Setahun bukan waktu yang panjang untuk memegang kendali atas kas negara. Namun, dalam kurun waktu tersebut, Purbaya Yudhi Sadewa meninggalkan sejumlah jejak kebijakan yang mewarnai pengelolaan pajak dan ekonomi Indonesia.
Purbaya dilantik sebagai Menteri Keuangan pada 8 September 2025 menggantikan Sri Mulyani Indrawati. Hampir tepat setahun kemudian, perjalanan itu mencapai garis akhir. Pada 14 September 2026, Suahasil Nazara ditunjuk untuk menggantikannya.
Selama berada di kursi bendahara negara, Purbaya membawa pendekatan yang menempatkan kebijakan fiskal sebagai salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi. Pajak, dalam kerangka tersebut, bukan hanya soal mengumpulkan penerimaan. Pemerintah juga harus menjaga daya beli, menggerakkan kredit, dan memberi ruang bagi dunia usaha.
Perjalanan tersebut kemudian diisi dengan sejumlah keputusan penting. Ada penunggak pajak yang harus dikejar, restitusi yang diperketat, pajak marketplace yang ditunda, hingga wacana perubahan tarif PPN.
Mengejar Pajak yang Tertinggal
Ketika berbicara mengenai penerimaan negara, Purbaya mengarahkan perhatian pada kewajiban pajak yang masih tertahan. Alih-alih langsung mengandalkan kenaikan tarif, penagihan terhadap Wajib Pajak yang memiliki tunggakan menjadi salah satu fokus.
Purbaya mengungkapkan adanya sekitar 200 penunggak pajak besar yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Nilai tunggakannya diperkirakan mencapai Rp50 triliun hingga Rp60 triliun.
Angka tersebut menjadi target besar bagi pemerintah. Penagihan aktif lantas dilakukan untuk mengembalikan kewajiban tersebut ke kas negara. Beberapa catatan penting dari langkah tersebut meliputi:
- Sekitar 200 penunggak pajak besar menjadi sasaran penagihan.
- Nilai tunggakan diperkirakan mencapai Rp50 triliun hingga Rp60 triliun.
- Penagihan menyasar kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
- Optimalisasi penerimaan ditempuh melalui penguatan kepatuhan dan penagihan.
Restitusi Pajak di Bawah Sorotan
Jika tunggakan pajak merupakan uang yang belum masuk ke kas negara, restitusi berada di sisi yang berlawanan. Dalam restitusi, negara justru mengembalikan kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak.
Di sinilah, kepentingan pemerintah dan dunia usaha bertemu dalam persoalan yang tidak sederhana. Pemerintah perlu memastikan pengembalian dilakukan sesuai aturan, sementara perusahaan membutuhkan restitusi untuk menjaga arus kas.
Pada 2025, nilai restitusi pajak dilaporkan mencapai Rp361,14 triliun, meningkat 35,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Purbaya kemudian mendorong pemeriksaan terhadap restitusi yang dinilai perlu ditelaah lebih lanjut.
Namun, pengawasan yang semakin ketat juga menimbulkan persoalan bagi sebagian pelaku usaha karena pemeriksaan bisa memperpanjang proses pengembalian pajak. Hal-hal yang menjadi sorotan meliputi:
- Nilai restitusi pada 2025 mencapai sekitar Rp361,14 triliun.
- Angka tersebut naik 35,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
- Pemeriksaan diperkuat untuk memastikan restitusi sesuai ketentuan.
- Proses pemeriksaan yang meluas dilaporkan dapat berdampak terhadap arus kas perusahaan.
Tantangannya kemudian menjadi jelas, yaitu menjaga penerimaan dan kepatuhan tanpa mengabaikan kebutuhan likuiditas dunia usaha.
Baca Juga: Jejak Panjang Suahasil Nazara Menuju Kursi Menteri Keuangan
Industri Ikut Masuk Radar
Perburuan penerimaan tidak berhenti pada penunggak pajak. Pengawasan juga diarahkan kepada sektor usaha yang dinilai memiliki potensi penerimaan.
Industri besi dan baja menjadi salah satu sektor yang mendapat perhatian. Penindakan terhadap perusahaan di sektor tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan sekaligus menutup potensi kebocoran penerimaan.
Hingga September 2026, penindakan terhadap 40 perusahaan besi dan baja dilaporkan menghasilkan penerimaan sekitar Rp825,28 miliar. Beberapa poin pentingnya adalah:
- Pengawasan menyasar 40 perusahaan besi dan baja.
- Penerimaan yang dilaporkan mencapai sekitar Rp825,28 miliar.
- Penindakan menjadi bagian dari upaya memperkuat kepatuhan.
- Pengawasan sektoral berjalan berdampingan dengan penagihan tunggakan pajak.
Marketplace dan Pajak yang Harus Menunggu
Perdagangan digital juga masuk dalam radar kebijakan perpajakan. Pemerintah merencanakan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen melalui marketplace.
Semula, kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Namun, penerapannya kemudian ditunda hingga 1 November 2026 dengan pertimbangan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.
Keputusan tersebut memperlihatkan bahwa kebijakan penerimaan negara tidak berdiri sendiri. Pemerintah juga harus memperhitungkan dampaknya terhadap konsumsi dan aktivitas perdagangan digital.
Beberapa hal yang perlu dicatat adalah:
- PPh Pasal 22 marketplace direncanakan sebesar 0,5 persen.
- Penerapan yang semula dijadwalkan 1 Agustus 2026 ditunda.
- Jadwal penerapan kemudian diarahkan menjadi 1 November 2026.
- Penundaan dikaitkan dengan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.
PPN dan Wacana yang Belum Menjadi Kebijakan
Di tengah upaya memperkuat penerimaan, Purbaya juga sempat membuka peluang penurunan tarif PPN yang saat itu berada pada angka 11%. Namun, peluang tersebut belum berubah menjadi kebijakan. Kemungkinan perubahan tarif disebut bergantung pada kondisi perekonomian dan penerimaan negara.
Bagi Wajib Pajak, penting membedakan antara wacana dan regulasi yang telah berlaku. Pernyataan mengenai kemungkinan perubahan kebijakan belum otomatis mengubah kewajiban perpajakan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Purbaya sempat membuka peluang penurunan tarif PPN.
- Penurunan tersebut belum menjadi kebijakan yang diterapkan.
- Kondisi ekonomi dan penerimaan negara menjadi pertimbangan.
- Wajib Pajak tetap mengikuti ketentuan resmi yang berlaku.
Baca Juga: Profil Destry Damayanti, Gubernur BI Periode 2026 – 2031
Rp200 Triliun untuk Menggerakkan Ekonomi
Jika pajak menjadi salah satu sisi perjalanan Purbaya, likuiditas menjadi sisi lainnya.
Salah satu kebijakan yang paling menonjol adalah pemindahan Rp200 triliun dana pemerintah dari Bank Indonesia ke lima bank BUMN. Melalui KMK Nomor 276 Tahun 2025, dana tersebut ditempatkan di BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia.
Dana ditempatkan dalam bentuk deposito on call dan diarahkan untuk mendukung penyaluran kredit ke sektor riil. Bank penerima tidak diperbolehkan menggunakan dana tersebut untuk membeli SBN.
Bagi Purbaya, derasnya likuiditas diharapkan dapat mendorong kredit dan menghidupkan kembali aktivitas ekonomi. Rincian penempatan awalnya adalah:
- Rp55 triliun di BRI, BNI, dan Bank Mandiri.
- Rp25 triliun di BTN.
- Rp10 triliun di Bank Syariah Indonesia.
- Dana ditempatkan selama enam bulan dan dapat diperpanjang.
Pada 2026, total penempatan dana pemerintah di bank BUMN direncanakan mendekati Rp400 triliun.
Cukai, Perumahan, hingga Bea Cukai
Perjalanan Purbaya juga menyentuh sektor lain. Pada 2026, tarif cukai hasil tembakau dan harga jual eceran rokok tidak dinaikkan. Keputusan tersebut mempertimbangkan konsumsi, potensi peralihan ke rokok ilegal, dan dampaknya terhadap tenaga kerja industri tembakau.
Di sektor perumahan, pemerintah memberikan subsidi bunga atau margin kredit melalui PMK Nomor 65 Tahun 2025. Sementara itu, Bea Cukai mendapat ultimatum untuk memperbaiki kinerja dan kepercayaan publik.
Beberapa kebijakan yang menonjol meliputi:
- Tarif cukai hasil tembakau tidak dinaikkan pada 2026.
- Subsidi bunga atau margin kredit perumahan diberikan melalui PMK Nomor 65 Tahun 2025.
- Subsidi bagi masyarakat yang membangun atau merenovasi rumah berada di kisaran 5,5 persen hingga 10 persen.
- Bea Cukai didorong memperkuat pengawasan impor ilegal dan mendeteksi praktik underinvoicing melalui teknologi.
Setahun Berlalu, Sejumlah Agenda Masih Menunggu
Pada akhirnya, perjalanan Purbaya di Kementerian Keuangan berhenti setelah sekitar satu tahun. Namun, tidak semua gagasan yang muncul selama masa jabatannya sempat berubah menjadi kebijakan yang berjalan.
Beberapa agenda masih berupa wacana atau belum diterapkan secara operasional, seperti rencana pengalihan kendali proyek Whoosh kepada INA atau PT SMI, wacana setoran keuntungan Danantara Rp120 triliun kepada APBN, serta rencana penerapan bea keluar batu bara.
Hal tersebut menunjukkan bahwa perjalanan kebijakan tidak selalu berakhir pada meja yang sama. Sebagian gagasan menjadi aturan, sebagian ditunda, dan sebagian lainnya masih menunggu keputusan.
Beberapa agenda tersebut meliputi:
- Rencana pengalihan kendali proyek Whoosh kepada INA atau PT SMI.
- Wacana setoran keuntungan Danantara Rp120 triliun kepada APBN.
- Rencana penerapan bea keluar batu bara.
- Sejumlah agenda lain yang masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut.
Setahun mungkin terasa singkat. Namun, bagi Purbaya, periode tersebut dipenuhi upaya mencari titik temu antara kebutuhan negara yang mengejar penerimaan, sementara ekonomi membutuhkan ruang untuk tumbuh.













