Membicarakan tentang kebijakan pajak kontroversial dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seakan tak berkesudahan. Belum reda membahas Pajak UMKM yang drastis berubah, penerima fasilitas pajak final 0,5% (PP 20/2026), sudah menyusul kehebohan tentang pemotongan PPh Pasal 22 Marketplace (PMK 37/2025), kemudian disusul PMK 44/2026 tentang Kuasa Wajib Pajak dan kini dihebohkan kembali dengan Surat Edaran DJP Nomor 8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak dengan singkatan SE DJP merupakan pedoman internal resmi dari DJP yang berfungsi sebagai acuan bagi pegawai dan unit kerja dalam melaksanakan tugas, kebijakan, serta penegasan aturan perpajakan di lapangan. Namun kali ini pedoman yang diterbitkan oleh DJP tersebut justru menuai beragam kritik dari Wajib Pajak (WP). Pasalnya, SE No. 8/PJ//2026 salah satunya melarang WP merekam proses penyampaian penjelasan atas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) melalui media daring atau video conference.
Baca Juga: SE-8/PJ/2026: Aturan Baru Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak
Ketimpangan dalam Ruang Klarifikasi
Menurut informasi yang beredar alasan DJP atas pelarangan tersebut yakni untuk menjaga kerahasiaan data sensitif, menjaga tersebarnya informasi yang dapat menggiring opini karena informasi yang tidak lengkap, serta menjaga keselamatan Petugas Pajak (AR). Atas alasan tersebut, perekaman video conference hanya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sementara WP tidak diperkenankan merekam, dan apabila tetap ngeyel maka diancam dengan sanksi sesuai undang-undang.
Di satu sisi bisa jadi alasan tersebut relevan, akan tetapi jika ditinjau dari keterbukaan informasi yang kini tengah menjadi sorotan, maka pelarangan ini justru memvalidasi bahwa DJP anti kritik dan cenderung tertutup. Hal tersebut juga dapat menggiring opini bahwa DJP sering bersifat sewenang-wenang dalam proses permintaan klarifikasi. Terlebih, perekaman hanya boleh dilakukan sepihak oleh KPP, sementara WP dalam hal ini sebagai masyarakat sipil dalam posisi tidak “berdaya” justru tidak diperkenankan memiliki dokumentasi dan bukti.
Bahkan menurut pakar perpajakan Prianto Budi Saptono (yang dikutip oleh salah satu media nasional), larangan sepihak menciptakan ketimpangan dalam ruang klarifikasi. Perekaman justru menjadi instrumen perlindungan diri WP. Rekaman dapat mencegah potensi intimidasi, tawar-menawar di luar prosedur, atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas. Tanpa rekaman WP, ruang permainan oknum petugas menjadi terbuka lebar, serta menjadi celah untuk menekan, mengancam, menakut-nakuti WP atau melakukan negosiasi di luar koridor aturan.
Baca Juga: Benarkah TNI-Polri Ikut Awasi Wajib Pajak? Ini Penjelasannya
Menggerus Voluntary Compliance
Seharusnya, di tengah menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, di tengah ramainya ajakan untuk tidak membayar pajak karena uang pajak dihambur-hambur dan jadi bancakan korupsi, DJP justru seharusnya berbenah dan semakin transparan, bukan sebaliknya. Sejak Tahun 1983 dimana reformasi perpajakan digaungkan, kondisi hingga saat ini, kepatuhan sukarela (voluntary compliance) membayar pajak dalam sistem self assessment merupakan hal paling mahal yang seharusnya disadari. Jangan sampai, aturan yang kontroversial seperti ini justru menghancurkan kesadaran tersebut.
Betul, memang negara dapat memaksa dengan tangan besinya agar masyarakat mau membayar pajak, dengan beragam aturan perundang-undangan untuk menjeratnya. Akan tetapi, hal tersebut justru akan membuat semakin menurun kesadaran membayar pajak. Bisa jadi hal ini justru memantik arus perlawanan, bahkan menjadi bola salju yang terus menggulung besar dan menjadi malapetaka bagi negara.
Padahal, di era saat ini untuk menarik voluntary compliance membayar pajak, keterbukaan informasi alias transparansi menjadi salah satu kuncinya. Transparansi dapat disiasati dengan tetap menjaga kerahasiaan. Transparansi dapat diminimalisir dengan beragam terobosan teknologi canggih. Bukan malah mengekang, mengancam dan menutupnya.
Sudah seharusnya, DJP membuka tabir anggapan kesewenang-wenangan oknum. Sudah saatnya DJP merangkul generasi unik Indonesia yang bisa berlaku di luar prediksi, agar tetap menyayangi Indonesia dengan tetap membayar pajak untuk pembangunan dan keberlangsungan negara yang kita cintai bersama.
Penulis:
Adv. Dr. Nur Hidayat, SH, SE, Ak, CA, Asean-CPA, BKP
Pengurus Pusat IKPI – Dept. Penelitian & Pengkajian Kebijakan Fiskal; Konsultan Pajak (Bersertifikat C); Kuasa Hukum & Advokat Pajak; Direktur TAXAcc Consulting Bandung
Disclaimer:
Artikel ini merupakan hasil karya dan pendapat pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis













