211.476 Wajib Pajak Terima Insentif Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR pada Kamis (12/11/2020) menyampaikan kabar mengenai insentif bahwa sebanyak 211.476 Wajib Pajak telah menerima insentif pajak. Bantuan dana tersebut terhitung sampai dengan 2 November 2020.

Adapun empat bentuk insentif yang disampaikan bendahara negara tersebut guna membantu Wajib Pajak selama menghadapi pandemi COVID-19. Empat insentif tersebut diantaranya yaitu Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah, pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25, serta percepatan pada restitusi.

Pada layanan Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah, Wajib Pajak yang menerima fasilitas tersebut tercatat sebanyak 129.000 orang. Kemudian, pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor, Wajib Pajak yang menerima fasilitas tersebut tercatat sebanyak 14.085 orang.

Pada pengurangan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25, Wajib Pajak yang menerima fasilitas tersebut tercatat sebanyak 65.699 orang. Serta, restitusi dipercepat kepada Wajib Pajak sebanyak 1.948 orang.

Sri Mulyani menambahkan bahwa terdapat empat sektor utama yang mendominasi layanan insentif pajak. Empat sektor yang dimaksud yaitu sektor perdagangan, industri pengolahan, konstruksi dan real estate, dan jasa perusahaan.

Menteri Keuangan menyampaikan bahwa mereka klaim insentif pajak mampu memberikan dampak positif bagi kelangsungan usaha yang dimiliki Wajib Pajak. Sebab, hal tersebut terbukti dari penurunan utilitas tenaga kerja dan kontraksi omset yang lebih baik pada Wajib Pajak yang menggunakan insentif.

Menurut informasi, pemerintah melakukan alokasi dana guna mendukung pengusaha selama menghadapi pandemi dengan memberikan insentif usaha sebanyak Rp 120,6 triliun. Walaupun demikian, adapun tercatat realisasi insentif tersebut dihitung sampai dengan 9 November 2020 hanya mencapai Rp 38,13 triliun. Angka tersebut baru mencapai 31,6 persen dari target.

Menurut rincian yang dimiliki Menteri Keuangan, realisasi anggaran guna memberikan insentif Pajak Penghasilan 21 ditanggung pemerintah tercatat mencapai Rp 2,51 triliun. Pada pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor tercatat mencapai Rp 9,1 triliun.

Selanjutnya, pada realisasi angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 tercatat sebanyak Rp 13,73 triliun, pengembalian pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai tercatat sebanyak Rp 3,57 triliun, serta penurunan tarif Pajak Penghasilan badan sebesar Rp 9,21 triliun.

Sri Mulyani menyampaikan bahwa pada fasilitas layanan Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah, realisasinya masih tercatat rendah. Rendahnya realisasi tersebut disebabkan oleh rendahnya pelaporan pemanfaatan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh pihak perusahaan.

Adanya kendala tersebut membuat Menteri Keuangan meminta kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan komunikasi serta menghimbau seluruh Wajib Pajak untuk menyampaikan laporan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan begitu, seluruh anggaran yang ditargetkan dalam program insentif usaha tersebut mampu direalisasikan hingga maksimal.