Otoritas pajak kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan yang inklusif kembali ditegaskan. Tak hanya wajib pajak warga negara Indonesia (WNI), warga negara asing (WNA) yang menjalankan usaha di Indonesia juga bisa memanfaatkan layanan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Layanan Terbuka untuk Semua Wajib Pajak
Koordinator Harian Satgas Pelaporan SPT Tahunan, Susiana Helmi Andri, menyampaikan bahwa layanan asistensi terbuka bagi seluruh wajib pajak tanpa memandang kewarganegaraan.
Menurutnya, pendekatan persuasif dan edukatif menjadi kunci dalam membangun kepatuhan sukarela. Untuk mendukung hal tersebut, kantor pajak juga menyiapkan petugas yang mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris.
“Kami berusaha semaksimal mungkin memberikan layanan dengan menyediakan petugas yang lancar berkomunikasi dalam bahasa Inggris untuk memastikan proses asistensi berjalan lancar,” ujar Susiana, dikutip dari pajak.go.id, Kamis (26/2/2026).
Baca Juga: DJP Siap Bantu Urus Coretax hingga Lapor SPT, Begini Cara Daftarnya!
Bentuk Pendampingan yang Diberikan
Melalui Satuan Tugas Pelaporan dan tim asistensi, wajib pajak memperoleh pendampingan secara menyeluruh, meliputi:
- Pengecekan kelengkapan dokumen perpajakan
- Pendampingan pelaporan melalui aplikasi Coretax
- Pembuatan kode billing
- Finalisasi dan validasi pelaporan SPT Tahunan
Dengan skema layanan tersebut, wajib pajak dapat memastikan kewajibannya dipenuhi secara benar dan sesuai ketentuan.
Ingat Batas Waktu Pelaporan SPT
Sebagai pengingat, wajib pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak, atau hingga akhir Maret.
Apabila terlambat melaporkan, wajib pajak dapat dikenai sanksi administrasi berupa:
- Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Tahunan Orang Pribadi
Melalui layanan asistensi yang inklusif dan solutif, kantor pajak menegaskan bahwa setiap pihak yang memperoleh penghasilan di Indonesia, baik WNI maupun WNA, merupakan bagian dari ekosistem kepatuhan pajak yang sama.
Baca Juga: Selama Ramadan, KPP Gelar Ngabuburit Spectaxcular hingga Jelang Buka Puasa
FAQ Seputar Layanan Asistensi SPT untuk WNA
1. Apakah WNA bisa menggunakan layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan?
Ya. Layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan terbuka bagi seluruh wajib pajak, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang menjalankan usaha atau memperoleh penghasilan di Indonesia.
2. Di mana wajib pajak bisa mendapatkan layanan asistensi SPT?
Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan asistensi di kantor pajak setempat. Layanan ini disediakan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pelaporan SPT Tahunan dan tim asistensi yang siap membantu proses pelaporan secara langsung.
3. Apa saja bentuk pendampingan dalam layanan asistensi SPT?
Melalui layanan asistensi, wajib pajak akan mendapatkan pendampingan berupa:
- Pengecekan kelengkapan dokumen perpajakan
- Pendampingan pelaporan melalui aplikasi Coretax
- Pembuatan kode billing
- Finalisasi dan validasi pelaporan SPT Tahunan
Pendampingan ini bertujuan agar pelaporan dilakukan dengan benar dan sesuai ketentuan.
4. Apakah tersedia layanan dalam bahasa Inggris untuk WNA?
Ya. Kantor pajak menyediakan petugas yang mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris untuk memastikan proses asistensi berjalan lancar dan mudah dipahami oleh wajib pajak WNA.
5. Kapan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan apa sanksinya jika terlambat?
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak, atau hingga akhir Maret. Jika terlambat melaporkan, wajib pajak dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000.













