Berdasarkan mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang bekerja sebagai karyawan pada umumnya telah memenuhi kewajiban perpajakannya melalui pemotongan oleh pemberi kerja. Oleh karena itu, bagi karyawan yang hanya bekerja pada satu pemberi kerja dan menerima satu bukti potong BPA1/BPA2, status Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada umumnya akan nihil.
Namun, dalam pelaporan melalui Coretax Administration System (Coretax), tidak sedikit wajib pajak justru mendapati kondisi yang membingungkan. Meski hanya bekerja pada satu perusahaan dan memperoleh satu bukti potong, status SPT yang muncul dapat menjadi kurang bayar ataupun lebih bayar. Kondisi ini sering kali memunculkan pertanyaan, apakah terdapat kesalahan pemotongan pajak atau justru kesalahan dalam pelaporan?
Baca Juga: Terima Bukti Potong Ganda dari Pemberi Kerja yang Sama? Lakukan Hal Ini
Kondisi tersebut tidak terlepas dari implementasi fitur prepopulated tax return pada Coretax. Melalui sistem ini, data perpajakan yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak akan tertarik ke dalam SPT Tahunan, termasuk data bukti potong pada Lampiran I kolom penghasilan dan kredit pajak. Secara administratif, mekanisme ini bertujuan mempermudah pelaporan sekaligus meminimalkan kesalahan input manual oleh wajib pajak.
Akan tetapi, otomatisasi data tidak selalu berarti seluruh informasi yang muncul dapat langsung dipahami konteksnya oleh wajib pajak. Dalam sejumlah kasus, muncul bukti potong atas penghasilan tertentu yang bahkan tidak disadari keberadaannya, misalnya penghasilan dari program affiliate, insentif, komisi, maupun cashback dari marketplace. Padahal, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), pada prinsipnya setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak dapat dikategorikan sebagai penghasilan dan berpotensi menjadi objek pajak.
Persoalan menjadi lebih kompleks ketika data bukti potong yang muncul dalam sistem belum dipahami secara utuh oleh wajib pajak. Dalam beberapa kasus, nilai pajak yang telah dipotong tercatat sebagai kredit pajak, tetapi penghasilannya belum sepenuhnya tercatat pada bagian penghasilan bruto. Situasi tersebut dapat menyebabkan status SPT berubah menjadi kurang bayar atau lebih bayar, meskipun wajib pajak merasa hanya memiliki satu sumber penghasilan utama.
Baca Juga: Apakah SPT Tahunan Harus Berstatus Nihil? Ini Kata DJP
Dalam kondisi tertentu, wajib pajak juga dapat mempertimbangkan aspek materialitas data. Apabila nilai penghasilan tambahan yang muncul relatif kecil sehingga menghasilkan status kurang bayar atau lebih bayar yang tidak signifikan, misalnya hanya puluhan atau ratusan rupiah, wajib pajak perlu terlebih dahulu memastikan apakah penghasilan tersebut benar-benar diterima dan relevan untuk dilaporkan. Dalam praktiknya, terdapat kondisi ketika bukti potong tertentu dapat dihapus apabila wajib pajak merasa tidak pernah menerima penghasilan dimaksud atau terdapat ketidaksesuaian data. Namun, apabila nominal penghasilan yang muncul cukup besar dan memang benar diterima, maka status kurang bayar ataupun lebih bayar tersebut pada dasarnya merupakan konsekuensi perpajakan yang tetap perlu diselesaikan sesuai ketentuan.
Hal ini menunjukkan bahwa status SPT yang tidak nihil bagi karyawan dengan satu pemberi kerja tidak selalu mencerminkan adanya kesalahan sistem ataupun kekurangan pajak yang signifikan. Justru, semakin terintegrasinya data perpajakan melalui Coretax membuat informasi perpajakan yang sebelumnya kurang diperhatikan menjadi lebih terlihat.
Di era Coretax, pelaporan SPT tidak lagi sekadar proses administratif untuk memenuhi kewajiban tahunan. Semakin terintegrasinya data perpajakan membuat wajib pajak juga perlu memahami asal-usul penghasilan, bukti potong, serta informasi perpajakan yang tercantum dalam sistem. Dengan demikian, kemudahan digitalisasi tetap perlu diimbangi dengan ketelitian wajib pajak dalam memahami data perpajakan yang ditampilkan dalam sistem. Sebab, pelaporan pajak yang tepat tidak hanya bergantung pada kecanggihan teknologi, tetapi juga pada kemampuan wajib pajak memastikan bahwa data yang dilaporkan benar-benar mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
Penulis:
Zahra Destriana Putri – Mahasiswa Akuntansi Perpajakan UNPAD
Disclaimer:
Artikel ini merupakan hasil karya dan pendapat pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.













