PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk meningkatkan efektivitas kebijakan pemasukan dan penempatan devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia dan untuk mendatangkan manfaat yang lebih besar dalam mendukung kesinambungan pembangunan dan ketahanan ekonomi Indonesia dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan diperlukan penataan ulang ekosistem pemasukan, penempatan, dan penggunaan devisa yang dilakukan secara lebih terarah guna mendukung ketahanan eksternal, meningkatkan transparansi, dan memperdalam pasar keuangan domestik melalui mekanisme yang sederhana dan tetap memberikan fleksibilitas yang memadai;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3844);
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6882) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7095);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM.
Pasal l
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6882) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7095) diubah sebagai berikut:
| 1. | Ketentuan angka 4 Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. | Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
| ||||||||||||||||||||||||||||||
| 3. | Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
| ||||||||||||||||||||||||||||||
| 4. | Ketentuan ayat (3) Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
| ||||||||||||||||||||||||||||||
| 5. | Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 1lA diubah serta di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11A
| ||||||||||||||||||||||||||||||
| 6. | Ketentuan ayat (2) dan ayat (2a) Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
| ||||||||||||||||||||||||||||||
| 7. | Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
| ||||||||||||||||||||||||||||||
| 8. | Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18A Khusus untuk pelaksanaan perjanjian bilateral mengenai perdagangan resiprokal (reciprocal trade) yang memuat ketentuan mengenai DHE SDA, diatur ketentuan sebagai berikut:
|
Pasal II
| 1. | Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
| ||||
| 2. | Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan DHE SDA yang telah ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. | ||||
| 3. | Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2026. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta ttd. PRABOWO SUBIANTO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Januari 2026
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 4
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM
| I. | UMUM Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Penggunaan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat tersebut diwujudkan antara lain dengan meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang berasal dari DHE SDA di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Tersedianya devisa hasil ekspor yang cukup akan menjadi instrumen penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan nasional yang akan berdampak pada peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional. Pemerintah telah menetapkan kebijakan terpadu antarlembaga atas pemasukan dan penempatan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Kebijakan ini merupakan upaya Pemerintah untuk terus menjaga ketersediaan valuta asing di dalam negeri melalui optimalisasi pemasukan dan penempatan DHE SDA valuta asing ke dalam sistem keuangan Indonesia. Dalam rangka meningkatkan efektivitas kebijakan pemasukan dan penempatan devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia dan untuk mendatangkan manfaat yang lebih besar dalam mendukung kesinambungan pembangunan dan ketahanan ekonomi Indonesia dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan diperlukan penataan ulang ekosistem pemasukan, penempatan, dan penggunaan devisa yang dilakukan secara lebih terarah guna mendukung ketahanan eksternal, meningkatkan transparansi, dan memperdalam pasar keuangan domestik melalui mekanisme yang sederhana dan tetap memberikan fleksibilitas yang memadai. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Secara umum Peraturan Pemerintah ini memuat materi pokok perubahan dan pengaturan baru yang disusun secara sistematis sebagai berikut:
Dengan penyempurnaan pengaturan DHE SDA ini, sinergi antarotoritas terkait meliputi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan diperkuat untuk memastikan administrasi dan pemanfaatan DHE SDA berjalan lebih efektif, terkoordinasi, dan responsif terhadap kebutuhan pelaku usaha. Penguatan ini menjadi landasan bagi penetapan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. | PASAL DEMI PASAL Pasal I
Pasal II
|
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7155








