Pengalihan kewenangan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada Mahkamah Agung (MA) tidak mengubah ketentuan mengenai syarat kuasa hukum di Pengadilan Pajak.
Hingga proses pengalihan tersebut berlangsung pada 2027, ketentuan mengenai kuasa hukum masih mengacu pada peraturan yang berlaku saat ini. Salah satu dasar yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.01/2017 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak.
Panitera Pengganti Sekretariat Pengadilan Pajak Aditya Agung Priyo Nugroho menjelaskan bahwa ketentuan yang ada masih akan digunakan sampai dengan proses perpindahan pembinaan kepada MA.
Syarat Kuasa Hukum Pengadilan Pajak Masih Mengacu PMK
Aditya menjelaskan bahwa pengalihan pembinaan Pengadilan Pajak kepada MA tidak serta-merta mengubah aturan mengenai kuasa hukum. Selama belum ada perubahan terhadap peraturan yang menjadi dasar, ketentuan yang berlaku saat ini tetap digunakan.
Hal tersebut disampaikan dalam meaningful participation Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Pengalihan Pembinaan Organisasi, Administrasi, dan Keuangan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu kepada MA pada 23 September 2026.
Dengan demikian, masyarakat yang ingin menjadi kuasa hukum maupun pihak yang sudah memiliki izin masih mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini. Beberapa dasar aturan yang masih menjadi acuan, antara lain:
- UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
- PMK Nomor 184/PMK.01/2017 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak.
- Ketentuan lain yang masih berlaku dalam proses beracara di Pengadilan Pajak.
Apabila nantinya terdapat perubahan peraturan, ketentuan tersebut akan disampaikan kepada kuasa hukum dan pihak yang berperkara di Pengadilan Pajak.
UU Pengadilan Pajak Masih Menjadi Dasar
Selain PMK Nomor 184/PMK.01/2017, ketentuan mengenai kuasa hukum juga diatur dalam UU Pengadilan Pajak. Hingga saat ini, UU Nomor 14 Tahun 2002 belum direvisi sehingga ketentuannya masih berlaku.
Salah satu pengaturan mengenai kuasa hukum terdapat dalam Pasal 32. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa Pengadilan Pajak berwenang mengawasi kuasa hukum yang memberikan bantuan hukum kepada pihak yang bersengketa.
Pengawasan tersebut kemudian diatur lebih lanjut melalui Keputusan Ketua Pengadilan Pajak.
Ketentuan dalam Pasal 32 tersebut mencakup beberapa hal, yaitu:
- Pengadilan Pajak berwenang mengawasi kuasa hukum.
- Pengawasan dilakukan terhadap kuasa hukum yang memberikan bantuan hukum kepada pihak yang bersengketa.
- Tata cara pengawasan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak.
Sementara itu, Pasal 34 ayat (2) UU Pengadilan Pajak menjadi dasar bagi menteri untuk menetapkan persyaratan lain bagi seseorang yang ingin menjadi kuasa hukum. Ketentuan inilah yang kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui PMK Nomor 184/PMK.01/2017.
Baca Juga: Pengadilan Pajak Akan Beralih ke Mahkamah Agung Mulai 2026
Apa Saja Syarat Menjadi Kuasa Hukum Pengadilan Pajak?
Berdasarkan Pasal 34 ayat (2) UU Pengadilan Pajak dan PMK Nomor 184/PMK.01/2017, seseorang yang ingin menjadi kuasa hukum harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Persyaratan tersebut antara lain berkaitan dengan kewarganegaraan, pengetahuan dan keahlian di bidang perpajakan, serta sejumlah dokumen dan ketentuan administratif lainnya.
Untuk persyaratan umum, seseorang harus:
- Berkewarganegaraan Indonesia.
- Mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan dalam PMK Nomor 184/PMK.01/2017.
Selain persyaratan umum tersebut, PMK Nomor 184/PMK.01/2017 juga mengatur persyaratan khusus, antara lain:
- Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Mempunyai bukti tanda terima penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi untuk dua tahun terakhir.
- Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau pejabat negara.
- Menandatangani pakta integritas.
- Bagi orang yang pernah menjadi Hakim Pengadilan Pajak, telah melewati jangka waktu dua tahun setelah diberhentikan dengan hormat.
- Memiliki izin kuasa hukum.
Dengan demikian, persyaratan menjadi kuasa hukum tidak hanya berkaitan dengan latar belakang pendidikan, tetapi juga mencakup persyaratan administratif dan status tertentu.
Lulusan Non-Hukum Tetap Bisa Menjadi Kuasa Hukum
Syarat menjadi kuasa hukum Pengadilan Pajak tidak hanya berkaitan dengan latar belakang pendidikan hukum. Pengetahuan dan keahlian di bidang perpajakan juga menjadi salah satu dasar yang dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan.
Merujuk pada PMK Nomor 184/PMK.01/2017, pengetahuan dan keahlian tentang peraturan perpajakan dapat dibuktikan dengan ijazah Sarjana atau Diploma IV dari bidang tertentu yang diperoleh dari perguruan tinggi terakreditasi.
Bidang pendidikan yang dimaksud meliputi:
- Administrasi fiskal.
- Akuntansi.
- Perpajakan.
- Kepabeanan dan cukai.
Artinya, seseorang tidak harus memiliki gelar sarjana hukum untuk memenuhi unsur pengetahuan dan keahlian perpajakan sebagai kuasa hukum Pengadilan Pajak.
Namun, bagaimana jika seseorang tidak memiliki ijazah dari bidang-bidang tersebut? PMK Nomor 184/PMK.01/2017 juga menyediakan beberapa alternatif untuk membuktikan pengetahuan dan keahlian di bidang perpajakan.
Bukti yang dapat digunakan, antara lain:
- Ijazah Sarjana atau Diploma IV dari perguruan tinggi terakreditasi yang dilengkapi ijazah Diploma III perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukai.
- Brevet perpajakan dari instansi atau lembaga penyelenggara brevet perpajakan.
- Sertifikat keahlian kepabeanan dan cukai dari instansi atau lembaga pendidikan dan pelatihan kepabeanan dan cukai.
- Surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukai.
Dengan demikian, PMK Nomor 184/PMK.01/2017 memberikan beberapa pilihan bukti kompetensi bagi calon kuasa hukum yang tidak memiliki latar belakang pendidikan khusus di bidang perpajakan.
Akankah Syarat Kuasa Hukum Berubah setelah Beralih ke MA?
Pengalihan pembinaan Pengadilan Pajak kepada MA tidak secara otomatis mengubah persyaratan kuasa hukum. Perubahan baru dapat dilakukan apabila terdapat ketentuan baru yang menjadi dasar hukum.
Aditya menjelaskan bahwa prosedur penanganan sengketa tetap akan merujuk pada UU Pengadilan Pajak sepanjang undang-undang tersebut belum direvisi oleh pemerintah dan DPR. Jika nantinya terdapat perubahan terhadap UU Pengadilan Pajak, ketentuan mengenai kuasa hukum juga dapat disesuaikan dengan aturan baru tersebut.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait perubahan aturan, antara lain:
- Ketentuan yang berlaku saat ini tetap digunakan selama belum ada perubahan.
- PMK Nomor 184/PMK.01/2017 masih menjadi dasar persyaratan kuasa hukum sepanjang ketentuan tersebut belum diubah atau dicabut.
- Perubahan ketentuan harus memiliki dasar hukum yang sesuai.
- Revisi UU Pengadilan Pajak memerlukan proses legislasi.
- Jika terdapat perubahan aturan, kuasa hukum akan mendapatkan informasi mengenai ketentuan baru.
Aditya juga menyampaikan bahwa proses revisi undang-undang membutuhkan waktu. Karena itu, ketentuan yang berlaku bagi pihak yang berperkara di Pengadilan Pajak pada masa mendatang masih dapat mengacu pada aturan yang ada apabila belum terdapat revisi.
Bagaimana Nasib Kuasa Hukum yang Sudah Berizin?
Pengalihan pembinaan Pengadilan Pajak juga berkaitan dengan keberlangsungan aktivitas kuasa hukum yang saat ini sudah memiliki izin. Selama belum terdapat perubahan terhadap aturan yang berlaku, kuasa hukum tetap bisa menjalankan perannya berdasarkan ketentuan yang saat ini menjadi dasar.
Hal yang perlu diperhatikan oleh kuasa hukum, antara lain:
- Izin kuasa hukum yang telah dimiliki.
- Ketentuan PMK Nomor 184/PMK.01/2017 selama masih berlaku.
- Ketentuan yang berlaku selama masa transisi.
- Perubahan peraturan apabila nantinya diterbitkan.
- Informasi resmi dari Pengadilan Pajak mengenai ketentuan baru.
Sementara itu, bagi calon kuasa hukum, persyaratan yang berlaku saat ini tetap menjadi acuan selama belum ada perubahan aturan.
Baca Juga: Pengadilan Pajak di Bawah MA Mulai Tahun 2027
FAQ Seputar Syarat Kuasa Hukum Pengadilan Pajak
1. Apakah syarat kuasa hukum Pengadilan Pajak berubah setelah beralih ke MA?
Belum. Pengalihan pembinaan kepada MA tidak secara otomatis mengubah syarat kuasa hukum. Selama belum ada perubahan peraturan, persyaratan masih mengacu pada UU Pengadilan Pajak dan PMK Nomor 184/PMK.01/2017.
2. Apakah kuasa hukum Pengadilan Pajak harus sarjana hukum?
Tidak. PMK Nomor 184/PMK.01/2017 mengatur bahwa pengetahuan dan keahlian perpajakan dapat dibuktikan antara lain melalui ijazah Sarjana atau Diploma IV di bidang administrasi fiskal, akuntansi, perpajakan, dan/atau kepabeanan dan cukai.
3. Apakah lulusan akuntansi bisa menjadi kuasa hukum Pengadilan Pajak?
Bisa, sepanjang memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan. Akuntansi termasuk salah satu bidang pendidikan yang dapat digunakan untuk membuktikan pengetahuan dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan PMK Nomor 184/PMK.01/2017.
4. Apa saja persyaratan khusus menjadi kuasa hukum Pengadilan Pajak?
Selain persyaratan umum, PMK Nomor 184/PMK.01/2017 antara lain mensyaratkan NPWP, bukti penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi untuk dua tahun terakhir, SKCK, tidak berstatus sebagai PNS atau pejabat negara, menandatangani pakta integritas, serta memiliki izin kuasa hukum.
5. Kapan pembinaan Pengadilan Pajak beralih dari Kemenkeu ke MA?
Pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak kepada MA dipersiapkan untuk dilaksanakan pada 2027.













