PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2026
TENTANG
KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR KOMODITAS SUMBER DAYA ALAM STRATEGIS BATUBARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (5) dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batubara;
Mengingat:
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6641) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7156);
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6652);
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6653) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7112);
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7178);
- Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2024 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 364);
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 527) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 278);
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 53);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR KOMODITAS SUMBER DAYA ALAM STRATEGIS BATUBARA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
- Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
- Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang selanjutnya disebut Komoditas SDA Strategis adalah komoditas sumber daya alam yang ditetapkan Pemerintah dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, kebutuhan dalam negeri, dan/atau pengelolaan sumber daya alam strategis nasional.
- Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut:
- seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau
- terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia.
- Badan Usaha Milik Negara Ekspor, yang selanjutnya disebut BUMN Ekspor adalah BUMN yang mendapatkan penugasan khusus oleh Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan Ekspor Komoditas SDA Strategis.
- Eksportir adalah orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.
- Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
- Eksportir Terdaftar adalah Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa bukti pendaftaran Eksportir.
- Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh pelaku usaha dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean Ekspor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
- Verifikasi atau Penelusuran Teknis adalah pemeriksaan dan/atau pemastian barang yang dilakukan oleh surveyor.
- Laporan Surveyor adalah dokumen yang berisi data dan informasi hasil kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap barang tertentu yang dilakukan oleh Surveyor, dan menyatakan bahwa barang Ekspor yang diverifikasi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan.
- Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan Ekspor dan/atau Impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
- Sistem INATRADE adalah sistem pelayanan terpadu Perdagangan pada Kementerian Perdagangan yang dilakukan secara daring melalui portal http://inatrade.kemendag.go.id.
- Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
- Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
- Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
- Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
- Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis atas Ekspor.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
Pasal 2
| (1) | Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor. |
| (2) | Terhadap kegiatan Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara, Eksportir wajib memiliki Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar Batubara. |
| (3) | Eksportir Terdaftar Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah diterbitkan digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor kepada kantor pabean. |
Pasal 3
| (1) | Penerbitan Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan oleh Menteri. |
| (2) | Menteri memberikan mandat penerbitan Eksportir Terdaftar Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal. |
| (3) | Ketentuan mengenai:
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Ekspor. |
| (4) | Daftar pos tarif/harmonized system dan uraian Batubara yang diatur ekspornya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (5) | Ketentuan mengenai:
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (6) | Eksportir Terdaftar Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) memuat elemen data dan/atau keterangan paling sedikit mengenai:
|
| (7) | Terhadap elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memastikan pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Ekspor, Eksportir Terdaftar Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih berlaku. |
| (8) | Selain elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan penelitian atas nomor pokok wajib pajak Eksportir berdasarkan data dan/atau keterangan yang telah tersedia secara elektronik di SINSW yang berasal dari Sistem OSS. |
Pasal 4
| (1) | Terhadap kegiatan Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis. |
| (2) | Pengajuan permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik oleh Eksportir kepada Surveyor. |
| (3) | Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang telah ditetapkan oleh Menteri. |
| (4) | Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai:
|
| (5) | Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor yang digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor kepada kantor pabean. |
| (6) | Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memastikan pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Ekspor, Laporan Surveyor masih berlaku. |
| (7) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan atas nomor pokok wajib pajak Eksportir berdasarkan data dan/atau keterangan yang telah tersedia secara elektronik di SINSW yang berasal dari Sistem OSS. |
| (8) | Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Surveyor secara elektronik melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW. |
| (9) | Daftar pos tarif/harmonized system dan uraian Komoditas SDA Strategis Batubara yang dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 5
Ketentuan Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberlakukan terhadap:
- pengeluaran dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean;
- pengeluaran dari KPBPB untuk tujuan ke luar Daerah Pabean;
- pengeluaran dari KEK untuk tujuan ke luar Daerah Pabean; dan
- pengeluaran dari Tempat Penimbunan Berikat ke luar Daerah Pabean.
Pasal 6
Pengecualian Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar Batubara dan Laporan Surveyor dalam hal Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara yang tidak dilakukan untuk kegiatan usaha dan dilakukan untuk kegiatan usaha, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Ekspor.
Pasal 7
| (1) | Eksportir wajib menyampaikan laporan realisasi Ekspor baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi secara elektronik kepada Menteri. |
| (2) | Kewajiban laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Ekspor. |
Pasal 8
| (1) | Eksportir yang tidak melaksanakan kewajiban laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dikenai sanksi administratif. |
| (2) | Pengenaan dan penghentian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Ekspor. |
Pasal 9
| (1) | Dalam hal Eksportir dalam proses penyidikan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan dokumen Laporan Surveyor atau surat keterangan, Eksportir dikenai sanksi administratif. |
| (2) | Selain dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, Eksportir dapat dikenai sanksi administratif lain. |
| (3) | Pengenaan dan penghentian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Ekspor. |
Pasal 10
| (1) | Terhadap pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara dilaksanakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan pengawasan kegiatan perdagangan. |
| (2) | Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kepatuhan Eksportir dalam pemenuhan penyelenggaraan sektor perdagangan. |
| (3) | Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga berkoordinasi dengan direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perdagangan luar negeri. |
Pasal 11
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
| a. | Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar Batubara yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan berlaku:
|
| b. | Pelaku usaha hanya dapat menggunakan Eksportir Terdaftar Batubara sebagaimana dimaksud pada huruf a dan Laporan Surveyor sebagai dokumen pelengkap pabean dalam melakukan Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara melalui BUMN Ekspor sampai dengan tanggal 31 Desember 2026, yang dibuktikan dengan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor dari kantor pabean; |
| c. | Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara melalui BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan oleh pelaku usaha dengan:
|
| d. | Dalam hal pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara sudah dialihkan sepenuhnya kepada BUMN Ekspor sebelum tanggal 31 Desember 2026, Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor; |
| e. | Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara yang dilakukan setelah tanggal 31 Desember 2026 hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor; |
| f. | Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor dari kantor pabean sebelum tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dapat dilakukan pelayanan Ekspor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; dan |
| g. | Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor Batubara yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Ekspor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap dapat melaksanakan tugasnya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. |
Pasal 12
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Ekspor Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52C dan pengaturan mengenai persyaratan, keterangan, Eksportir Batubara, dan instrumen Laporan Surveyor untuk Ekspor atas Batubara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 527) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 278), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2026.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Ttd. BUDI SANTOSO | |
Diundangkan di Jakarta DIREKTUR JENDERAL
Ttd. DHAHANA PUTRA |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 317








