PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG PENGUPAHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk menjaga daya beli Pekerja/Buruh guna penghidupan yang layak, menjaga kelangsungan usaha, dan stabilitas ekonomi nasional, serta mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6648) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6899);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG PENGUPAHAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6648) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6899), diubah sebagai berikut:
1.
Penjelasan ayat (1) Pasal 2 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
2.
Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la) sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
1)
Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
1.a)
Dalam menetapkan kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat melibatkan pemerintah daerah dan dewan pengupahan.
2)
Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) merupakan program strategis nasional.
3)
Pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat.
3.
Ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
1.
Kebijakan pengupahan ditetapkan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2.
Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi:
a.
Upah minimum;
b.
struktur dan skala Upah yang proporsional;
c.
Upah kerja lembur;
d.
Upah tidak masuk kerja dan/ atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu;
e.
bentuk dan cara pembayaran Upah;
f.
hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah;dan
g.
Upah sebagai dasar penghitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.
4.
Penjelasan ayat (1) Pasal 6 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
5.
Ketentuan ayat (1) Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
(1)
Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala Upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
(2)
Struktur dan skala Upah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) wajib diberitahukan kepada seluruh Pekerja/Buruh secara perorangan.
(3)
Struktur dan skala Upah yang diberitahukan sekurang-kurangnya struktur dan skala Upah pada golongan jabatan sesuai dengan jabatan Pekerja/Buruh yang bersangkutan.
6.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
(1)
Upah minimum terdiri atas:
a.
Upah minimum provinsi;
b.
Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu;
c.
Upah minimum sektoral provinsi; dan
d.
Upah minimum sektoral kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
(2)
Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerj aan.
(3)
Penetapan Upah minimum dilakukan bagi:
a.
provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki Upah minimum;
b.
kabupaten/kota yang belum memiliki Upah mmn1mum;
c.
provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki Upah minimum sektoral;
d.
provinsi atau kabupaten/kota yang belum memiliki Upah minimum sektoral; dan
e.
provinsi atau kabupaten/kota hasil pemekaran.
(4)
Dihapus.
(5)
Dihapus.
7.
Ketentuan ayat (3), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1)
Provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a melakukan penyesuaian nilai Upah minimum setiap tahun.
(2)
Penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dihitung menggunakan formula penghitungan Upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
(3)
Indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disimbolkan a merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi a tau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh.
(4)
Formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
(5)
Nilai penyesuaian Upah minimum dalam formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sebagai berikut:
(6)
Simbol a sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,50 (nol koma lima nol) sampai dengan 0,90 (nol koma sembilan nol).
(7)
Simbol a sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/ kota dengan mempertimbangkan:
keseimbangan antara kepentingan Pekerja/Buruh dan Perusahaan; dan
perbandingan antara Upah minimum dan kebutuhan hidup layak.
(8)
Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dalam menentukan a dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
(9)
Jika nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih kecil atau sama dengan 0 (nol), Upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai Upah minimum tahun berjalan.
10)
Data yang digunakan untuk penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
8.
Pasal 26A dihapus.
9.
Ketentuan Pasal 27 ayat (4) dihapus sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
(1)
Gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi setiap tahun
(2)
Penetapan Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dengan penyesuaian nilai Upah minimum
(3)
Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum provinsi dilakukan sesuai formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5).
(4)
Dihapus
10.
Ketentuan Pasal 28 ayat (3) dihapus sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
(1)
Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum provinsi dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi.
(2)
Hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.
(3)
Dihapus.
11.
Ketentuan Pasal 34 ayat (3) dihapus dan ayat (5) Pasal 34 diubah sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
(1)
Penetapan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang telah memiliki Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b, dilakukan dengan penyesuaian nilai Upah minimum.
(2)
Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum kabupaten/kota dilakukan sesuai formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5).
(3)
Dihapus
(4)
Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum kabupaten/kota dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota
(5)
Hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada bupati/wali kota untuk direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.
12.
Ketentuan ayat (1) Pasal 34A diubah dan Pasal 34A ayat (2) dihapus sehingga Pasal 34A berbunyi sebagai berikut
Pasal 34A
(1)
Gubernur dapat meminta saran dan pertimbangan dewan pengupahan provinsi dalam menetapkan Upah minimum kabupaten/kota yang direkomendasikan oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5)
(2)
Dihapus
13.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
(1)
Dihapus
(2)
Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 25 November tahun berjalan.
(3)
Dalam hal tanggal 25 November jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur atau penjabat gubernur 1 (satu) hari setelah hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi.
(4)
Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
(5)
Pelaksanaan keten tuan se bagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
14.
Setelah Bagian Ketiga Bab V ditambahkan 2 (dua) Bagian, yakni Bagian Keempat dan Bagian Kelima sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Keempat
Upah Minimum Sektoral Provinsi
Pasal 35A
(1)
Gubernur wajib menetapkan Upah minimum sektoral provinsi
(2)
Penetapan Upah minimum sektoral provinsi dilakukan bagi:
provinsi yang memiliki Upah minimum sektoral provinsi; atau
provinsi yang belum memiliki Upah minimum sektoral provinsi.
Pasal 35B
(1)
Upah minimum sektoral provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat ( 1) ditetapkan oleh gubernur untuk sektor tertentu yang berlaku di wilayah provinsi bersangkutan.
(2)
Sektor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:
kategori usaha sesuai klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia 5 (lima) digit;
terdapat lebih dari 1 (satu) Perusahaan pada sektor yang bersangkutan dengan skala usaha menengah clan/ a tau besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya.
Pasal 35C
(1)
Besaran nilai Upah minimum sektoral provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35B ayat (1) dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
nilai Upah minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari nilai Upah minimum provinsi; dan
nilai Upah minimum sektoral provinsi dihitung menggunakan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5).
(2)
Nilai a pada nilai penyesuaian Upah minimum untuk Upah minimum sektoral provinsi ditentukan oleh dewan pengupahan provinsi.
Pasal 35D
(1)
Gubernur menetapkan Upah minimum sektoral provinsi pada sektor tertentu berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan provinsi.
(2)
Dewan pengupahan provinsi memberikan rekomendasi kepada gubernur, setelah melakukan tahapan:
identifikasi dan analisis mengena1 sektor tertentu berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35B ayat (2); dan
penghitungan besaran nilai Upah minimum sektoral provinsi sesuai dengan keten tuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35C.
(3)
Setelah melakukan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dewan pengupahan provinsi menentukan:
sektor tertentu; dan
besaran nilai Upah minimum sektoral provinsi,
dengan mempertimbangkan kondisi kelangsungan usaha sektor tertentu.
(4)
Dalam menentukan sektor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dewan pengupahan provinsi meminta saran dan masukan kepada organisasi Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada sektor terkait di provinsi yang bersangkutan.
(5)
Hasil penentuan mengenai sektor tertentu dan be saran nilai U pah minimum sektoral provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk surat rekomendasi dan disampaikan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.
Pasal 35E
(1)
Upah minimum sektoral provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 5 (lima) hari setelah Upah minimum provinsi ditetapkan.
(2)
Dalam hal tanggal penetapan Upah minimum sektoral provinsi jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, Upah minimum sektoral provinsi ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur atau penjabat gubernur 1 (satu) hari setelah hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi.
(3)
Upah minimum sektoral provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya
(4)
Pelaksanaan keten tuan se bagaimana dimaksud pad a ayat (1) dan ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Bagian Kelima
Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota
Pasal 35F
(1)
Gubernur dapat menetapkan Upah minimum sektoral kabupaten/kota.
(2)
Penetapan Upah minimum sektoral kabupaten/kota dilakukan bagi:
kabupaten/kota yang memiliki Upah minimum sektoral kabupaten/kota; atau
kabupaten/kota yang belum memiliki Upah minimum sektoral kabupaten/kota.
Pasal 35G
(1)
Upah minimum sektoral kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35F ayat (1) ditetapkan oleh gubernur untuk sektor tertentu yang berlaku di wilayah kabupaten/kota bersangkutan
(2)
Ketentuan kriteria sektor tertentu pada Upah minimum sektoral provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 358 ayat (2) berlaku mutatis mutandis terhadap kriteria sektor tertentu pada Upah minimum sektoral kabupaten/kota
Pasal 35H
(1)
Besaran nilai Upah minimum sektoral kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35F ayat (1) dihitung dengan ketentuan sebagai berikut
nilai Upah minimum sektoral kabupaten/kota harus lebih tinggi dari nilai Upah minimum kabupaten/kota; dan
nilai Upah minimum sektoral kabupaten/kota dihitung menggunakan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5).
(2)
Nilai a pada nilai penyesuaian Upah minimum untuk Upah minimum sektoral kabupaten/kota ditentukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota.
Pasal 35I
(1)
Gubernur menetapkan Upah minimum sektoral kabupaten/kota pada sektor tertentu berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota yang diusulkan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota.
(2)
Dewan pengupahan kabupaten/kota memberikan usulan kepada bupati/wali kota untuk direkomendasikan kepada gubernur, setelah melakukan tahapan:
identifikasi dan analisis mengenai sektor tertentu berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35G ayat (2); dan
penghitungan besaran nilai Upah minimum sektoral kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35H.
(3)
Setelah melakukan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dewan pengupahan kabupaten/kota menentukan:
sektor tertentu; dan
besaran nilai Upah minimum sektoral kabupaten/kota,
dengan mempertimbangkan kondisi kelangsungan usaha sektor tertentu.
(4)
Dalam menentukan sektor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dewan pengupahan kabupaten/kota meminta saran dan masukan kepada organisasi Pengusaha dan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh pada sektor terkait di kabupaten/kota yang bersangkutan
(5)
Hasil penentuan mengenai sektor tertentu dan besaran nilai Upah minimum sektoral kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk surat rekomendasi dan diusulkan kepada bupati/wali kota untuk direkomendasikan kepada gubernur.
Pasal 35J
(1)
Upah minimum sektoral kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 5 (lima) hari setelah Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan.
(2)
Dalam hal tanggal penetapan Upah minimum sektoral kabupaten/kota jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, Upah minimum sektoral provinsi ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur atau penjabat gubernur 1 (satu) hari setelah hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi.
(3)
Upah minimum sektoral kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
(4)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
15.
Ketentuan ayat (3) Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 49
(1)
Perusahaan yang dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Upah dan hak lainnya yang belum diterima oleh Pekerja/Buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.
(2)
Upah Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya sebelum pembayaran kepada semua kreditur.
(3)
Hak lainnya dari Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur termasuk kreditur preferen kecuali kepada para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan.
16.
Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 69
Dewan pengupahan terdiri atas:
dewan pengupahan nasional;
dewan pengupahan provinsi; dan
dewan pengupahan kabupaten/kota.
17.
Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 71 diubah dan setelah huruf d ayat (2) ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf e serta setelah huruf c ayat (3) ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf d sehingga Pasal 71 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 71
(1)
Dewan pengupahan nasional bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat dalam rangka:
penetapan kebijakan pengupahan; dan
penyusunan dan pengembangan sistem pengupahan.
(2)
Dewan pengupahan provinsi bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada gubernur dalam rangka:
penetapan Upah minimum provinsi;
penetapan Upah minimum kabupaten/kota bagi kabupaten/kota yang mengusulkan;
penyiapan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan
penerapan Upah minimum serta struktur dan skala Upah di Perusahaan pada tingkat provinsi; dan
penetapan Upah minimum sektoral provinsi
(3)
Dewan pengupahan kabupaten/kota bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada bupati/wali kota dalam rangka:
pengusulan Upah minimum kabupaten/kota;
penyiapan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan;
penerapan Upah minimum serta struktur dan skala Upah di Perusahaan pada tingkat kabupaten/kota; da
pengusulan Upah minimum sektoral kabupaten/kota.
Pasal II
1.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
Upah minimum provinsi Tahun 2026 dan Upah minimum sektoral provinsi Tahun 2026 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lam bat pada tanggal 24 Desember 2025;
Upah minimum kabupaten/kota Tahun 2026 dan Upah minimum sektoral kabupaten/kota Tahun 2026 ditetapkan dengan Keputusan Gubemur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 24 Desember 2025;
Upah minimum provinsi Tahun 2026, Upah minimum sektoral provinsi Tahun 2026, Upah minimum kabupaten/kota Tahun 2026, dan Upah minimum sektoral kabupaten/kota Tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun 2026; dan
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
2.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah mt dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 7 Desember 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2025
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 187