Perubahan Ketentuan Restitusi Dipercepat dalam PMK 28/2026

Pemerintah resmi memperbarui aturan terkait restitusi dipercepat melalui PMK 28/2026. Regulasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini bertujuan meningkatkan akurasi sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. 

PMK ini mulai berlaku sejak 1 Mei 2026 dan menggantikan ketentuan sebelumnya, yaitu PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024. 

Apa Fokus Perubahan dalam PMK 28/2026? 

Secara garis besar, perubahan dalam PMK ini mencakup: 

  • Penyesuaian kriteria wajib pajak penerima restitusi dipercepat 
  • Penguatan proses penelitian (formal dan material) oleh DJP 
  • Penegasan prosedur dan batas waktu penerbitan SKPPKP 
  • Digitalisasi pengajuan melalui sistem administrasi perpajakan 
  • Penguatan aspek pengawasan pasca restitusi 

PMK ini juga menegaskan bahwa restitusi dipercepat hanya diberikan setelah melalui proses penelitian, bukan pemeriksaan penuh.  

Penegasan Kategori Wajib Pajak 

PMK 28/2026 tetap mempertahankan tiga kategori wajib pajak, namun dengan kriteria yang lebih detail dan terukur: 

1. Wajib Pajak Kriteria Tertentu 

Syarat: 

  • Tepat waktu menyampaikan SPT (dengan batas toleransi tertentu) 
  • Tidak memiliki tunggakan pajak, kecuali yang telah mendapat izin angsuran/penundaan 
  • Laporan keuangan WTP selama 3 tahun berturut-turut (tanpa modifikasi) 
  • Tidak pernah dipidana pajak dalam 5 tahun terakhir 

Penegasan baru: 

  • Ketepatan waktu SPT diukur lebih rinci (termasuk batas toleransi keterlambatan Masa Pajak) 
  • Laporan keuangan tidak boleh hasil restatement karena kesalahan/manipulasi 
  • Koreksi fiskal hasil pemeriksaan tidak boleh lebih dari 5% 

2. Wajib Pajak Persyaratan Tertentu 

Kategori ini ditentukan berdasarkan nilai lebih bayar dan skala usaha, antara lain: 

  • Wajib Pajak Orang Pribadi non-usaha 
  • Wajib Pajak Orang Pribadi usaha dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta 
  • Wajib Pajak Badan dengan omzet ≤ Rp50 miliar dan lebih bayar ≤ Rp1 miliar 
  • PKP dengan penyerahan ≤ Rp4,2 miliar dan lebih bayar ≤ Rp1 miliar 

Kelompok ini difokuskan untuk Wajib Pajak kecil hingga menengah dengan risiko relatif rendah. 

3. PKP Berisiko Rendah 

Kategori ini diperluas dan diperjelas, mencakup: 

  • Perusahaan terbuka 
  • BUMN/BUMD 
  • Mitra utama kepabeanan & AEO 
  • Produsen/pabrikan 
  • Pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan 

Syarat tambahan: 

  • Patuh lapor SPT Masa PPN 12 bulan terakhir 
  • Tidak sedang diperiksa atau disidik 
  • Tidak memiliki riwayat pidana pajak 5 tahun terakhir 

Perubahan Mekanisme Pengajuan 

PMK 28/2026 menegaskan bahwa seluruh proses semakin terdigitalisasi, sehingga:

  • Permohonan diajukan melalui portal wajib pajak (Coretax) 
  • Untuk Wajib Pajak tertentu, cukup mengisi kolom restitusi di SPT 
  • Pengajuan tambahan (selisih lebih bayar) bisa dilakukan melalui permohonan terpisah 

Implikasi: 

  • Proses menjadi lebih cepat dan terdokumentasi 
  • Mengurangi interaksi manual 

Baca Juga: DJP Janjikan Percepat Restitusi Pajak Asalkan Wajib Pajak Patuh

Penguatan Proses Penelitian oleh DJP 

Salah satu perubahan paling penting adalah detail proses penelitian sebelum restitusi diberikan. Ada beberapa jenis penelitian yang dilakukan, antara lain: 

1. Penelitian Formal 

Meliputi: 

  • Status Wajib Pajak masih memenuhi kriteria 
  • Kepatuhan pelaporan dan pembayaran pajak 
  • Tidak sedang diperiksa atau disidik 

Jika syarat formal tidak terpenuhi: 

  • Restitusi tidak diberikan 
  • Status Wajib Pajak kriteria tertentu bisa dicabut 

2. Penelitian Material (Isi SPT) 

DJP akan meneliti: 

  • Kebenaran penghitungan pajak (aritmatika) 
  • Validitas bukti potong/pungut dan pembayaran pajak 
  • Validitas Pajak Masukan (harus tercatat dan tervalidasi sistem DJP) 
  • Kesesuaian kegiatan usaha (misalnya ekspor, penyerahan tertentu) 

Poin penting: 

  • Pajak yang tidak tervalidasi tidak diperhitungkan sebagai lebih bayar 
  • Faktur pajak harus sudah dilaporkan oleh lawan transaksi 

Batas Waktu Restitusi Tetap 

PMK 28/2026 menegaskan kembali batas waktu: 

  • Wajib Pajak kriteria tertentu: 
    • PPh: maksimal 3 bulan 
    • PPN: maksimal 1 bulan 
  • Wajib Pajak persyaratan tertentu: 
    • OP: 15 hari kerja 
    • Badan & PPN: 1 bulan 
  • PKP berisiko rendah: 
    • PPN: 1 bulan 

Jika DJP tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu tersebut, maka permohonan dianggap dikabulkan secara otomatis. 

Ketentuan Baru yang Perlu Diperhatikan 

Beberapa poin penting tambahan yang perlu diperhatikan: 

Status Wajib Pajak bisa dicabut jika: 

  • Telat SPT 
  • Ada tunggakan pajak 
  • Laporan keuangan bermasalah 
  • Ada indikasi pidana pajak 
  • Restitusi tetap bisa diperiksa setelah dicairkan 

SKPPKP dapat dibatalkan jika: 

  • Ada pemeriksaan bukti permulaan sebelum pembayaran dilakukan 

Ketentuan Peralihan 

PMK ini juga membawa perubahan signifikan, bahwasanya: 

  • Seluruh penetapan Wajib Pajak kriteria tertentu dari aturan lama dicabut 
  • Permohonan yang sedang berjalan disesuaikan dengan aturan baru 

Baca Juga: Syarat dan Prosedur Pengembalian Pendahuluan dalam Restitusi Pajak

FAQ Seputar Perubahan Restitusi Dipercepat dalam PMK 28/2026 

1. Apa itu restitusi dipercepat dalam PMK 28/2026? 

Restitusi dipercepat adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan lebih cepat tanpa pemeriksaan penuh, tetapi tetap melalui proses penelitian oleh DJP. 

2. Siapa saja yang bisa mengajukan restitusi dipercepat? 

Terdapat tiga kategori wajib pajak: 

  • Wajib pajak kriteria tertentu 
  • Wajib pajak persyaratan tertentu 
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah 

3. Apa perubahan utama dalam PMK 28/2026? 

Beberapa perubahan penting meliputi: 

  • Kriteria wajib pajak yang lebih ketat dan terukur 
  • Proses penelitian yang lebih detail 
  • Pengajuan berbasis sistem (Coretax) 
  • Penegasan batas waktu restitusi 

4. Berapa lama proses restitusi dipercepat? 

Tergantung kategori wajib pajak: 

  • 15 hari kerja untuk Wajib Pajak Orang Pribadi tertentu 
  • 1 bulan untuk PPN dan sebagian besar Wajib Pajak 
  • Maksimal 3 bulan untuk PPh Wajib Pajak kriteria tertentu 

5. Apakah restitusi bisa dibatalkan setelah diberikan? 

Bisa. DJP tetap dapat melakukan pemeriksaan setelah restitusi diberikan. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau indikasi pelanggaran, restitusi dapat dikoreksi atau dikenakan sanksi. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News