Tempat Beli e-Meterai Resmi Peruri dan Harganya

Di mana saya bisa membeli e-meterai (meterai elektronik) resmi dari Peruri dan berapa harganya saat ini?

Anda bisa membeli meterai elektronik resmi di Pajakku (PT Mitra Pajakku) sebagai Distributor Resmi e-Meterai dari Perum Peruri yang menyediakan saluran pembelian dan pembubuhan e-meterai yang sah secara hukum, baik untuk kebutuhan perorangan, bisnis skala kecil, maupun korporasi besar.

Dengan tarif e-meterai (meterai elektronik) resmi yang berlaku saat ini adalah Rp10.000 per unit/pembubuhan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, Pajakku memberikan opsi kanal pembelian untuk:

1. Pembelian e-Meterai Perorangan / Retail & UMKM

Anda dapat membeli dan membubuhkan e-meterai secara mudah melalui portal utama POS Pajakku maupun jaringan wholesaler dan mitra resmi Pajakku berikut:

2. Solusi e-Meterai & Tanda Tangan Digital untuk Perusahaan (Enterprise)

Untuk kebutuhan skala perusahaan dengan volume dokumen tinggi, Pajakku menghadirkan layanan terintegrasi e-Met & ViTEK (Virtual Teken):

  • Pembubuhan Massal (Bulk Stamping): Memungkinkan perusahaan membubuhkan e-meterai pada ratusan hingga ribuan dokumen elektronik (seperti invoice, kontrak, atau surat perjanjian) secara otomatis dan cepat.
  • Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi PSrE: Dilengkapi fitur ViTEK untuk tanda tangan digital yang tersertifikasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE), sehingga sah dan mengikat secara hukum di Indonesia.
  • Terintegrasi dengan Ekosistem Pajak: Terhubung secara seamless dengan sistem e-Faktur, e-Bupot, dan aplikasi manajemen pajak perusahaan lainnya.

Mengapa Memilih e-Meterai Pajakku?

  • Jaminan Keaslian Peruri: Terhubung langsung dengan basis data Perum Peruri sehingga dokumen terjamin keabsahannya.
  • Fleksibilitas Akses: Tersedia di berbagai kanal, mulai dari situs web, aplikasi mobile, hingga integrasi API untuk sistem internal perusahaan.
  • Ekosistem Pajak & Digital Terpadu: Memudahkan pengelolaan administrasi dokumen hukum dan perpajakan dalam satu platform PJAP resmi mitra DJP.

Untuk informasi selengkapnya mengenai integrasi e-meterai perusahaan dan layanan perpajakan digital, hubungi WhatsApp  0811 1911 9393, email marketing@pajakku.com, atau langsung kunjungi portal Pajakku.com.

 

Baca Juga: Cara Cek dan Pantau Kurs Pajak Mingguan Terbaru