Webinar Pajakku x DJP bertajuk “Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak & Restitusi 2026” telah diselenggarakan pada Rabu, 13 Mei 2026, pukul 09.00–11.30 WIB secara live melalui Zoom dan YouTube Pajakku.
Webinar ini membahas berbagai isu penting yang berkaitan dengan proses setelah pelaporan SPT, mulai dari pengawasan kepatuhan Wajib Pajak sesuai PMK-111/2025, hak dan kewajiban Wajib Pajak saat menghadapi SP2DK, hingga ketentuan terbaru restitusi tahun 2026.
Sesi ini dipandu oleh narasumber dari Tim P2Humas DJP, yaitu Timon Pieter, S.S.T. Ak., M.E.; Agus Wahyudi, S.E., M.M.; Rahmatullah Barkat, S.Ak.; dan Yoyon Hardhianto, S.Ak., bersama narasumber internal Pajakku, Fernando Siahaan, Ph.D.
Bagi Anda yang melewatkan siaran langsungnya, rekaman webinar dapat diakses kembali melalui link Youtube:
Berikut ini kami rangkum beberapa pertanyaan penting dari peserta yang belum sempat terjawab langsung dalam sesi webinar, lengkap dengan jawaban yang disusun oleh tim internal Pajakku.
Disclaimer: Tanggapan disusun berdasarkan penafsiran kami atas ketentuan perpajakan yang berlaku serta informasi terbatas sebagaimana tercermin dalam pertanyaan. Jika terdapat perbedaan penafsiran atau pertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka yang berlaku dan mengikat adalah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
A. STP, Sanksi Pajak, dan Keterlambatan
1. STP atas Keterlambatan Penyetoran PPh 21
Penanya: Daniel
Perusahaan: –
Mengikuti Webinar melalui: Youtube
Pertanyaan:
kenapa kami di terbitkan STP terkait terlambat penyetoran PPh 21 , memang kami terlambat melaporkan SPT pph21 (karena confidential data) tapi kami sudah setor deposit tepat waktu setiap masa? Apakah ini bisa diajukan penghapusan Sanksi STP ?
Jawaban:
Dalam hal terdapat kekeliruan dalam penerbitan STP sebagaimana dimaksud, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembatalan STP sebagaimana diatur pada Pasal 36 ayat (1) UU KUP.
2. Risiko Sanksi dalam Pengajuan Restitusi
Penanya: Ahmad Faris Purnomo
Perusahaan: Emerhub
Mengikuti Webinar melalui: Youtube
Pertanyaan:
Saya ingin meminta penjelasan terkait mekanisme sanksi dalam proses pengajuan pengembalian kelebihan bayar pajak.
Yang menjadi pertanyaan kami adalah, mengapa ketika Wajib Pajak mengajukan restitusi/lebih bayar, kemudian setelah dilakukan penelitian atau pemeriksaan hasilnya menjadi kurang bayar, Wajib Pajak dikenakan sanksi sebesar 100% atas pajak yang kurang dibayar tersebut?
Padahal pada dasarnya, Wajib Pajak hanya bermaksud meminta pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang terjadi, misalnya karena jumlah angsuran pajak selama tahun berjalan lebih besar dibandingkan pajak terutang sebenarnya.
Di sisi lain, kondisi usaha di tahun berikutnya juga belum tentu selalu menghasilkan laba, sehingga pada saat pembayaran angsuran dilakukan, Wajib Pajak belum dapat mengetahui secara pasti posisi akhir pajaknya.
Dengan adanya ketentuan tersebut, seolah-olah setiap pengajuan pengembalian lebih bayar memiliki risiko yang sangat besar, yaitu apabila setelah pemeriksaan terdapat kurang bayar, maka Wajib Pajak juga harus menanggung sanksi 100%.
Mohon penjelasan mengenai dasar pertimbangan dan ketentuan atas penerapan sanksi tersebut.
Jawaban:
Sesuai Pasal 17D ayat (5) UU KUP, Untuk memotivasi Wajib Pajak agar melaporkan jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan, apabila dari hasil pemeriksaan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah pajak yang kurang dibayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pembayaran pajak.
Jadi pengenaan sanksi 100% ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan, khususnya bagi Wajib Pajak yang mendapatkan pengembalian pendahuluan.
B. Restitusi Pajak & Pengembalian Kelebihan Pembayaran
3. Permintaan Tutorial Restitusi
Penanya: Adis Sutisna
Perusahaan: –
Mengikuti Webinar melalui: Sudah Daftar di Zoom & Youtube Form
Pertanyaan:
Boleh minta tutorial restitusi
Jawaban:
Bapak Ibu dapat mengikuti petunjuk pada video berikut:
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak:
melalui Pemeriksaan (Pasal 17B UU KUP):
https://www.youtube.com/watch?v=iGZA33r674E
melalui Pengembalian Pendahuluan (Pasal 17C, 17D UU KUP, atau Pasal 9 (4c) UU PPN):
https://www.youtube.com/watch?v=5D9J5NInOZE
4. Restitusi Berkala Setelah PMK 28 Tahun 2026
Penanya: Tri Wahyu
Perusahaan: –
Mengikuti Webinar melalui: Zoom
Pertanyaan:
Restitusi PPN
Selamat siang Bapak,
Mohon izin mengajukan pertanyaan.
Perusahaan kami, sebelum hadirnya PMK 28 Tahun 2026 adalah perusahaan yang merupakan yang masuk WP dengan persyaratan tertentu (Pasal 17D UU KUP) yang tidak perlu memerlukan SK dari DJP dan masuk ke WP risiko rendah (Pasal 9 ayat (4)b salah satunya adalah: PKP yg melakukan penyerahan BKP/JKP kepada Pemungut (WAPU).
dan dapat mengajukan restitusi pendahuluan dengan penelitian setiap bulannya.
Selanjutnya hadirnya PMK 28 Tahun 2028.
Syarat WP dengan persyaratan tertentu (Pasal 17D UU KUP)
dan WP risiko rendah (Pasal 9 ayat (4)b), sudah tidak melekat keduanya.
Pertanyaan saya.
Dengan adanya PMK 28 Tahun 2026 perusahaan kami yang banyak melakukan penyerahan BKP/JKP kepada Pemungut (WAPU) dan Pasal 17D-nya tidak terpenuhi (karena Omzet >50M), apakah kami masih dapat melakukan restitusi dengan pemeriksa (Pasal 17B UU KUP) untuk setiap bulan?
Mengingat tools dari Coretax hanya memfasiliti pembetulan SPT Delta, dalam hal LB dari PPN yang dikompensasi ke masa berikutnya akan dikenakan sanksi 75% atas KB (Pasal 13 ayat (3) UU KUP).
Jawaban:
Sesuai dengan UU PPN, Pengembalian kelebihan pembayaran PPN hanya dapat diajukan per masa apabila memenuhi ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 9 ayat (4b) UU PPN. Dalam hal PKP tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (4b), PKP tidak dapat mengajukan pengembalian per masa pajak baik melalui pemeriksaan (Pasal 17B UU KUP) maupun pengembalian pendahuluan (Pasal 9 ayat (4c) UU PPN).
5. Jangka Waktu Transfer Dana Restitusi
Penanya: Ayu Rahajeng Lalityasari
Perusahaan: –
Mengikuti Webinar melalui: Zoom
Pertanyaan:
Wajib pajak melakukan restitusi PPN secara berkala dan batas waktu maksimal pemeriksaan adalah 12 bulan.
atas hal tersebut kami sudah mengalaminya yaitu menunggu 12 bulan hingga produk akhirnya SKPLB.
pertanyaannya, stelah mendapatkan produk akhir. perlu menunggu berapa lama lagi sampai pengembalian tersebut di transfer ke rekening perusahaan ?
Jawaban:
Bapak/Ibu akan melalui proses sebagai berikut:
Penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) paling lama 1 bulan sejak SKPLB (Pasal 140 ayat (2) PMK-81/2024)
Penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) paling lama 1 bulan sejak SKPKPP (Pasal 158 ayat (5) PMK-81/2024)
KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) paling lama 2 hari kerja sejak SPMKP dan SKPKPP disampaikan.
Transfer dilakukan ke rekening Wajib Pajak sesuai jangka waktu penyelesaian transaksi oleh perbankan.
6. Penolakan Restitusi Pendahuluan
Penanya: Umi Kulsum
Perusahaan: –
Mengikuti Webinar melalui: Zoom
Pertanyaan:
Ijin bertanya..SPT PPN Period Feb 26 yg disubmit tgl 30 Mar 26 pendahuluan kami ditolak dengan alasan tidak memenuhi PMK 39 Th 2018 sedangkan issue nya ada di PMK 28 Tahun 2026 yg mana berlaku mulai 1 mei 26, itu bagaimana ya?
Jawaban:
Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri sebagaimana diatur pada Pasal 12 ayat (1) PMK-28/2026.
C. PKP Berisiko Rendah & WP Kriteria Tertentu
7. Status PKP Berisiko Rendah Setelah PMK 28/2026
Penanya: Nadita
Perusahaan: Avery Dennison
Mengikuti Webinar melalui: Zoom
Pertanyaan:
Terkait dengan PKP Beresiko Rendah -) Jika sebelumnya kami memiliki PKP Beresiko rendah apakah harus mengajukan surat PKP Beresiko rendah kembali seperti WP kriteria tertentu yang sudah otomatis dicabut ?
Jawaban:
Sesuai Pasal 15 ayat (1) PMK-28/2026, Keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud tetap berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilakukan pencabutan keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah oleh Direktur Jenderal Pajak.
Jadi sepanjang tidak ada surat keputusan pencabutan, surat keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebelumnya masih berlaku. Pencabutan atau surat keputusan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah tidak serta merta dilakukan dengan berlakunya PMK-28/2026.
8. Registrasi Ulang WP Low Risk & SP2DK
Penanya: Rossy
Perusahaan: Avery Dennison
Mengikuti Webinar melalui: Youtube
Pertanyaan:
Apakah WP Lowrisk yang sebelumnya sudah mendapatkan keputusan WP Lowrisk harus mengajukan/registre kembali?
Bagaimanakah perlakuan SP2DK sebelum tahun 2026 yang belum di respon (karna menunggu konfirmasi data detail dari AR)?
Jawaban:
Di dalam Ketentuan Peralihan (Pasal 25 PMK-28/2026) tidak ada disebutkan bahwa SK Penetapan PKP Berisiko Rendah yang diterbitkan sebelum berlakunya PMK-28/2026 dicabut. Dengan demikian SK Penetapan PKP Berisiko Rendah masih berlaku sampai dengan diterbitkannya SK Pencabutan (Pasal 15 ayat (1) PMK-28/2026).
Bapak/ Ibu sebaiknya berkoordinasi kembali dengan Petugas Pengawasan, dan melakukan dokumentasi (baik melalui surat maupun berita acara) setiap materi komunikasi.
D. Bukti Potong & Pembetulan Data Pajak
9. Pembatalan Bukti Potong setelah SPT Normal
Penanya: Suhendra Tambunan
Perusahaan: –
Mengikuti Webinar melalui: Zoom
Pertanyaan:
Jika WP pemotong membatalkan bukti potong dan membuat bukti potong baru sebagai pengganti setelah penyampaian SPT normal. Apa bedanya PYSTT berdasarkan pembetulan SPT Masa Lebih Bayar dengan PYSTT terkait Faktur Pajak, dokumen yang dipersamakan faktur pajak, bukti potong atau bukti pemungutan?
Terima kasih
Jawaban:
Dalam hal tersebut, Wajib Pajak dapat mengajukan Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang akibat terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut (Pasal 112 ayat (1) huruf c PMK-81/2024).
10. Revisi Nilai DPP pada Bukti Potong
Penanya: Nia Septiani
Perusahaan: –
Mengikuti Webinar melalui: Zoom
Pertanyaan:
apabila ada perubahan nilai DPP pada bukti potong masa yang sudah terlapor (nilai DPP berubah menjadi lebih rendah), apakah bupot tersebut harus dihapus kemudian buat bupot baru, atau cukup direvisi saja kemudian ajukan restitusi melalui coretax?
Jawaban:
Wajib Pajak dapat langsung membetulkan nilai Dasar Pengenaan Pajak (tidak perlu melakukan penghapusan dan penerbitan baru).
E. SP2DK & Pembetulan SPT
11. SP2DK atas Aset Luar Negeri
Penanya: Moh. Sulaiman
Perusahaan: –
Mengikuti Webinar melalui: Youtube
Pertanyaan:
Jika WP OP UMKM Final (peredaran usaha tertentu) mendapatkan SP2DK dengan ditemukan aset di luar negeri yang tidak dilaporkan, sementara aset tersebut merupakan hasil UMKM di Indonesia yang tidak dilaporkan pada SPT OP tahun terkait, kemudian saat diklarifikasi WP melakukan pembetulan di SPT terkait, apakah SP2DK bisa dinyatakan selesai?
Jawaban:
P2DK dianggap selesai apabila telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP3 P2DK). Dasar SP3 P2DK adalah penelitian dan kesimpulan Petugas Pengawasan atas data dan keterangan yang disampaikan dan tindak lanjut yang dilakukan Wajib Pajak. Jadi, terkait masalah disampaikan, harus diperhatikan apakah data dan keterangan serta tindak lanjut telah sesuai dengan apa yang diharapkan oleh Petugas Pengawasan.
F. Restatement Laporan Keuangan
12. Restatement karena Akuisisi
Penanya: Yulianto
Perusahaan: –
Mengikuti Webinar melalui: Youtube
Pertanyaan:
Siang Bapak,
Tadi sempat disebutkan laporan keuangan tidak boleh restatement, restatement yang seperti apa yang dimaksud? apakah restatement karena akuisisi juga tidak diperbolehkan? terima kasih
Jawaban:
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (5) huruf c PMK-28/2026, yang Laporan Keuangan yang dianggap tidak memenuhi persyaratan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu adalah laporan keuangan yang disajikan ulang (restatement) akibat koreksi kesalahan atau manipulasi data keuangan. Jadi, sepanjang restatement bukan karena kesalahan maupun manipulasi, Laporan Keuangan tersebut memenuhi ketentuaan persyaratan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.
Seluruh pertanyaan dan jawaban di atas disusun berdasarkan materi webinar Pajakku x DJP: Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak & Restitusi 2026 serta mengacu pada ketentuan perpajakan yang relevan, termasuk ketentuan mengenai pengawasan kepatuhan, SP2DK, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dan pembaruan aturan restitusi tahun 2026.
Melalui rangkuman ini, Wajib Pajak diharapkan dapat memahami alur pengawasan setelah pelaporan SPT, mengetahui langkah yang tepat saat menerima SP2DK, serta lebih cermat dalam menilai hak dan risiko saat mengajukan restitusi pajak.
Materi ini juga dapat menjadi referensi awal bagi Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara lebih tertib, terdokumentasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.













