Setiap wajib pajak dimanapun berada tentunya memiliki hak dan kewajiban perpajakan tertentu yang melekat pada statusnya sebagai wajib pajak. Salah satu kewajiban yang dimiliki ialah untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) atas pajak terutang yang telah dilunasi.
Bagi Wajib Pajak Badan, batas pelaporan SPT Tahunan Badan atas data tahun pajak 2020 sudah dekat yaitu pada tanggal 30 April 2021. Dalam hal ini, Badan yang dimaksud adalah badan hukum yang diakui secara hukum di Indonesia melalui, baik bersifat publik atau privat dan umumnya memiliki akta notaris dan terdaftar.
Namun, terdapat banyak hal yang perlu diperhatikan terkait dengan perubahan kebijakan pajak pada tahun 2020 akibat serangan pandemi pada ekonomi dunia. Pemerintah Indonesia melakukan antisipasi salah satunya melalui kebijakan Direktorat Jenderal Pajak PER-08/PJ/2020.
Sebagai pelaku usaha baik usaha mikro, kecil, menengah maupun besar, gejolak ekonomi global tentunya sangat berpengaruh bagi kesehatan keuangan perusahaan. Tidak hanya itu, goyahnya ekonomi dunia juga sangat sensitif pagi kebijakan publik dari pemerintah, yang juga sangat berdampak langsung maupun tidak langsung bagi suksesi para pengusaha.
Dalam penyusunan SPT Tahunan Badan untuk tahun pajak 2020, simak 5 hal berikut yang perlu diperhatikan:
- Jika Anda merupakan pengusaha UMKM (PT, CV, UD, Yayasan, Organisasi/Perkumpulan) yang mendapatkan fasilitas PPh Final (dengan omzet di bawah 4.8 Miliar per tahun) untuk PPh pasal 25 tahunan maka tarif yang dikenakan bersifat final 0.5%.
- Jika Anda merupakan perusahaan Perseroan Terbuka yang setidaknya 40% dari jumlah saham telah terdaftar dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, maka akan mendapatkan keringanan sebesar 3% lebih rendah dari tarif pajak pada umumnya, sehingga menjadi 19% untuk tahun pajak 2020 dan 2021, dan 17% untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya.
- Dalam pengisian SPT, jangan lupa untuk menyiapkan beberapa hal berikut:
- Peredaran Usaha (periode Januari-Desember) terdiri dari Nilai DPP dan Faktur Pajak Masukan dan Keluaran, objek PPh pasal 4 ayat (2) baik Final maupun non-Final, serta bukti pembayaran objek PPh pasal 22, objek PPh pasal 23
- Kas Neraca hingga 31 Desember
- Buku rekening koran hingga 31 Desember
- Buku utang, piutang, aktiva dan modal hingga 31 Desember
- Persediaan akhir pada laporan laba rugi
- Buku persediaan hingga 31 Desember
- Akta pendirian dan perubahan modal.
- Pelaporan SPT Tahunan Badan dapat dilakukan secara elektronik menggunakan layanan e-form pada pajak.go.id atau menggunakan layanan e-filing Pajakku.
- Berhati-hatilah jika Anda telat melakukan pelaporan SPT tahunan badan maka akan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1983 KUP atas sanksi keterlambatan.
Mari segera laporkan SPT Tahunan Badan dalam rangka mendukung program pemerintah dalam menumpas dampak Covid -19 di Indonesia.












