PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk menjalankan amanat Pasal 33 UndangĀ Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, dan menegaskan eksportir yang melakukan kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam dengan dukungan fasilitas negara serta pembiayaan dari perbankan nasional untuk menempatkan devisa hasil ekspor di sistem keuangan Indonesia;
- bahwa untuk meningkatkan efektivitas kebijakan pemasukan dan penempatan devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia dan untuk mendatangkan manfaat yang lebih besar dalam mendukung kesinambungan pembangunan dan ketahanan ekonomi Indonesia dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan diperlukan penataan ulang ekosistem pemasukan, penempatan, dan penggunaan devisa yang dilakukan secara lebih terarah guna mendukung ketahanan eksternal, meningkatkan transparansi, dan memperdalam pasar keuangan domestik melalui mekanisme yang sederhana dan tetap memberikan fleksibilitas yang memadai;
- bahwa mempertimbangkan dinamika risiko global, aktivitas ekspor sumber daya alam harus menjadi keunggulan komparatif Indonesia yang dioptimalkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dengan memitigasi berbagai risiko yang mengancam kinerja perdagangan internasional Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar (Lembaran Negara RepublikĀ· Indonesia Tahun 1999 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3844);
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6882) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7155);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM.
Pasal I
Ketentuan Pasal 18A dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6882) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah:
| a. | Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7095); dan |
| b. | Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7155), |
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18A
| (1) | Khusus untuk pelaksanaan perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman atau kesepakatan lainnya mengenai perdagangan, diatur ketentuan sebagai berikut:
| ||||||
| (2) | Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bank Indonesia. |
Pasal II
| 1. | Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
| ||||
| 2. | Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan DHESDA yang telah ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. | ||||
| 3. | Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2026. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta ttd. PRABOWO SUBIANTO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6Mei2026
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 50
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM
| I. | UMUM Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Penggunaan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat tersebut diwujudkan antara lain dengan meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang berasal dari DHE SDA di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Tersedianya devisa basil ekspor yang cukup akan menjadi instrumen penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan nasional yang akan berdampak pada peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional. DHE SDA harus dioptimalkan untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Oleh karena itu, eksportir yang menjalankan kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/ atau pengolahan Sumber Daya Alam dengan dukungan fasilitas negara serta pembiayaan dari perbankan nasional wajib menempatkan DHE SDA dalam sistem keuangan domestik sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan kedaulatan ekonomi. Pasca diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam, lanskap perdagangan dan geopolitik global mengalami perubahan yang signifikan. Dalam konteks tersebut, ekspor sumber daya alam menjadi keunggulan komparatif Indonesia yang perlu dioptimalkan secara strategis, baik untuk memitigasi risiko eksternal maupun untuk meningkatkan nilai tambah dan kontribusinya bagi perekonomian nasional. Dalam rangka meningkatkan efektivitas kebijakan tersebut, diperlukan penataan ulang ekosistem pemasukan, penempatan, dan penggunaan devisa yang dilakukan secara lebih terarah guna mendukung ketahanan eksternal, meningkatkan transparansi, dan memperdalam pasar keuangan domestik melalui mekanisme yang sederhana dan tetap memberikan fleksibilitas yang memadai. Penyesuaian ini mencakup perluasan pengecualian untuk semua negara mitra yang memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman atau kesepakatan lainnya mengenai perdagangan yang memungkinkan penempatan pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing secara lebih luas. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dilakukan perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Secara umum Peraturan Pemerintah ini memuat materi pokok perubahan dan pengaturan baru yang disusun secara sistematis sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| II. | PASAL DEMI PASAL Pasal I
Pasal II
|
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7175








