Pemerintah resmi menerbitkan PMK No. 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Regulasi yang menggantikan aturan sebelumnya ini membawa sejumlah perubahan penting dalam mekanisme restitusi dipercepat atau pengembalian pendahuluan (pendul) atas SPT Lebih Bayar (LB).
Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun wajib pajak badan yang berpotensi mengalami lebih bayar pajak, memahami perubahan ini menjadi penting agar dapat menentukan metode restitusi yang tepat sekaligus menghindari penolakan permohonan.
Apa Itu Pengembalian Pendahuluan?
Pengembalian pendahuluan merupakan fasilitas percepatan restitusi yang memungkinkan wajib pajak memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak tanpa harus melalui pemeriksaan penuh terlebih dahulu.
Namun, berbeda dengan mekanisme restitusi biasa, fasilitas ini hanya bisa dimanfaatkan oleh kelompok wajib pajak tertentu yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perpajakan.
Dalam PMK 28/2026, Direktur Jenderal Pajak (DJP) dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan yang diajukan oleh:
- Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu (WP Patuh);
- Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu; atau
- Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.
Mengapa PMK 28/2026 Diterbitkan?
Berdasarkan evaluasi DJP, ditemukan sejumlah kasus di mana wajib pajak yang sebenarnya tidak memenuhi persyaratan tetap mengajukan restitusi melalui mekanisme pengembalian pendahuluan. Setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat ketidaksesuaian antara kondisi wajib pajak dengan persyaratan yang seharusnya dipenuhi.
Karena itu, PMK 28/2026 memperkenalkan sejumlah perubahan penting, yaitu:
- Persyaratan pengembalian pendahuluan menjadi lebih ketat;
- Status WP Patuh dan PKP Berisiko Rendah tidak lagi berlaku secara otomatis tanpa evaluasi;
- DJP melakukan penelitian sebelum menerbitkan keputusan pengembalian pendahuluan;
- Validasi data dan dokumen dilakukan lebih komprehensif dibanding sebelumnya.
Siapa Saja yang Bisa Menggunakan Fasilitas Pendul?
1. Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu (WP Patuh)
WP Patuh adalah wajib pajak yang memenuhi sejumlah indikator kepatuhan, antara lain:
- Tepat waktu menyampaikan SPT;
- Tidak memiliki tunggakan pajak;
- Memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut;
- Tidak pernah dipidana dalam bidang perpajakan dalam lima tahun terakhir.
Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, status WP Patuh kini harus diajukan melalui permohonan dan akan dievaluasi terlebih dahulu oleh DJP.
2. Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu
Kelompok ini meliputi:
- Wajib Pajak Orang Pribadi nonusaha;
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan restitusi maksimal Rp100 juta;
- Wajib Pajak Badan dengan omzet sampai Rp50 miliar dan nilai lebih bayar maksimal Rp1 miliar;
- PKP dengan total penyerahan sampai Rp4,2 miliar dan nilai lebih bayar maksimal Rp1 miliar.
3. Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah
PKP Berisiko Rendah mencakup beberapa kategori usaha, seperti:
- Perusahaan terbuka (Tbk);
- BUMN dan BUMD;
- Mitra Utama Kepabeanan;
- Authorized Economic Operator (AEO);
- Pabrikan atau produsen;
- Pedagang besar farmasi;
- Distributor alat kesehatan;
- Anak perusahaan BUMN tertentu.
Status PKP Berisiko Rendah juga harus diperoleh melalui proses permohonan dan penelitian DJP.
Baca Juga: Perubahan Ketentuan Restitusi Dipercepat dalam PMK 28/2026
Perubahan Penting Pengajuan Restitusi Pendahuluan PPN
Salah satu perubahan yang paling banyak berdampak bagi PKP adalah pengaturan baru terkait pengembalian pendahuluan atas SPT Masa PPN Lebih Bayar. Ada empat kondisi utama yang kini menentukan apakah PKP dapat menggunakan metode pendul, yaitu:
Kondisi 1: PKP Memiliki Status WP Patuh
PKP yang memiliki SK WP Patuh dapat mengajukan pengembalian pendahuluan apabila:
- SPT Masa PPN Lebih Bayar merupakan masa pajak akhir tahun buku; atau
- Jika bukan akhir tahun buku, PKP harus memiliki kegiatan tertentu berupa:
- ekspor;
- transaksi dengan Faktur Pajak kode 02 atau 03;
- transaksi dengan Faktur Pajak kode 07.
Kondisi 2: Tidak Memiliki SK Patuh maupun SK Risiko Rendah
PKP tetap dapat menggunakan fasilitas pendul apabila:
- Total penyerahan berada pada rentang Rp1 hingga Rp4,2 miliar;
- Nilai lebih bayar maksimal Rp1 miliar;
- Untuk masa selain akhir tahun buku harus terdapat transaksi ekspor atau transaksi dengan Faktur Pajak kode 02, 03, atau 07.
Kondisi 3: Memiliki Status PKP Berisiko Rendah
PKP Berisiko Rendah dapat menggunakan fasilitas pengembalian pendahuluan apabila:
- Memiliki kegiatan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4b) UU PPN;
- Nilai penyerahan dari kegiatan tersebut melebihi 80% dari total penyerahan.
Kondisi 4: Memiliki Status WP Patuh dan PKP Berisiko Rendah
Apabila wajib pajak memiliki kedua status tersebut:
- Masa pajak akhir tahun buku mengikuti ketentuan WP Patuh;
- Masa pajak selain akhir tahun buku mengikuti ketentuan PKP Berisiko Rendah.
DJP Kini Lakukan Penelitian sebelum Restitusi Disetujui
Salah satu poin yang paling menonjol dalam PMK 28/2026 adalah perubahan pendekatan DJP dari yang sebelumnya lebih berfokus pada status wajib pajak menjadi penelitian atas data dan dokumen yang diajukan.
Penelitian tersebut meliputi:
- Kebenaran penghitungan pajak;
- Validitas bukti potong dan bukti pungut;
- Validitas pembayaran pajak;
- Kesesuaian Pajak Masukan yang dikreditkan;
- Kesesuaian Faktur Pajak;
- Validasi dokumen impor;
- Kegiatan ekspor atau transaksi tertentu yang menjadi dasar restitusi.
Dengan demikian, meskipun tidak dilakukan pemeriksaan penuh, DJP tetap melakukan pengujian administratif secara menyeluruh sebelum menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
Berapa Lama Proses Pengembalian Pendahuluan?
PMK 28/2026 menetapkan batas waktu penyelesaian sebagai berikut:
- WP dengan Kriteria Tertentu (WP Patuh)
- PPh: paling lama 3 bulan;
- PPN: paling lama 1 bulan.
- WP yang Memenuhi Persyaratan Tertentu
- Orang pribadi: paling lama 15 hari kerja;
- Wajib Pajak Badan: paling lama 1 bulan;
- PPN: paling lama 1 bulan.
Apabila DJP tidak menerbitkan keputusan sampai batas waktu yang ditentukan, permohonan dianggap dikabulkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pajakku Sudah Menyesuaikan Ketentuan PMK 28/2026
Sebagai mitra kepatuhan pajak yang membantu wajib pajak dalam proses administrasi dan pelaporan perpajakan, Pajakku telah melakukan penyesuaian sistem sesuai ketentuan terbaru dalam PMK 28/2026.
Penyesuaian ini diterapkan pada fitur Tarra untuk SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan demi membantu wajib pajak memahami kelayakan penggunaan fasilitas pengembalian pendahuluan serta meminimalkan risiko kesalahan saat pelaporan.
Lantas, apa saja yang baru dalam Tarra OP PSIAP? Intip bocorannya sebagai berikut:
- Penambahan Flag Status Wajib Pajak
- Penyesuaian Logika Sistem Sesuai Ketentuan DJP
- Validasi Tambahan untuk Pengajuan Pendul
Dengan mempertimbangkan pembaruan tersebut, tak perlu lagi berpikir dua kali untuk beralih menggunakan Tarra dari Pajakku. Hubungi WhatsApp 081119119393, telepon 0804 1501 501, atau email marketing@pajakku.com sekarang juga!
Baca Juga: DJP Janjikan Percepat Restitusi Pajak Asalkan Wajib Pajak Patuh
FAQ Seputar Pengembalian Pendahuluan Pajak dalam PMK 28/2026
1. Apa itu pengembalian pendahuluan pajak?
Pengembalian pendahuluan pajak adalah fasilitas percepatan restitusi yang memungkinkan wajib pajak menerima pengembalian kelebihan pembayaran pajak tanpa melalui proses pemeriksaan penuh terlebih dahulu.
2. Siapa yang dapat mengajukan pengembalian pendahuluan?
Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu (WP Patuh), Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah yang memenuhi syarat sesuai PMK 28/2026.
3. Berapa batas maksimal lebih bayar PPN untuk pengembalian pendahuluan?
Untuk PKP yang memenuhi persyaratan tertentu, nilai lebih bayar yang dapat diajukan melalui pengembalian pendahuluan paling banyak Rp1 miliar dengan jumlah penyerahan sampai Rp4,2 miliar.
4. Apakah DJP tetap melakukan pengecekan sebelum restitusi diberikan?
Ya. Dalam PMK 28/2026, DJP melakukan penelitian atas data, dokumen, dan transaksi yang dilaporkan sebelum menerbitkan keputusan pengembalian pendahuluan.
5. Apakah Pajakku sudah menyesuaikan ketentuan PMK 28/2026?
Ya. Pajakku telah melakukan penyesuaian pada fitur Tarra untuk SPT Masa PPN dan SPT Tahunan Badan, termasuk penambahan validasi, flag status wajib pajak, serta informasi terkait kelayakan penggunaan fasilitas pengembalian pendahuluan.













