PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 2/PJ/2026
TENTANG
MANAJEMEN KARIER DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa ketentuan mengenai Manajemen Karier di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2021 tentang Manajemen Karier di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- bahwa untuk meningkatkan objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas serta mewujudkan sistem merit dalam manajemen karier untuk mendorong kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan pengembangan diri pegawai dengan memperhatikan kepentingan organisasi dan aspek kemanusiaan;
- bahwa untuk mewujudkan ketentuan pola mutasi yang lebih humanis dan akuntabel, serta menyesuaikan kebijakan pengembangan karier pegawai baik melalui mutasi maupun promosi, perlu diatur kembali mengenai manajemen karier pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.01/2020 tentang Manajemen Karier di Lingkungan Kementerian Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Manajemen Karier di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6430);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 526);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 603);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.01/2018 tentang Leaders Factory di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1836);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.01/2018 tentang Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1861);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.01/2020 tentang Manajemen Sumber Daya Manusia pada Unit Non Eselon Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1155);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.01/2020 tentang Manajemen Karier di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1656);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 975);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Tahun 2025 Nomor 415);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 916/KMK.01/2019 tentang Rumpun Jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 269/MK/SJ/2025 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 916/KMK.01/2019 tentang Rumpun Jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2025 tentang Pemulihan Integritas Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG MANAJEMEN KARIER DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- PNS Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disingkat PNS DJP adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai PNS secara tetap oleh Menteri Keuangan untuk menduduki jabatan pemerintahan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
- Calon PNS Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disingkat CPNS DJP adalah warga negara Indonesia yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan PNS secara terbuka di Kementerian Keuangan dan diangkat serta ditetapkan sebagai calon pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.
- Pejabat Pembina Kepegawaian di Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut PPK adalah Menteri Keuangan yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS Kementerian Keuangan dan pembinaan manajemen pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat yang Berwenang di Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut PyB adalah pejabat yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS Kementerian Keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi.
- Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintahan.
- Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
- Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
- Unit Organisasi Non Eselon Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Unit non Eselon adalah unit organisasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, dibentuk melalui peraturan perundang-undangan dengan struktur organisasi tertentu yang tidak memiliki eselonisasi, baik yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum maupun yang tidak menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.
- Zona Kerja adalah zona geografis atau teritorial pada unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
- Manajemen Talenta adalah serangkaian sistem pengelolaan sumber daya manusia untuk mencari, mengelola, mengembangkan, mempertahankan, dan mengevaluasi PNS DJP terbaik yang dipersiapkan sebagai calon pemimpin masa depan sesuai kebutuhan organisasi.
- Talenta di Lingkungan DJP yang selanjutnya disebut Talenta adalah PNS DJP yang memenuhi syarat tertentu dan telah lulus tahapan seleksi yang ditentukan untuk masuk dalam kelompok rencana suksesi.
- Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan.
- Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin, dan/atau mengelola unit organisasi.
- Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi, dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan Jabatan.
- Kinerja PNS adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi/unit kerja sesuai dengan sasaran kinerja PNS dan perilaku kerja.
- Peta Jabatan adalah susunan nama dan tingkat JA, JF, dan JPT yang tergambar dalam struktur unit organisasi dari tingkat yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi.
- Rumpun Jabatan adalah pengelompokan Jabatan yang memiliki kemiripan bidang atau jenis pekerjaan dan kebutuhan kompetensi yang sama.
- Ruang Lingkup Kegiatan adalah penjelasan rinci dari bidang tugas JF di bidang keuangan negara.
- Jabatan Target Karier adalah Jabatan yang setara atau setingkat lebih tinggi yang menjadi tujuan pengembangan karier PNS pada tahap selanjutnya.
- Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.
- Tim Penilai Kinerja PNS yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kinerja adalah tim yang dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada Direktur Jenderal Pajak atau pejabat lain atas usulan pengangkatan dalam Jabatan, mutasi/pemindahan, evaluasi kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS.
- Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen aparatur sipil negara yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
- Manajemen Karier di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Manajemen Karier adalah serangkaian pengelolaan sumber daya manusia yang objektif, terencana, dan akuntabel untuk melaksanakan pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karier, mutasi, dan promosi dengan menerapkan prinsip Sistem Merit.
- Pemulihan Integritas (Recovering Integrity) adalah proses berkelanjutan untuk memulihkan nilai-nilai integritas PNS DJP dengan catatan pelanggaran yang dilakukan melalui berbagai pendekatan, antara lain pembinaan (coaching), diskusi kelompok terfokus (focus group discussion/FGD), dan metode lainnya untuk memastikan penyelesaian akar masalah, implementasi rekomendasi tindak lanjut, dan identifikasi aspirasi serta motivasi, sehingga dapat dipastikan pemahaman dan implementasi nilai integritas PNS DJP tersebut telah memadai.
- Sistem Informasi Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disebut Sistem Informasi SDM adalah sistem yang menjalankan fungsi tata kelola PNS yang terdiri dari sumber daya manusia, organisasi, prosedur/aturan dan infrastruktur berbasis teknologi informasi secara terpadu untuk menjalankan proses bisnis, serta menyimpan data untuk menghasilkan informasi yang berguna bagi proses pengambilan keputusan di bidang kepegawaian serta untuk tujuan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
- Profil PNS Direktorat Jenderal Pajak adalah informasi data PNS Direktorat Jenderal Pajak secara keseluruhan yang berasal dari hasil proses bisnis internal dan/atau sumber eksternal yang dapat dipertanggungjawabkan dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan data PNS Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 2
Manajemen Karier bertujuan untuk:
- menunjang pencapaian visi, misi, dan strategi Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan;
- memberikan kejelasan dan kepastian karier;
- menyeimbangkan antara kebutuhan organisasi dan pengembangan karier PNS serta mendukung pelaksanaan program Leaders Factory;
- meningkatkan motivasi, kompetensi, dan Kinerja PNS;
- mendorong peningkatan profesionalitas PNS; dan
- meningkatkan objektivitas dan transparansi perencanaan karier.
Pasal 3
Manajemen Karier meliputi pengembangan kompetensi, pengembangan karier, pola karier, mutasi, dan promosi, yang dilaksanakan berdasarkan Sistem Merit.
Pasal 4
| (1) | Manajemen Karier digunakan sebagai pedoman bagi pengelola kepegawaian dan PNS dalam melaksanakan Manajemen Karier di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||||
| (2) | Manajemen Karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
|
BAB II
INFRASTRUKTUR MANAJEMEN KARIER
Bagian Kesatu
Jenis Jabatan
Pasal 5
| (1) | Pelaksanaan Manajemen Karier berdasarkan Sistem Merit di Direktorat Jenderal Pajak dilakukan dengan menggunakan infrastruktur Manajemen Karier di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||||||||||||||||||||||
| (2) | Infrastruktur Manajemen Karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
Pasal 6
| (1) | Jenis Jabatan dalam Manajemen Karier di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a terdiri atas:
| ||||||||
| (2) | Jenjang JA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
| ||||||||
| (3) | Kategori JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
| ||||||||
| (4) | Jenjang JF kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
| ||||||||
| (5) | Jenjang JF kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
| ||||||||
| (6) | Selain Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jenis Jabatan dalam Manajemen Karier di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dapat meliputi:
|
Pasal 7
| (1) | Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, sebagai berikut:
| ||||||||||||||||
| (2) | Persyaratan pengangkatan dalam Jabatan administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi PNS yang mengikuti dan lulus sekolah kader dengan predikat sangat memuaskan dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional. | ||||||||||||||||
| (3) | Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, sebagai berikut:
| ||||||||||||||||
| (4) | Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c, sebagai berikut:
|
Pasal 8
| (1) | Pengangkatan ke dalam JF kategori keahlian dan JF kategori keterampilan dilakukan melalui pengangkatan:
| ||||||||||||||||||||
| (2) | Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JF melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||
| (3) | Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JF melalui perpindahan dari Jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||
| (4) | Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JF melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||
| (5) | Pengangkatan dalam JF melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dalam hal:
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||||||||||||||
| (6) | Pengangkatan dalam JF melalui penyesuaian/inpassing dalam hal JF baru ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, berlaku bagi Pegawai yang telah memiliki pengalaman dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang JF yang akan diduduki berdasarkan keputusan PyB sesuai ketentuan yang berlaku. | ||||||||||||||||||||
| (7) | Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JF di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, sebagai berikut:
|
Pasal 9
| (1) | Pengangkatan dalam JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang JF yang akan diduduki. |
| (2) | Angka kredit untuk pengangkatan dalam JF melalui perpindahan Jabatan, dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan dan pengalaman Jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman Jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai JF. |
| (3) | Angka kredit untuk pengangkatan JF melalui penyesuaian/inpassing, dinilai dan ditetapkan berdasarkan golongan ruang, jenjang pendidikan, dan masa kepangkatan sesuai ketentuan perundang-undangan mengenai JF. |
| (4) | Angka kredit untuk pengangkatan dalam JF melalui promosi, dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan. |
Pasal 10
Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan pada unit JPT madya lain di lingkungan Kementerian Keuangan, Jabatan pada Unit non EseIon, dan/atau Jabatan lain di luar Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) mengacu pada peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku mengenai pengisian Jabatan berkenaan.
Bagian Kedua
Rumpun Jabatan dan Ruang Lingkup Kegiatan
Pasal 11
| (1) | Rumpun Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b mengacu pada ketentuan yang mengatur mengenai pemetaan jabatan dalam Rumpun Jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan. | ||||||||||||||
| (2) | Rumpun Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b terdiri dari Rumpun Jabatan:
| ||||||||||||||
| (3) | Rumpun Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbagi menjadi Sub Rumpun Jabatan dan Sub Sub Rumpun Jabatan. | ||||||||||||||
| (4) | Seluruh Jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diklasifikasikan pada Rumpun Jabatan, Sub Rumpun Jabatan, dan Sub Sub Rumpun Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), serta diklasifikasikan berdasarkan kedekatan dengan tugas dan fungsi utama Direktorat Jenderal Pajak. |
Pasal 12
| (1) | Ruang Lingkup Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b mengacu pada ketentuan yang mengatur mengenai pemetaan jabatan dalam Ruang Lingkup Kegiatan di lingkungan Kementerian Keuangan. | ||||||
| (2) | Ruang Lingkup Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b terdiri dari:
| ||||||
| (3) | JF bidang keuangan negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diklasifikasikan pada Ruang Lingkup Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), serta diklasifikasikan berdasarkan kedekatan dengan tugas dan fungsi utama Direktorat Jenderal Pajak. |
Bagian Ketiga
Kelas Kantor
Pasal 13
Kelas kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c merupakan penggolongan unit organisasi Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan pertimbangan beban kerja, risiko kerja, dan/atau pertimbangan lainnya, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Bagian Keempat
Kategori Jabatan
Pasal 14
| (1) | Kategori Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d, terdiri atas:
| ||||||||||||||||||||||
| (2) | Kategori Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk setiap jenjang dan Rumpun Jabatan pada Jabatan pengawas, JF ahli muda, atau Jabatan yang setingkat atau lebih rendah, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. | ||||||||||||||||||||||
| (3) | Penyusunan kategori Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||
| (4) | Kategori Jabatan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun rencana pengembangan karier. | ||||||||||||||||||||||
| (5) | Dalam penyusunan kategori Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat pula mempertimbangkan aspek lain sesuai kebutuhan organisasi. |
Bagian Kelima
Sistem Penilaian Kompetensi
Pasal 15
| (1) | Sistem penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e mengacu pada ketentuan mengenai penilaian kompetensi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan. |
| (2) | Kompetensi yang dinilai meliputi Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural. |
| (3) | Hasil penilaian kompetensi yang diperoleh dalam sistem penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun rencana dan melaksanakan pengembangan karier PNS DJP. |
Bagian Keenam
Sistem Manajemen Kinerja
Pasal 16
| (1) | Sistem manajemen kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f mengacu pada ketentuan mengenai pengelolaan kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan. |
| (2) | Hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun rencana dan melaksanakan pengembangan karier PNS DJP. |
Bagian Ketujuh
Manajemen Talenta
Pasal 17
| (1) | Manajemen Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g mengacu pada ketentuan mengenai Manajemen Talenta di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan. |
| (2) | Manajemen Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk melaksanakan pengembangan karier PNS DJP. |
Bagian Kedelapan
Zona Kerja
Pasal 18
| (1) | Zona Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf h diklasifikasikan dalam klasifikasi wilayah bagi Jabatan pengawas dan JF serta zona wilayah bagi Jabatan pelaksana. |
| (2) | Rincian Zona Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang dikelompokkan berdasarkan klasifikasi wilayah dan zona wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
Bagian Kesembilan
Peta Jabatan
Pasal 19
| (1) | Peta Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf i mengacu pada ketentuan mengenai Peta Jabatan di Kementerian Keuangan. |
| (2) | Peta Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun rencana dan melaksanakan pengembangan karier PNS DJP. |
Bagian Kesepuluh
Jabatan Target Karier
Pasal 20
| (1) | Jabatan Target Karier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf j diperoleh dengan melakukan identifikasi Jabatan dan/atau formasi, dengan memperhatikan:
| ||||||||||||||
| (2) | Hasil identifikasi Jabatan Target Karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
| ||||||||||||||
| (3) | Jabatan Target Karier digunakan untuk melaksanakan pengembangan karier PNS DJP. |
Bagian Kesebelas
Rencana Pengembangan Karier Individu
Pasal 21
| (1) | Rencana pengembangan karier individu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf k merupakan rencana pengembangan karier yang disusun sesuai dengan potensi atau kompetensi dan aspirasi karier PNS DJP. |
| (2) | PNS DJP dapat merencanakan paling banyak 2 (dua) pilihan alternatif rencana karier yang sesuai dengan potensi/kompetensi dan aspirasi karier PNS DJP yang bersangkutan dengan mempertimbangkan hasil penilaian kinerja, jenis Jabatan, Rumpun Jabatan dan/atau Ruang Lingkup Kegiatan, Kategori Jabatan, dan Zona Kerja. |
| (3) | Penyusunan dan pengisian rencana pengembangan karier individu diselaraskan dengan rencana pengembangan kompetensi individu dan dapat dilakukan secara elektronik. |
| (4) | Penyusunan dan pengisian rencana pengembangan karier individu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan PNS DJP bersama atasan langsung dan/atau pihak yang berperan sebagai konsultan karier pada awal tahun sesuai dengan periode penyusunan kontrak kinerja atau sesuai kebutuhan organisasi. |
| (5) | Atasan langsung dan/atau konsultan karier sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memberikan masukan dan pengarahan yang dibutuhkan PNS DJP selama proses penyusunan rencana pengembangan karier individu. |
Bagian Keduabelas
Sistem Informasi SDM
Pasal 22
| (1) | Sistem Informasi SDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf l memuat antara lain Profil PNS DJP termutakhir yang dapat dipertanggungjawabkan dan layanan kepegawaian, termasuk yang terkait dengan data rencana pengembangan karier individu dengan mengacu pada ketentuan mengenai pengelolaan sistem informasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Keuangan. |
| (2) | Pemutakhiran Profil PNS DJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah terdapat perubahan dan/atau penambahan data kepegawaian. |
| (3) | Sistem Informasi SDM yang berisi Profil PNS DJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun rencana dan melaksanakan pengembangan karier PNS DJP. |
BAB III
POLA KARIER
Pasal 23
| (1) | Pola karier merupakan skema yang berisi sekumpulan norma/petunjuk yang perlu diperhatikan dalam penempatan dan/atau pemindahan PNS sejak diangkat pertama kali sebagai PNS DJP sampai dengan pensiun dan/atau pemberhentian. | ||||||
| (2) | Pola karier PNS DJP disusun dengan mempertimbangkan kategori Jabatan, Rumpun Jabatan dan/atau Ruang Lingkup Kegiatan. | ||||||
| (3) | Skema pola karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
Pasal 24
| (1) | Pola karier PNS DJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) harus selaras dengan klasifikasi kategori Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3). |
| (2) | Perpindahan PNS DJP antarkategori Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) memperhatikan kompetensi dan kinerja pegawai. |
| (3) | Kompetensi pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan kelas kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. |
| (4) | Kinerja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai manajemen kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan. |
Pasal 25
| (1) | PNS DJP dapat memulai karier pada Rumpun Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2). |
| (2) | PNS DJP dapat berpindah antar Rumpun Jabatan dalam jenjang Jabatan yang sama. |
| (3) | Perpindahan PNS DJP antar-Rumpun Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan kesesuaian antara kompetensi PNS DJP dan persyaratan Jabatan dengan pertimbangan Tim Penilai Kinerja. |
| (4) | Perpindahan PNS DJP ke jenjang Jabatan yang lebih tinggi memperhatikan kesesuaian kompetensi dan persyaratan Jabatan serta riwayat Rumpun Jabatan. |
Pasal 26
| (1) | PNS DJP dapat mengembangkan karier pada Ruang Lingkup Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2). |
| (2) | PNS DJP dapat berpindah antar Ruang Lingkup Kegiatan dalam jenjang Jabatan yang sama. |
| (3) | Perpindahan PNS DJP antar-Ruang Lingkup Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan kesesuaian antara kompetensi PNS DJP dan persyaratan Jabatan dengan pertimbangan Tim Penilai Kinerja. |
| (4) | Perpindahan PNS DJP ke jenjang Jabatan yang lebih tinggi memperhatikan kesesuaian kompetensi dan persyaratan Jabatan serta riwayat Ruang Lingkup Kegiatan. |
Bagian Kesatu
Tahapan Karier
Pasal 27
| (1) | Tahapan karier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf a meliputi:
| ||||||||
| (2) | Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan mengenai manajemen PNS dan ketentuan mengenai orientasi pegawai di Kementerian Keuangan. | ||||||||
| (3) | Masa branding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertujuan untuk membentuk pengetahuan, sikap, dan perilaku yang akan menjadi ciri khas/kekuatan profesional diri PNS DJP yang bersangkutan melalui program pengembangan dengan mengacu pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan mengenai pengembangan sumber daya manusia Kementerian Keuangan. | ||||||||
| (4) | Program pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal terdiri dari:
| ||||||||
| (5) | Pelaksanaan masa branding disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan mengacu pada ketentuan masa branding pegawai Kementerian Keuangan. | ||||||||
| (6) | PNS DJP yang telah selesai menjalani masa branding dan menyusun rencana pengembangan karier individu, dapat dikembangkan kariernya melalui mutasi atau promosi. | ||||||||
| (7) | Masa pengembangan dan pemantapan karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui mutasi, promosi, dan/atau penugasan yang diberikan selama menjadi PNS DJP. | ||||||||
| (8) | Dalam masa pengembangan dan pemantapan karier sebagaimana dimaksud pada ayat (7), berlaku ketentuan sebagai berikut:
| ||||||||
| (9) | Pelaksanaan masa pengembangan dan pemantapan karier sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai program Leaders Factory atau ketentuan program mengenai mutasi, promosi, dan penugasan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, di lingkungan Kementerian Keuangan. | ||||||||
| (10) | Masa menjelang pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan sesuai ketentuan dan/atau kebijakan mengenai persiapan pensiun di Kementerian Keuangan. |
Bagian Kedua
Bentuk Pola Karier
Pasal 28
| (1) | Bentuk pola karier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf b meliputi:
| ||||||
| (2) | Selain pola karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pola karier di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dapat berbentuk:
| ||||||
| (3) | Dalam hal terdapat kebutuhan untuk pembinaan PNS dan/atau kebutuhan organisasi, selain bentuk pola karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pelaksanaan pola karier dapat berbentuk perpindahan dari suatu Jabatan ke Jabatan lain yang lebih rendah/dianggap lebih rendah. | ||||||
| (4) | Bentuk pola karier digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun rencana dan melaksanakan pengembangan karier PNS. |
Bagian Ketiga
Jalur Karier
Pasal 29
| (1) | Jalur karier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf c terdiri atas:
| ||||
| (2) | PNS DJP dapat mengembangkan kariernya sesuai jalur karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kebutuhan organisasi dengan memperhatikan rencana pengembangan karier individu. | ||||
| (3) | Selain jalur karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS DJP dapat mengembangkan karier melalui perpindahan antara jalur karier JA dengan jalur karier JF, serta dapat melalui penugasan/penempatan pada Unit non Eselon di Kementerian Keuangan. | ||||
| (4) | Dalam hal terdapat kebutuhan organisasi, PNS DJP dapat mengikuti program jalur karier cepat untuk mengembangkan karier dan mencapai posisi yang lebih tinggi dalam jangka waktu yang lebih singkat untuk masing-masing jalur karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||
| (5) | Pelaksanaan program jalur karier cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengikuti ketentuan program jalur karier cepat di lingkungan Kementerian Keuangan. |
BAB IV
PENGEMBANGAN KARIER
Pasal 30
| (1) | Pengembangan karier bagi PNS DJP dilakukan melalui:
| ||||||||||
| (2) | Bagi PNS DJP dapat diberikan pengembangan karier lain dalam JF, yang meliputi:
|
Pasal 31
| (1) | Pelaksanaan mutasi dan/atau promosi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, paling lambat pada bulan Juni dalam tahun berjalan. |
| (2) | Pelaksanaan mutasi dan/atau promosi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan keputusan mengenai mutasi dan/atau promosi yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. |
| (3) | Dalam hal keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diterbitkan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, keputusan dapat diterbitkan pada bulan lainnya dalam tahun berjalan. |
| (4) | Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja dan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan. |
| (5) | Dalam rangka kebutuhan organisasi, pelaksanaan mutasi dan/atau promosi dapat dilakukan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). |
Bagian Kesatu
Mutasi
Paragraf 1
Umum
Pasal 32
| (1) | Mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a meliputi:
| ||||||||||||||||||||||
| (2) | Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bentuk pola karier yang dapat dilakukan dengan bentuk horizontal atau semi horizontal. | ||||||||||||||||||||||
| (3) | Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan penugasan organisasi atau permintaan sendiri. | ||||||||||||||||||||||
| (4) | Mutasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dilakukan dengan memperhatikan:
| ||||||||||||||||||||||
| (5) | Komposisi kebutuhan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a adalah berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai formasi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||||||||||||||||||
| (6) | Bagi PNS DJP yang telah selesai menjalani Hukuman Disiplin berdasarkan hasil penelusuran riwayat penjatuhan sanksi kode etik dan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e, dapat diusulkan untuk dilakukan proses pemulihan integritas. | ||||||||||||||||||||||
| (7) | Tata cara pengajuan permohonan mutasi atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku mengenai mutasi atas permintaan sendiri. |
Pasal 33
Mutasi dengan bentuk semi horizontal dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku mengenai penugasan atau penempatan ke Unit non Eselon dan/atau instansi.
Paragraf 2
Mutasi Jabatan Administrator
Pasal 34
Mutasi bagi Jabatan administrator di Direktorat Jenderal Pajak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
| a. | Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan usulan mutasi kepada Sekretariat Jenderal; |
| b. | mutasi jabatan administrator ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan; dan |
| c. | pelantikan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak atau Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Paragraf 3
Mutasi Jabatan Pengawas
Pasal 35
| (1) | Mutasi dalam Jabatan pengawas dilakukan apabila pejabat pengawas telah menduduki Jabatan atau penugasan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, sesuai kebutuhan organisasi dan ketentuan yang berlaku. | ||||||||
| (2) | Persyaratan paling singkat 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk unit kerja di klasifikasi wilayah paling rendah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai klasifikasi wilayah dengan memperhatikan kompetensi dan kinerja pegawai. | ||||||||
| (3) | Mutasi bagi Jabatan pengawas dapat mensyaratkan hasil rekam jejak, termasuk rekam jejak digital (digital footprint) dan integritas. | ||||||||
| (4) | Berdasarkan hasil rekam jejak, termasuk rekam jejak digital (digital footprint) dan integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bagi PNS DJP yang telah selesai menjalani Hukuman Disiplin dapat diusulkan untuk dilakukan proses pemulihan integritas. | ||||||||
| (5) | Mutasi bagi Jabatan pengawas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
Paragraf 4
Mutasi Jabatan Fungsional
Pasal 36
| (1) | Mutasi JF dilakukan apabila pejabat fungsional telah menjalani penugasan di unit kerja paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, sesuai kebutuhan organisasi dan ketentuan yang berlaku. | ||||||||||||||||||
| (2) | Persyaratan paling singkat 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk unit kerja di klasifikasi wilayah paling rendah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai klasifikasi wilayah dengan memperhatikan kompetensi dan kinerja pegawai. | ||||||||||||||||||
| (3) | Mutasi bagi JF dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan formasi Jabatan. | ||||||||||||||||||
| (4) | Mutasi JF dapat dilakukan melalui perpindahan dari Jabatan lain dan penyesuaian/inpassing. | ||||||||||||||||||
| (5) | Mutasi dalam JF dapat mensyaratkan hasil rekam jejak, termasuk rekam jejak digital (digital footprint) dan integritas sesuai ketentuan yang berlaku. | ||||||||||||||||||
| (6) | Berdasarkan hasil rekam jejak, termasuk rekam jejak digital (digital footprint) dan integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), bagi PNS DJP yang telah selesai menjalani Hukuman Disiplin dapat diusulkan untuk dilakukan proses pemulihan integritas. | ||||||||||||||||||
| (7) | Mutasi bagi JF dilaksanakan:
|
Paragraf 5
Mutasi Jabatan Pelaksana
Pasal 37
| (1) | Mutasi dalam Jabatan pelaksana dapat dilakukan apabila pegawai telah menjalani penugasan di unit kerja atau zona wilayah paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, sesuai kebutuhan organisasi dan ketentuan yang berlaku. | ||||||
| (2) | Mutasi Jabatan pelaksana terdiri atas:
| ||||||
| (3) | Mutasi dalam Jabatan pelaksana dapat mensyaratkan hasil rekam jejak, termasuk rekam jejak digital (digital footprint) dan integritas. | ||||||
| (4) | Berdasarkan hasil rekam jejak, termasuk rekam jejak digital (digital footprint) dan integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bagi PNS DJP yang telah selesai menjalani Hukuman Disiplin dapat diusulkan untuk dilakukan proses pemulihan integritas. |
Pasal 38
| (1) | Mutasi internal unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a meliputi:
| ||||
| (2) | Mutasi internal unit kerja dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan memperhatikan periode penilaian kinerja sesuai kewenangan kepala unit kerja. | ||||
| (3) | Mutasi internal unit kerja ditetapkan oleh kepala unit kerja untuk dan atas nama Direktur Jenderal Pajak dengan memperhatikan kompetensi dan kinerja pegawai. |
Pasal 39
| (1) | Mutasi internal kantor wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b meliputi:
| ||||||
| (2) | Penetapan dalam rangka mutasi internal kantor wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
|
Pasal 40
| (1) | Mutasi antarunit JPT pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf c meliputi mutasi dalam zona wilayah atau mutasi antar zona wilayah. | ||||||||||
| (2) | Zona wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. | ||||||||||
| (3) | Mutasi antarunit JPT pratama dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan:
| ||||||||||
| (4) | Mutasi antarunit JPT pratama dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
Paragraf 6
Ketentuan Lain terkait Mutasi
Pasal 41
| (1) | Mutasi dapat dilakukan di luar ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, dalam rangka kebutuhan organisasi dan pertimbangan kemanusiaan. | ||||||||||
| (2) | Pertimbangan kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada pegawai dengan keadaan sebagai berikut:
| ||||||||||
| (3) | Dalam hal pertimbangan kemanusiaan diberikan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a dan huruf b, pegawai wajib menyampaikan dokumen perkembangan kesehatan disertai laporan medis dari dokter, dokter spesialis, psikolog, atau psikiater rumah sakit pemerintah melalui sistem informasi SDM setiap 6 (enam) bulan sekali. | ||||||||||
| (4) | Dalam hal keadaan kebutuhan organisasi dan pertimbangan kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) nyata-nyata telah berakhir, pegawai yang bersangkutan kemudian dapat kembali diusulkan untuk mutasi sesuai ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37. | ||||||||||
| (5) | Dokumen dan contoh format dokumen terkait:
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Paragraf 7
Penempatan Pertama
Pasal 42
| (1) | Persyaratan administratif penempatan pertama sebagai berikut:
| ||||||||
| (2) | Unit kerja tujuan penempatan pertama pegawai diutamakan untuk mengisi kebutuhan pegawai pada unit kerja yang termasuk dalam kategori Jabatan pemula atau Jabatan pengembangan, sesuai dengan formasi pegawai per unit kerja berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai formasi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||||
| (3) | Parameter dalam melakukan penempatan pertama pegawai dengan memperhatikan antara lain:
|
Paragraf 8
Pengangkatan Kembali Setelah Menjalani Tugas Belajar
Pasal 43
| (1) | Pegawai yang telah selesai menjalani masa tugas belajar dapat diangkat kembali dalam Jabatan setingkat dengan Jabatan terakhir dengan memperhatikan formasi yang tersedia, kebutuhan organisasi, dan ketentuan yang berlaku. | ||||||||||
| (2) | Penempatan kembali pegawai yang telah selesai menjalani masa tugas belajar berlaku ketentuan:
|
Paragraf 9
Pengangkatan Kembali Setelah Menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara
Pasal 44
PNS DJP yang telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dapat diangkat ke dalam jenjang Jabatan terakhir sebelum menjalani cuti di luar tanggungan negara melalui mekanisme Manajemen Talenta.
Bagian Kedua
Promosi
Pasal 45
| (1) | Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b merupakan bentuk pola karier yang dapat berbentuk vertikal, diagonal, atau semi vertikal. | ||||||||||||||||||||||
| (2) | Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||
| (3) | Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memperhatikan hal sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||
| (4) | Calon Talenta untuk promosi diprioritaskan berasal dari pegawai pada kategori Jabatan pemantapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c. | ||||||||||||||||||||||
| (5) | Bagi calon Talenta yang telah selesai menjalani Hukuman Disiplin berdasarkan hasil penelusuran riwayat penjatuhan sanksi kode etik dan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, dapat diusulkan untuk dilakukan proses pemulihan integritas. | ||||||||||||||||||||||
| (6) | Promosi dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak memperhatikan kesesuaian kompetensi pegawai dengan persyaratan jabatan, dan keselarasan antara Rumpun Jabatan dan/atau Ruang Lingkup Kegiatan tujuan promosi dengan riwayat Rumpun Jabatan dan/atau Ruang Lingkup Kegiatan pegawai. | ||||||||||||||||||||||
| (7) | Promosi dari lingkungan Direktorat Jenderal Pajak ke unit JPT madya lainnya dalam Kementerian Keuangan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Manajemen Karier di Lingkungan Kementerian Keuangan. |
Paragraf 1
Promosi Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas
Pasal 46
| (1) | Promosi untuk pengisian Jabatan administrator dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||||||
| (2) | Promosi untuk pengisian Jabatan pengawas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||||||
| (3) | Promosi dalam Jabatan administrator dan Jabatan pengawas harus mensyaratkan hasil rekam jejak, termasuk rekam jejak digital (digital footprint) dan integritas. | ||||||
| (4) | Berdasarkan hasil rekam jejak, termasuk rekam jejak digital (digital footprint) dan integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bagi calon Talenta yang telah selesai menjalani Hukuman Disiplin dapat diusulkan untuk dilakukan proses pemulihan integritas. |
Pasal 47
| (1) | Promosi yang ditujukan untuk pengisian JA melalui pola karier yang berbentuk diagonal, dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||||
| (2) | Promosi ke dalam Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. | ||||
| (3) | Pelantikan atas penetapan pengangkatan atau promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang diberikan pelimpahan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Paragraf 2
Promosi Jabatan Fungsional
Pasal 48
| (1) | Promosi untuk pengisian JF ahli madya dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||||||
| (2) | Promosi untuk pengisian JF ahli muda dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||||||
| (3) | Promosi dalam JF ahli madya dan JF ahli muda harus mensyaratkan hasil rekam jejak, termasuk rekam jejak digital (digital footprint) dan integritas. | ||||||
| (4) | Berdasarkan hasil rekam jejak, termasuk rekam jejak digital (digital footprint) dan integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bagi calon Talenta yang telah selesai menjalani Hukuman Disiplin dapat diusulkan untuk dilakukan proses pemulihan integritas. |
Pasal 49
| (1) | Promosi yang ditujukan untuk pengisian JF melalui pola karier yang berbentuk diagonal, dapat dilaksanakan dengan ketentuan PNS DJP yang menduduki Jabatan pengawas dapat dipromosikan ke JF ahli madya dengan tetap memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku. |
| (2) | Promosi ke dalam JF ahli madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Keuangan. |
| (3) | Pelantikan atas penetapan pengangkatan atau promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang diberikan pelimpahan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 50
| (1) | Promosi yang ditujukan untuk pengisian JF, meliputi:
| ||||
| (2) | Pengangkatan dalam JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam Rumpun Jabatan yang sama untuk yang belum menduduki JF ke JF yang lebih tinggi, dan dapat berasal dari:
| ||||
| (3) | Kenaikan jenjang Jabatan satu tingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk pejabat fungsional dalam satu kategori JF ke jenjang JF yang lebih tinggi, dengan kriteria di antaranya berasal dari Talenta atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||
| (4) | Promosi yang ditujukan untuk pengisian JF melalui pola karier yang berbentuk diagonal, dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||||
| (5) | Promosi ke dalam JF sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, berlaku ketentuan sebagai berikut:
| ||||
| (6) | Pelantikan atas penetapan promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pajak atau Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Bagian Ketiga
Tata Cara Pengembangan Karier Lain dalam JF
Pasal 51
Pelaksanaan pengembangan karier lain dalam JF berupa pengangkatan pertama, kenaikan jenjang JF satu tingkat lebih tinggi setelah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan, dan pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a, huruf d, dan huruf e, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
| a. | penetapan atas pengangkatan untuk JF ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, untuk kenaikan jenjang JF satu tingkat lebih tinggi setelah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan dan pengangkatan kembali bagi JF kategori keahlian yang meliputi jenjang ahli muda dan ahli pertama serta bagi JF kategori keterampilan; |
| b. | dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan kuasa kepada pejabat di bawahnya untuk dan atas namanya untuk melakukan penetapan berkenaan; dan |
| c. | pelantikan atas penetapan pengangkatan atau promosi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang diberikan pelimpahan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Bagian Keempat
Ketentuan Lain Terkait Pelantikan
Pasal 52
| (1) | Pejabat pengawas, pejabat fungsional keahlian jenjang ahli muda dan ahli pertama, serta pejabat fungsional keterampilan, yang tidak mengikuti pelantikan dalam rangka mutasi atau promosi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja dari tanggal penetapan keputusan mengenai mutasi atau promosi, tanpa alasan yang sah, ditetapkan sebagai Jabatan pelaksana pada unit kerja tujuan penempatan. | ||||||
| (2) | Alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
Bagian Kelima
Tim Penilai Kinerja
Pasal 53
| (1) | Tim Penilai Kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dibentuk dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. | ||||||||
| (2) | Tim Penilai Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
| ||||||||
| (3) | Tim Penilai Kinerja berjumlah ganjil, minimal 5 (lima) orang. | ||||||||
| (4) | Tim Penilai Kinerja dalam melaksanakan tugas dapat membentuk sekretariat atau tim kerja. |
Bagian Keenam
Evaluasi
Pasal 54
| (1) | Pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini dilakukan evaluasi secara berkala untuk menilai efektivitas, efisiensi, dan kesesuaiannya dengan tujuan yang ditetapkan. |
| (2) | Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. |
| (3) | Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan, penyesuaian, dan/atau penyempurnaan terhadap ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini. |
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 55
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2021 tentang Manajemen Karier di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 56
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2026
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
BIMO WIJAYANTO







