Ibu apabila terdapat pemahaman yang kurang tepat.
Apabila diperkenankan, saya juga mohon dapat dibagikan materi presentasi (PPT) webinar ini untuk dipelajari lebih lanjut.
Terima kasih atas perhatian dan penjelasannya.
Jawaban:
PT (bukan perseroan perseorangan) yang didirikan pada tahun 2026 (sebelum 22 April 2026) masih dapat menerapkan PPh Final 0,5% sampai dengan tahun pajak 2028.
Apabila peredaran bruto dalam suatu tahun pajak telah melebihi Rp 4,8 miliar, maka Wajib Pajak masih dapat menerapkan PPh Final 0,5% sampai dengan akhir tahun pajak tersebut dan wajib beralih ke tarif umum pada tahun pajak berikutnya.
Wajib Pajak tidak dapat kembali ke penerapan tarif PPh Final 0,5% apabila pada tahun pajak sebelumnya telah menerapkan PPh dengan tarif umum.
Seluruh pertanyaan dan jawaban di atas disusun berdasarkan materi webinar Pajakku x DJP: Ketentuan Baru PPh UMKM (PP No. 20/2026) serta mengacu pada ketentuan perpajakan yang relevan, termasuk PP No. 55 Tahun 2022, PP No. 20 Tahun 2026, ketentuan mengenai PPh Final 0,5%, penggabungan peredaran bruto, serta ketentuan peralihan Tahun Pajak 2025 dan 2026.
Melalui rangkuman ini, Wajib Pajak diharapkan dapat memahami perubahan ketentuan PPh UMKM secara lebih tepat, terutama dalam menentukan apakah masih dapat menggunakan tarif final 0,5%, kapan harus beralih ke tarif umum, serta bagaimana memperlakukan penghasilan dari usaha, pekerjaan bebas, dan sumber penghasilan lainnya.
Materi ini juga dapat menjadi referensi awal bagi pelaku UMKM, Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan, CV, PT, serta pemotong/pemungut pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara lebih tertib, terdokumentasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.













