Apakah SPT Tahunan Harus Berstatus Nihil? Ini Kata DJP

Menjelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan, banyak wajib pajak yang beranggapan bahwa laporan pajak sebaiknya berstatus nihil agar lebih ‘aman.’ Padahal, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa SPT Tahunan tidak harus selalu nihil

Melalui akun Instagram @ditjenpajakri, DJP menegaskan bahwa hal terpenting dalam pelaporan SPT adalah memastikan seluruh penghasilan dilaporkan sesuai data yang sebenarnya. Dengan begitu, wajib pajak bisa menghindari potensi masalah perpajakan di kemudian hari. 

SPT Tahunan Tidak Harus Nihil 

Status SPT Tahunan ditentukan oleh hasil perhitungan pajak dari seluruh penghasilan selama satu tahun pajak. Karena itu, hasilnya tidak selalu nihil. 

Kemungkinan status SPT Tahunan, antara lain: 

  • Nihil, jika pajak terutang sama dengan pajak yang sudah dipotong atau dibayar. 
  • Kurang bayar, jika pajak terutang lebih besar dibanding pajak yang telah dipotong. 
  • Lebih bayar, jika pajak yang dipotong atau dibayar lebih besar dari pajak terutang. 

Artinya, status SPT sepenuhnya bergantung pada perhitungan pajak sebenarnya, bukan ditentukan agar hasilnya nihil. 

Seluruh Penghasilan Wajib Dilaporkan 

Dalam SPT Tahunan, yang dihitung bukan hanya penghasilan dari pekerjaan utama. Wajib pajak perlu melaporkan seluruh penghasilan selama satu tahun pajak

Contoh penghasilan yang harus dilaporkan dalam SPT, antara lain: 

  • Gaji dari pekerjaan utama 
  • Honor kegiatan atau pekerjaan tertentu 
  • Penghasilan dari pekerjaan sampingan 
  • Penghasilan lain-lain, seperti bonus, hadiah, atau keuntungan tertentu 

Semua penghasilan tersebut harus dijumlahkan untuk menghitung pajak yang sebenarnya terutang. 

Baca Juga: Salah Kaprah SPT Nihil: Fakta di Balik Mitos yang Beredar

Apa Penyebab SPT Berstatus Kurang Bayar? 

Sebagian wajib pajak merasa panik ketika hasil SPT menunjukkan status kurang bayar, padahal pajak penghasilan sudah dipotong oleh perusahaan setiap bulan. 

Kondisi ini bisa terjadi karena beberapa faktor berikut: 

  • Pindah pekerjaan dalam satu tahun 
    Perbedaan pemotongan pajak dari masing-masing pemberi kerja dapat menyebabkan jumlah pajak yang dipotong tidak sesuai dengan perhitungan tahunan. 
  • Perbedaan tarif pajak progresif 
    Total penghasilan tahunan dapat masuk ke lapisan tarif pajak yang lebih tinggi dibanding tarif saat pemotongan bulanan. 
  • Adanya penghasilan lain yang tercatat di sistem DJP 
    Penghasilan tambahan yang terdeteksi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat memengaruhi perhitungan pajak dalam SPT. 

Contoh Kasus yang Sering Terjadi 

Sebagai ilustrasi, wajib pajak menerima cashback dari bank yang dalam ketentuan perpajakan dianggap sebagai objek pajak penghasilan. 

Kondisi yang dapat terjadi, antara lain: 

  • Pajak atas cashback mungkin dipotong menggunakan tarif rendah, misalnya 5%
  • Namun, saat digabungkan dengan total penghasilan selama satu tahun, penghasilan wajib pajak bisa masuk ke lapisan tarif pajak lebih tinggi, misalnya hingga 30%. 
  • Selisih tarif tersebut dapat menyebabkan SPT berstatus kurang bayar

Bolehkah Hapus Bukti Potong agar SPT Nihil? 

DJP juga mengingatkan agar wajib pajak tidak menghapus bukti potong pajak yang muncul di sistem hanya untuk membuat status SPT menjadi nihil. Beberapa hal yang perlu diperhatikan: 

  • Bukti potong muncul berdasarkan laporan dari pihak pemotong pajak. 
  • Menghapus bukti potong di konsep SPT tidak menghapus data di sistem DJP
  • Data penghasilan dan pemotongan pajak tersebut tetap tercatat dalam basis data DJP

Karena itu, menghapus bukti potong justru berpotensi menimbulkan masalah perpajakan di masa depan. 

Fokus pada Pelaporan yang Sesuai Data 

Tujuan pelaporan SPT Tahunan bukan untuk mendapatkan status nihil, melainkan untuk melaporkan kondisi pajak yang sebenarnya. Dengan melaporkan seluruh penghasilan dan pemotongan pajak secara benar, wajib pajak dapat: 

  • memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat, dan 
  • menghindari potensi risiko perpajakan di kemudian hari. 

Baca Juga: Apa Risiko Jika Tidak Melaporkan SPT Nihil?

FAQ Seputar Status SPT Tahunan 

1. Apakah SPT Tahunan harus berstatus nihil? 

Tidak. SPT Tahunan tidak harus selalu berstatus nihil. Status SPT bisa nihil, kurang bayar, atau lebih bayar tergantung pada hasil perhitungan pajak dari seluruh penghasilan selama satu tahun. 

2. Mengapa SPT Tahunan bisa berstatus kurang bayar? 

Status kurang bayar dapat muncul jika pajak terutang lebih besar dibanding pajak yang telah dipotong. Hal ini bisa terjadi karena pindah pekerjaan, adanya penghasilan tambahan, atau perbedaan tarif pajak progresif. 

3. Apakah semua penghasilan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan? 

Ya. Wajib pajak harus melaporkan seluruh penghasilan yang diterima selama satu tahun, termasuk gaji, honor kegiatan, penghasilan sampingan, hingga penghasilan lain seperti bonus atau cashback. 

4. Bolehkah menghapus bukti potong agar SPT menjadi nihil? 

Tidak disarankan. Bukti potong yang muncul di sistem berasal dari data yang sudah tercatat di DJP. Menghapusnya di konsep SPT tidak menghapus data tersebut dari basis data DJP. 

5. Apa yang harus dilakukan jika SPT berstatus kurang bayar? 

Jika SPT menunjukkan status kurang bayar, wajib pajak perlu melakukan pembayaran pajak terlebih dahulu sebelum melaporkan SPT Tahunan agar kewajiban perpajakan tetap terpenuhi dengan benar. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News