Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 57 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai. Peraturan ini merupakan perubahan atas PMK 52/PMK.04/2020 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai.
Penerbitan PMK 57/2026 dilakukan untuk mengoptimalkan pengawasan dan pengamanan pita cukai Barang Kena Cukai (BKC). Selain itu, aturan ini ditujukan untuk memberikan pedoman bagi badan usaha milik negara (BUMN) dan/atau badan atau lembaga yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dalam kaitannya dengan pita cukai.
Perubahan dalam aturan terbaru tersebut terutama menyasar ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) PMK 52/2020. Perubahan ini mengatur kembali spesifikasi minimal serta unsur yang harus tercantum dalam desain pita cukai.
Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah tidak lagi dicantumkannya hologram sekuriti sebagai bagian dari spesifikasi minimal pita cukai. Dengan demikian, spesifikasi minimal pita cukai kini terdiri atas kertas sekuriti dan cetakan sekuriti.
PMK 57/2026 Mengubah Aturan Pita Cukai
PMK 57 Tahun 2026 ditetapkan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai yang sebelumnya diatur dalam PMK 52/PMK.04/2020.
Dalam pertimbangannya, pemerintah menilai ketentuan sebelumnya belum menyesuaikan kebutuhan untuk mengoptimalkan pengawasan dan pengamanan pita cukai BKC. Oleh karena itu, diperlukan perubahan terhadap pengaturan yang sudah ada.
PMK 57/2026 juga diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Dengan demikian, aturan baru ini memiliki dasar hukum yang secara khusus berkaitan dengan pengaturan pita cukai.
Beberapa hal penting dalam penerbitan PMK 57/2026, antara lain:
- PMK 57/2026 merupakan perubahan atas PMK 52/PMK.04/2020.
- Perubahan ditujukan untuk mengoptimalkan pengawasan dan pengamanan pita cukai BKC.
- Aturan memberikan pedoman bagi BUMN dan/atau badan atau lembaga yang ditunjuk Menteri Keuangan.
- Ketentuan yang diubah terdapat pada Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) PMK 52/2020.
Bentuk Fisik Pita Cukai Tetap Berupa Kertas Sekuriti
Selain mengatur spesifikasi dan desain, PMK 57/2026 juga menegaskan bentuk fisik pita cukai. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2), pita cukai merupakan kertas yang memiliki sifat atau unsur sekuriti.
Artinya, perubahan yang dilakukan melalui PMK 57/2026 tidak mengubah ketentuan bahwa pita cukai berbentuk kertas dengan sifat atau unsur sekuriti. Perubahan yang lebih spesifik terdapat pada rincian spesifikasi minimal pita cukai.
Ketentuan tersebut penting karena pita cukai merupakan dokumen sekuriti yang digunakan sebagai tanda pelunasan cukai. Oleh sebab itu, karakteristik fisiknya diatur melalui ketentuan khusus agar dapat mendukung fungsi pengawasan terhadap Barang Kena Cukai.
Adapun ketentuan mengenai bentuk fisik pita cukai dalam PMK 57/2026 adalah:
- Pita cukai berbentuk kertas.
- Kertas tersebut memiliki sifat atau unsur sekuriti.
- Bentuk fisik tersebut menjadi bagian dari ketentuan mengenai karakteristik pita cukai.
Baca Juga: Belajar Pajak: Apa Itu Pita Cukai?
Hologram Sekuriti Tak Lagi Dicantumkan dalam Spesifikasi Minimal
Perubahan paling terlihat dalam PMK 57/2026 terdapat pada spesifikasi minimal pita cukai. Dalam ketentuan sebelumnya, PMK 52/2020 mencantumkan kertas sekuriti, hologram sekuriti, dan cetakan sekuriti sebagai bagian dari spesifikasi pita cukai.
PMK 57/2026 kemudian mengubah ketentuan tersebut. Dalam aturan terbaru, spesifikasi pita cukai minimal berupa kertas sekuriti dan cetakan sekuriti. Hologram sekuriti tidak lagi disebut sebagai salah satu unsur minimal dalam Pasal 2 ayat (3).
Dengan perubahan ini, terdapat perbedaan antara ketentuan spesifikasi minimal dalam aturan sebelumnya dan aturan terbaru. Perubahannya dapat diringkas sebagai berikut:
- PMK 52/2020: kertas sekuriti, hologram sekuriti, dan cetakan sekuriti.
- PMK 57/2026: kertas sekuriti dan cetakan sekuriti.
- Perubahan: hologram sekuriti tidak lagi tercantum sebagai spesifikasi minimal dalam Pasal 2 ayat (3).
Perlu dicatat, tidak dicantumkannya hologram sekuriti dalam ketentuan spesifikasi minimal PMK 57/2026 berarti unsur tersebut tidak lagi disebut dalam persyaratan minimal pada pasal tersebut. Aturan yang tersedia dalam PDF tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan teknis penghapusan hologram sekuriti ataupun apakah hal tersebut berkaitan dengan perubahan proses produksi tertentu.
Desain Pita Cukai Tetap Memuat Lima Unsur Minimal
Di sisi lain, PMK 57/2026 tetap menetapkan sejumlah unsur minimal yang harus dimuat dalam desain pita cukai. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 2 ayat (4).
Berbeda dengan spesifikasi pita cukai yang mengalami perubahan, unsur minimal desain pita cukai dalam aturan terbaru tetap mencakup identitas negara, identitas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta informasi mengenai cukai dan kemasan Barang Kena Cukai.
Lima unsur minimal tersebut meliputi:
- Lambang Negara Republik Indonesia.
- Lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Tarif cukai.
- Angka tahun anggaran.
- Harga Jual Eceran (HJE) dan/atau jumlah isi kemasan.
Dengan adanya unsur tersebut, pita cukai tidak hanya memiliki karakteristik fisik tertentu, tetapi juga memuat informasi yang berkaitan dengan cukai dan Barang Kena Cukai yang menggunakan pita tersebut.
Mengapa Bentuk dan Spesifikasi Pita Cukai Diatur?
Pita cukai merupakan bagian dari administrasi cukai dan digunakan sebagai tanda pelunasan cukai. Karena memiliki fungsi tersebut, bentuk fisik, spesifikasi, dan desainnya perlu memiliki ketentuan yang jelas.
PMK 57/2026 sendiri secara eksplisit menyebut bahwa penyesuaian aturan dilakukan untuk mengoptimalkan pengawasan dan pengamanan pita cukai BKC. Pemerintah juga menyatakan bahwa aturan sebelumnya belum menyesuaikan kebutuhan tersebut sehingga diperlukan perubahan.
Dengan adanya pengaturan yang lebih spesifik, pihak yang berkaitan dengan pita cukai memiliki pedoman mengenai karakteristik yang harus dipenuhi. Ketentuan tersebut mencakup bentuk fisik, spesifikasi minimal, hingga informasi yang harus terdapat dalam desain.
Beberapa fungsi pengaturan tersebut dapat dilihat dari aspek berikut:
- Menjadi pedoman mengenai karakteristik fisik pita cukai.
- Menetapkan spesifikasi minimal yang harus dipenuhi.
- Menentukan informasi minimal yang harus terdapat pada desain pita cukai.
- Mendukung pengawasan dan pengamanan pita cukai BKC.
- Memberikan pedoman bagi BUMN dan/atau badan atau lembaga yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Apa yang Berubah dari PMK 52/2020?
Secara garis besar, PMK 57/2026 mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) PMK 52/2020. Perubahan tersebut dapat dilihat terutama pada spesifikasi minimal pita cukai.
Sementara itu, ketentuan mengenai bentuk fisik pada Pasal 2 ayat (2) tetap menyebut pita cukai sebagai kertas yang memiliki sifat atau unsur sekuriti. Desain pita cukai juga tetap memiliki unsur minimal berupa lambang negara, lambang DJBC, tarif cukai, tahun anggaran, serta HJE dan/atau jumlah isi kemasan.
Perbandingan sederhananya adalah sebagai berikut:
- Bentuk fisik: tetap berupa kertas yang memiliki sifat atau unsur sekuriti.
- Spesifikasi minimal: berubah menjadi kertas sekuriti dan cetakan sekuriti.
- Hologram sekuriti: tidak lagi dicantumkan sebagai spesifikasi minimal.
- Desain: tetap memuat lima unsur minimal yang ditetapkan dalam Pasal 2 ayat (4).
- Dasar perubahan: optimalisasi pengawasan dan pengamanan pita cukai BKC.
Baca Juga: Relaksasi Pelunasan Pita Cukai 90 Hari Berpotensi Berlaku Lagi pada 2026
FAQ Seputar Spesifikasi Pita Cukai
1. Apa perubahan utama dalam PMK 57/2026?
Perubahan utamanya terdapat pada spesifikasi minimal pita cukai. Jika sebelumnya hologram sekuriti termasuk dalam spesifikasi, PMK 57/2026 menetapkan spesifikasi minimal berupa kertas sekuriti dan cetakan sekuriti.
2. Apakah hologram sekuriti masih menjadi spesifikasi minimal pita cukai?
Tidak. Dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 57/2026, hologram sekuriti tidak lagi tercantum sebagai bagian dari spesifikasi minimal pita cukai. Ketentuan terbaru hanya menyebut kertas sekuriti dan cetakan sekuriti.
3. Apa saja unsur yang harus ada dalam desain pita cukai?
Desain pita cukai minimal harus memuat lambang Negara Republik Indonesia, lambang DJBC, tarif cukai, angka tahun anggaran, serta HJE dan/atau jumlah isi kemasan.
4. Apakah bentuk fisik pita cukai berubah?
PMK 57/2026 tetap menetapkan bahwa bentuk fisik pita cukai berupa kertas yang memiliki sifat atau unsur sekuriti. Perubahan yang secara eksplisit diatur dalam aturan ini terdapat pada ketentuan spesifikasi dan desain sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4).
5. Kapan PMK 57/2026 mulai berlaku?
PMK 57/2026 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 30 Juli 2026.













