PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 3/PJ/2026
TENTANG
TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, meningkatkan pelayanan, dan mendukung pelaksanaan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan teknis mengenai tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan surat pemberitahuan;
- bahwa ketentuan teknis mengenai tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan surat pemberitahuan tahunan yang saat ini berlaku belum cukup menampung penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 465 huruf q, huruf r, huruf s, dan huruf t Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6834);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 771) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 53);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
- Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif, bentuk usaha tetap, serta kantor perwakilan perusahaan asing dan kontrak investasi bersama.
- Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
- Wajib Pajak Nonaktif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.
- Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
- Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
- Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
- Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
- Surat Pemberitahuan Pembetulan adalah Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak dalam rangka membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sebelumnya.
- Nomor Induk Kependudukan adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
- Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
- Portal Wajib Pajak adalah sarana Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
- Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
- Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
- Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
- Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, pensiun, dan pembayaran berkala lainnya, serta pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi luar negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
- Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
- Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
- Pajak Penghasilan Pasal 29 adalah Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
- Tempat Pelayanan Terpadu adalah tempat pelayanan perpajakan yang terintegrasi pada Kantor Pelayanan Pajak termasuk kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan.
- Layanan Pajak di Luar Kantor adalah tempat pelaksanaan sebagian tugas pelayanan perpajakan berupa penyuluhan, pelayanan, dan konsultasi perpajakan bagi masyarakat atau Wajib Pajak dalam melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan yang bertempat di lokasi atau daerah tertentu dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan yang dilaksanakan di luar kantor baik secara manual maupun menggunakan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
- Perusahaan Jasa Ekspedisi atau Jasa Kurir adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum yang memberikan jasa pengiriman surat jenis tertentu termasuk pengiriman Surat Pemberitahuan ke Direktorat Jenderal Pajak.
- Penelitian Surat Pemberitahuan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan perhitungannya.
- Pengolahan Surat Pemberitahuan adalah serangkaian kegiatan yang meliputi validasi data, perekaman, dan pengemasan Surat Pemberitahuan.
- Perekaman Surat Pemberitahuan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memasukkan semua unsur Surat Pemberitahuan ke dalam basis data perpajakan dengan cara antara lain merekam, mengunggah (upload), dan/atau memindai (scan).
- Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui collecting agent.
BAB II
PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN
Bagian Kesatu
Kewajiban Wajib Pajak
Pasal 2
| (1) | Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
| (2) | Wajib Pajak Badan yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar Amerika Serikat, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan beserta lampirannya dalam bahasa Indonesia kecuali lampiran berupa laporan keuangan, dan menggunakan satuan mata uang dolar Amerika Serikat. |
Pasal 3
| (1) | Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan oleh Wajib Pajak dapat dilakukan untuk suatu:
| ||||||||||||
| (2) | Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk suatu Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan oleh Wajib Pajak yang kewajiban pajak subjektifnya telah ada sejak awal Tahun Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak. | ||||||||||||
| (3) | Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk suatu Bagian Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan oleh Wajib Pajak yang:
| ||||||||||||
| (4) | Saat dimulainya kewajiban pajak subjektif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:
| ||||||||||||
| (5) | Saat berakhirnya kewajiban pajak subjektif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:
| ||||||||||||
| (6) | Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk suatu Tahun Pajak namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk suatu Bagian Tahun Pajak namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
Bagian Kedua
Batas Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Pasal 4
Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagai berikut:
| a. | untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak; atau |
| b. | untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. |
Pasal 5
| (1) | Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. | ||||||||||
| (2) | Wajib Pajak yang dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
| ||||||||||
| (3) | Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berakhir. | ||||||||||
| (4) | Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak. | ||||||||||
| (5) | Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat menyampaikan pemberitahuan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Wajib Pajak dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan:
| ||||||||||
| (6) | Atas penyampaian pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bukti penerimaan. | ||||||||||
| (7) | Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c mengajukan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menyatakan alasan perpanjangan dan melampirkan:
| ||||||||||
| (8) | Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mengajukan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menyatakan alasan perpanjangan dan melampirkan:
| ||||||||||
| (9) | Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak. | ||||||||||
| (10) | Dalam hal pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak, pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan wajib dilengkapi dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
Pasal 6
| (1) | Atas pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang telah diterbitkan bukti penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan. | ||||
| (2) | Surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dari Direktur Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat keputusan:
| ||||
| (3) | Dalam hal pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dianggap bukan sebagai pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Wajib Pajak dapat menyampaikan kembali pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sepanjang tidak melampaui batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. | ||||
| (4) | Dalam hal Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dianggap diterima:
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari sejak batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir. | ||||
| (5) | Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada kepala kantor layanan informasi dan pengaduan untuk menerbitkan surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Bagian Ketiga
Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan
Pasal 7
| (1) | Surat Pemberitahuan dalam bentuk Dokumen Elektronik dibuat dan disampaikan melalui Portal Wajib Pajak atau laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. | ||||
| (2) | Surat Pemberitahuan dalam bentuk Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. | ||||
| (3) | Penyampaian Surat Pemberitahuan dalam bentuk formulir kertas oleh Wajib Pajak dilakukan:
| ||||
| (4) | Atas penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberikan bukti penerimaan. |
Pasal 8
| (1) | Wajib Pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bentuk Dokumen Elektronik wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||||
| (2) | Direktur Jenderal Pajak dapat menyediakan data perpajakan berupa:
untuk dimanfaatkan Wajib Pajak dalam penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik. | ||||||||
| (3) | Dalam hal Wajib Pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan cara selain elektronik, Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan bukti penerimaan. | ||||||||
| (4) | Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan. |
Pasal 9
Penyampaian Surat Pemberitahuan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dilakukan di:
| a. | Tempat Pelayanan Terpadu; atau |
| b. | tempat lain berupa Layanan Pajak di Luar Kantor yang disediakan Kantor Pelayanan Pajak atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan. |
Pasal 10
| (1) | Penyampaian Surat Pemberitahuan melalui pos atau Perusahaan Jasa Ekspedisi atau Jasa Kurir dengan bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b ditujukan ke:
| ||||||||||||||||||||||||||||
| (2) | Atas penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak:
|
Bagian Keempat
Pengecekan Validitas Nomor Pokok Wajib Pajak dan Penelitian Surat Pemberitahuan
Pasal 11
| (1) | Terhadap Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilakukan pengecekan validitas Nomor Pokok Wajib Pajak. |
| (2) | Nomor Pokok Wajib Pajak dinyatakan valid dalam hal Nomor Pokok Wajib Pajak yang tertera pada Surat Pemberitahuan telah sesuai dan tersedia dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. |
| (3) | Dalam hal Nomor Pokok Wajib Pajak yang tertera pada Surat Pemberitahuan dinyatakan valid, atas Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak dilakukan Penelitian Surat Pemberitahuan. |
Pasal 12
| (1) | Penelitian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dilakukan untuk memastikan Surat Pemberitahuan telah memenuhi ketentuan sebagai berikut:
| ||||||||||
| (2) | Ketentuan telah ditegur secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar untuk Masa Pajak, Tahun Pajak, atau Bagian Tahun Pajak pada saat:
| ||||||||||
| (3) | Terhadap Surat Pemberitahuan Pembetulan, selain dilakukan Penelitian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dilakukan penelitian atas pemenuhan ketentuan sebagai berikut:
| ||||||||||
| (4) | Terhadap Surat Pemberitahuan dalam bentuk formulir kertas, selain dilakukan Penelitian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), juga dilakukan penelitian untuk memastikan terdapat pembayaran di sistem untuk Surat Pemberitahuan berstatus kurang bayar dengan jumlah paling sedikit sebesar jumlah kurang bayar dalam Surat Pemberitahuan. | ||||||||||
| (5) | Berdasarkan Penelitian Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Surat Pemberitahuan dinyatakan tidak lengkap dalam hal:
|
Bagian Kelima
Penerimaan Surat Pemberitahuan secara Elektronik
Pasal 13
| (1) | Atas penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dilakukan:
| ||||||
| (2) | Proses pengecekan validitas Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Penelitian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan secara otomatis melalui Portal Wajib Pajak atau laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). | ||||||
| (3) | Dalam hal berdasarkan pengecekan validitas Nomor Pokok Wajib Pajak dan Penelitian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh hasil:
kepada Wajib Pajak diterbitkan bukti penerimaan elektronik. | ||||||
| (4) | Dalam hal berdasarkan pengecekan validitas Nomor Pokok Wajib Pajak dan Penelitian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperoleh hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepada Wajib Pajak tidak diterbitkan bukti penerimaan elektronik. |
Pasal 14
| (1) | Terhadap Surat Pemberitahuan yang diterima melalui laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) bukti penerimaan elektronik yang diterbitkan melalui laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak dianggap sebagai bukti penerimaan Surat Pemberitahuan. |
| (2) | Tanggal yang tercantum dalam bukti penerimaan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterbitkan melalui laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak merupakan tanggal Surat Pemberitahuan tersebut telah lengkap dan dapat diterima sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. |
Bagian Keenam
Penerimaan Surat Pemberitahuan secara Langsung
Pasal 15
| (1) | Terhadap Surat Pemberitahuan yang disampaikan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a, petugas penerima Surat Pemberitahuan melakukan:
| ||||||||||||
| (2) | Dalam hal berdasarkan kegiatan penerimaan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh hasil:
petugas penerima Surat Pemberitahuan memberikan bukti penerimaan surat. | ||||||||||||
| (3) | Dalam hal Surat Pemberitahuan yang disampaikan secara langsung tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), petugas penerima Surat Pemberitahuan mengembalikan Surat Pemberitahuan kepada Wajib Pajak. |
Bagian Ketujuh
Penerimaan Surat Pemberitahuan Melalui Pos atau Jasa Ekspedisi atau Jasa Kurir dengan Bukti Pengiriman Surat
Pasal 16
| (1) | Atas Surat Pemberitahuan yang disampaikan melalui pos atau Perusahaan Jasa Ekspedisi atau Jasa Kurir dengan bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b, petugas penerima Surat Pemberitahuan pada unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pajak di bidang pengelolaan data dan dokumen perpajakan melakukan:
| ||||||||||||||
| (2) | Dalam hal berdasarkan kegiatan penerimaan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh hasil:
tanda bukti dan tanggal pengiriman pada bukti pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan. | ||||||||||||||
| (3) | Berdasarkan kegiatan penerimaan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal Surat Pemberitahuan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pemberitahuan Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan. |
Bagian Kedelapan
Pengolahan Surat Pemberitahuan
Pasal 17
| (1) | Terhadap Surat Pemberitahuan yang disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) dan telah diberikan bukti penerimaan surat, dilakukan perekaman isi Surat Pemberitahuan. |
| (2) | Perekaman isi Surat Pemberitahuan dilakukan oleh unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pajak di bidang pengelolaan data dan dokumen perpajakan. |
Pasal 18
| (1) | Dalam hal saat dilakukan Perekaman Surat Pemberitahuan oleh unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pajak di bidang pengelolaan data dan dokumen perpajakan ditemukan:
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pemberitahuan Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan. | ||||||||||||||||||||||||||
| (2) | Ketentuan telah ditegur secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, tidak berlaku atas Surat Pemberitahuan lebih bayar untuk Masa Pajak, Tahun Pajak, atau Bagian Tahun Pajak pada saat:
|
Pasal 19
| (1) | Contoh format:
| ||||||||||||||||||
| (2) | Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk menerbitkan surat pemberitahuan Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6), Pasal 16 ayat (3), dan Pasal 18 ayat (1). | ||||||||||||||||||
Bagian Kesembilan
Pengecualian Penyampaian Surat Pemberitahuan
Pasal 20
| (1) | Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan. | ||||
| (2) | Surat Pemberitahuan yang diberikan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
| ||||
| (3) | Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikecualikan dari kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan:
| ||||
| (4) | Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikecualikan dari kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan:
|
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 21
| (1) | Wajib Pajak dianggap tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam hal Surat Pemberitahuan disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini. |
| (2) | Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
| (3) | Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan tetapi isinya tidak benar dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
Pasal 22
| (1) | Nilai lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak dianggap bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak, dalam hal:
| ||||||||||||||||||
| (2) | Dalam hal pada Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak terdapat nilai lebih bayar yang dianggap bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka:
| ||||||||||||||||||
| (3) | Contoh format dokumen berupa surat pemberitahuan nilai lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan dianggap bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||||||||||||||
| (4) | Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk menerbitkan surat pemberitahuan nilai lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan dianggap bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c. |
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
| a. | pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2025 atau Bagian Tahun Pajak 2025 yang belum diterbitkan surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu surat penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan | ||||||
| b. | Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi untuk Tahun Pajak 2025 atau Bagian Tahun Pajak 2025 yang diterima sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini dan:
| ||||||
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Pasal 2 ayat (1) huruf g, Pasal 95 sampai dengan Pasal 112, Pasal 127 dan Pasal 128 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2026
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
BIMO WIJAYANTO







