Risiko Klik Tandai sebagai Tidak Valid saat Batal Faktur Pajak

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) wajib membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak. Namun dalam praktiknya, kesalahan saat membuat Faktur Pajak masih sering terjadi, baik karena human error, kesalahan identitas lawan transaksi, maupun transaksi yang dibatalkan. 

Dalam kondisi tertentu, PKP memang diperbolehkan melakukan pembatalan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam PER-11/PJ/2025. Akan tetapi, Pembeli juga perlu memahami risiko saat menerima permintaan pembatalan Faktur Pajak, terutama terkait penggunaan tombol “Tandai sebagai Tidak Valid”

Masih banyak PKP yang mengira tombol tersebut digunakan untuk menolak pembatalan faktur. Padahal, fungsi sebenarnya berbeda. Dilansir dari kanal Telegram FAQ Coretax, berikut penjelasan selengkapnya tentang tombol “Tandai sebagai Tidak Valid”. 

“Tandai sebagai Tidak Valid” Bukan Tombol Penolakan 

Saat Pembeli menerima notifikasi permintaan pembatalan Faktur Pajak Masukan yang sudah dikreditkan, sistem biasanya menyediakan beberapa opsi tindakan. Namun, perlu dipahami bahwa tombol “Tandai sebagai Tidak Valid” bukan ditujukan untuk menolak pembatalan faktur. 

Fitur tersebut umumnya digunakan untuk kondisi tertentu, seperti: 

  • Faktur terbukti tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) atau fiktif; 
  • Faktur milik instansi pemerintah yang belum selesai proses SP2D. 

Karena itu, penggunaan fitur ini secara sembarangan justru dapat memunculkan risiko baru bagi Pembeli. 

Risiko jika Asal Klik “Tandai sebagai Tidak Valid” 

Salah satu risiko yang perlu diperhatikan adalah perubahan status Faktur Pajak. Jika tombol tersebut diklik pada permintaan pembatalan faktur, status faktur yang sebelumnya sudah Credited berpotensi kembali menjadi Approved

Kondisi tersebut berpotensi membuka peluang bagi Penjual untuk melanjutkan proses pembatalan faktur tanpa perlu persetujuan ulang dari Pembeli. Risiko yang dapat muncul bagi Pembeli, antara lain: 

  • Pajak Masukan yang sebelumnya sudah dikreditkan menjadi bermasalah; 
  • Pembeli berpotensi harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN; 
  • Dapat muncul kurang bayar PPN akibat koreksi Pajak Masukan. 

Karena itu, Pembeli sebaiknya tidak terburu-buru mengambil tindakan saat menerima notifikasi pembatalan Faktur Pajak. 

Baca Juga: PER-11/PJ/2025: Ketentuan Pembatalan Faktur Pajak Terbaru

Apa yang Harus Dilakukan jika Tidak Setuju Pembatalan Faktur? 

Jika Pembeli tidak setuju atas pembatalan Faktur Pajak yang diajukan Penjual, langkah paling aman adalah tidak menekan tombol apa pun terlebih dahulu. 

Beberapa langkah yang disarankan, antara lain: 

  • Jangan klik “Setuju/Approve” pembatalan; 
  • Jangan klik “Tandai sebagai Tidak Valid”; 
  • Lakukan koordinasi dengan Penjual; 
  • Pastikan terlebih dahulu apakah transaksi memang seharusnya dibatalkan atau tidak. 

Langkah ini penting untuk menghindari kesalahan administrasi perpajakan di kemudian hari. 

Ketentuan Pembatalan Faktur Pajak 

Sebagai informasi, merujuk Pasal 49 PER-11/PJ/2025, PKP dapat melakukan pembatalan Faktur Pajak dalam kondisi berikut: 

  • Faktur Pajak dibuat atas transaksi BKP dan/atau JKP yang kemudian dibatalkan;  
  • Barang atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan Faktur Pajak;  
  • Terdapat kesalahan identitas pembeli BKP atau penerima JKP dalam Faktur Pajak.  

Namun, pembatalan Faktur Pajak hanya dapat dilakukan sepanjang: 

  • SPT Masa PPN atas masa pajak terkait masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan; dan  
  • Pembatalan transaksi didukung dokumen pendukung, seperti pembatalan kontrak atau dokumen lain yang sejenis.  

Selain itu, apabila Faktur Pajak yang dibatalkan belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN, maka faktur tersebut tidak perlu dilaporkan. Sebaliknya, jika sudah dilaporkan, PKP wajib melakukan pembetulan SPT Masa PPN. 

Proses Pembatalan Faktur Pajak di Coretax 

Adapun proses pembatalan Faktur Pajak kini dilakukan melalui Coretax. Dalam sistem tersebut, pembatalan Faktur Pajak Keluaran dilakukan melalui beberapa tahapan, yakni sebagai berikut: 

  • Login Akun Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id 
  • Masuk ke dashboard e-Faktur;  
  • Pilih menu Pajak Keluaran;  
  • Pilih Faktur Pajak berstatus Approved;  
  • Klik ikon pensil untuk membuka detail faktur;  
  • Pilih tombol Cancel;  
  • Pilih penandatangan dan lakukan konfirmasi.  

Setelah proses tersebut dilakukan, status faktur akan berubah menjadi Waiting for Cancellation dan Pembeli akan menerima notifikasi permintaan pembatalan Faktur Pajak. 

Memahami Status “Waiting for Cancellation” 

Status Waiting for Cancellation menunjukkan bahwa permintaan pembatalan masih menunggu persetujuan. Selama status tersebut masih berlaku: 

  • Bagi Pembeli 
    • Faktur Pajak tetap dianggap sah; 
    • Pajak Masukan masih dapat dikreditkan sesuai deklarasi awal; 
    • Faktur tetap dapat masuk ke Lampiran B2 atau B3 SPT Masa PPN sesuai perlakuannya. 
  • Bagi Penjual 
    • Faktur tetap wajib dipungut; 
    • Faktur tetap harus dilaporkan sebagai faktur normal dalam SPT Masa PPN. 
    • Ketentuan serupa juga berlaku pada status Waiting for Amendment atau menunggu persetujuan penggantian Faktur Pajak. 

Baca Juga: Pemahaman dan Penerapan Nota Pembatalan Faktur Pajak di Indonesia

FAQ Seputar Risiko Klik “Tandai sebagai Tidak Valid” pada Faktur Pajak 

1. Apakah tombol “Tandai sebagai Tidak Valid” bisa digunakan untuk menolak pembatalan Faktur Pajak? 

Tidak. Tombol tersebut bukan digunakan untuk menolak pembatalan Faktur Pajak, melainkan untuk kondisi tertentu seperti faktur fiktif atau transaksi tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS). 

2. Apa risiko jika Pembeli asal klik “Tandai sebagai Tidak Valid”? 

Salah satu risikonya adalah status Faktur Pajak yang sebelumnya Credited dapat kembali menjadi Approved. Kondisi ini berpotensi membuka peluang pembatalan faktur dilakukan tanpa persetujuan ulang dari Pembeli. 

3. Jika tidak setuju pembatalan Faktur Pajak, apa yang sebaiknya dilakukan Pembeli? 

Langkah paling aman adalah tidak menekan tombol apa pun terlebih dahulu, lalu melakukan koordinasi dengan Penjual untuk memastikan status transaksi sebenarnya. 

4. Apakah Faktur Pajak dengan status “Waiting for Cancellation” masih bisa dikreditkan? 

Ya. Selama masih berstatus Waiting for Cancellation, Faktur Pajak pada dasarnya masih dianggap sah dan tetap dapat diperlakukan sesuai deklarasi awal dalam SPT Masa PPN. 

5. Apakah pembatalan Faktur Pajak dapat menyebabkan pembetulan SPT Masa PPN? 

Bisa. Jika Faktur Pajak Masukan yang sebelumnya sudah dikreditkan berhasil dibatalkan, Pembeli berpotensi harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN dan bahkan dapat mengalami kurang bayar PPN. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News