Ada Update pada Menu Faktur Pajak Coretax, Cek di Sini!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan sejumlah update pada menu Faktur Pajak di Coretax. Perubahan ini harus diperhatikan karena bisa memengaruhi proses administrasi PPN, baik dalam penyusunan Faktur Pajak Keluaran maupun pengelolaan Pajak Masukan.  

Bagi Wajib Pajak yang rutin menggunakan menu tersebut, artikel ini akan membahas informasi terbaru yang perlu Anda ketahui. 

Fungsi Menu Faktur Pajak dalam Coretax 

Menu Faktur Pajak sendiri berfungsi sebagai pusat administrasi PPN bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Melalui menu ini, Wajib Pajak dapat: 

  • Membuat Faktur Pajak Keluaran dengan data yang terstruktur dan terdokumentasi dengan baik. 
  • Mengelola dan mengkreditkan Pajak Masukan sesuai ketentuan masa pajak yang berlaku. 
  • Mengakses Dashboard yang menampilkan ringkasan aktivitas pembuatan Faktur Pajak, sehingga memudahkan pemantauan dan evaluasi laporan transaksi secara cepat dan efisien. 

Dengan fungsi tersebut, menu Faktur Pajak mendukung kelancaran administrasi PPN dan membantu Wajib Pajak memastikan seluruh transaksi perpajakan tercatat dengan benar. 

Baca Juga: Tak Perlu Isi Manual, Daftar Pengurus dan Komisaris di Coretax Tetap Harus Diperiksa

Fitur “Back to Approved” Kini Tersedia di Menu Pajak Masukan 

Salah satu pembaruan pada menu Faktur Pajak adalah hadirnya fitur back to approved untuk Pajak Masukan. Fitur ini memungkinkan Wajib Pajak mengembalikan status Faktur Pajak Masukan yang sebelumnya sudah dikreditkan atau tidak dikreditkan, bahkan yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN. 

Fitur ini digunakan ketika setelah SPT dilaporkan, Wajib Pajak menyadari adanya: 

  • Kesalahan identitas pada faktur, atau 
  • Faktur yang ternyata tidak semestinya ikut dilaporkan. 

Dengan mengembalikan status faktur menjadi approved, Wajib Pajak bisa melakukan pembetulan SPT dengan lebih mudah. Tidak hanya itu, faktur yang sudah dikembalikan tersebut tetap dapat dikreditkan kembali sesuai Masa Pajak pengkreditan sebelumnya. 

Prefil E-mail pada Faktur Pajak Keluaran Dihentikan 

Pembaruan kedua terkait keamanan data dalam pembuatan Faktur Pajak Keluaran. Coretax kini tidak lagi menampilkan otomatis (prefil) alamat e-mail lawan transaksi. 

Dengan ini, Wajib Pajak harus:  

  • Jika Anda memiliki informasi e-mail pembeli BKP/penerima JKP, silakan isi secara manual. 
  • Jika tidak mengetahui e-mail lawan transaksi, kolom tersebut boleh dikosongkan tanpa konsekuensi apa pun. 

Ketentuan ini sesuai Pasal 33 PER-11 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa e-mail bukan komponen identitas wajib dalam pembuatan faktur pajak. 

Baca Juga: Ada Fitur Data Pra-Isi di Coretax, Gaji Karyawan Akan Terisi Otomatis saat Lapor SPT Tahunan

Kelola Faktur Pajak Lebih Praktis dengan Tarra e-Faktur Pajakku 

Dengan adanya berbagai pembaruan di Coretax, mulai dari fitur “back to approved” hingga penyesuaian prefil e-mail, kebutuhan akan alat bantu yang mampu mengelola faktur secara lebih nyaman dan efisien menjadi semakin penting. 

Untuk itu, perusahaan dapat memanfaatkan Tarra e-Faktur Pajakku, solusi yang dirancang untuk memudahkan seluruh proses administrasi PPN. Melalui layanan ini, Anda dapat: 

  • Mengelola Faktur Pajak dan SPT PPN secara bulk dan aman melalui ekosistem yang terintegrasi. 
  • Memantau status aktivitas perpajakan secara real-time, kapan pun dan dari mana pun. 
  • Mengatur akses dan aktivitas pengguna perusahaan dengan sistem yang fleksibel dan menjaga kerahasiaan data. 
  • Mendigitalisasi dokumen, memanfaatkan dukungan e-Meterai, serta menikmati fitur rekonsiliasi data yang beragam. 
  • Menyesuaikan tampilan cetakan dan fitur lain sesuai kebutuhan operasional perusahaan. 

Dengan memadukan pembaruan Coretax dan kemudahan Tarra e-Faktur Pajakku, pengelolaan faktur pajak menjadi lebih terkontrol, efisien, dan minim risiko kesalahan. 

Jika perusahaan Anda ingin meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, Tarra e-Faktur siap menjadi solusi andal yang mudah digunakan setiap hari. Segera hubungi Pajakku melalui nomor 0804 1501 501 atau email marketing@pajakku.com

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News