Ahli Waris Soeharto Terima Tunjangan Rp50 Juta per Tahun, Apakah Kena Pajak?

Presiden Prabowo Subianto resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh bangsa dalam upacara kenegaraan pada Senin (10/11/2025). Salah satu penerima gelar tersebut adalah Jenderal Besar TNI (Purn) H. M. Soeharto, Presiden ke-2 Republik Indonesia, yang diusulkan dari Provinsi Jawa Tengah. 

Penganugerahan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional berlandaskan pada Keputusan Presiden Nomor 116TK Tahun 2025.  

Daftar Penerima Gelar Pahlawan Nasional 10 November 2025 

Selain sang Bapak Pembangunan, berikut daftar lengkap penerima penghargaan Pahlawan Nasional: 

  1. K.H. Abdurrahman Wahid dari Provinsi Jawa Timur 
  2. Jenderal Besar TNI H. M. Soeharto dari Provinsi Jawa Tengah 
  3. Marsinah dari Provinsi Jawa Timur 
  4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja dari Provinsi Jawa Barat 
  5. Hajjah Rahmah El Yunusiyyah dari Provinsi Sumatera Barat 
  6. Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo dari Provinsi Jawa Tengah 
  7. Sultan Muhammad Salahuddin dari Provinsi Nusa Tenggara Barat 
  8. Syaikhona Muhammad Kholil dari Provinsi Jawa Timur 
  9. Tuan Rondahaim Saragih dari Provinsi Sumatra Utara 
  10. Zainal Abidin Syah dari Provinsi Maluku Utara. 

Sebagai bentuk penghormatan negara atas jasa dan pengabdian para pahlawan, pemerintah juga memberikan tunjangan berkelanjutan kepada keluarga Pahlawan Nasional sebagaimana diatur dalam Perpres No. 78 Tahun 2018

Lantas, berapa besarannya dan apakah tunjangan tersebut dikenakan pajak? 

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Veteran di Jakarta Bisa Manfaatkan Insentif Pajak Ini

Ahli Waris Berhak Terima Tunjangan Rp50 Juta per Tahun 

Merujuk Pasal 19 Perpres No. 78 Tahun 2018, ahli waris keluarga Pahlawan Nasional berhak menerima tunjangan berkelanjutan sebesar Rp50 juta per tahun. Tunjangan ini diberikan dalam empat bentuk manfaat, yaitu: 

  • Tunjangan kesehatan, meliputi biaya perawatan dan pembelian obat. 
  • Tunjangan hidup, mencakup kebutuhan sandang, pangan, dan rekreasi. 
  • Tunjangan perumahan, seperti biaya sewa, listrik, dan air bersih. 
  • Tunjangan pendidikan, berupa beasiswa bagi anak ahli waris. 

Tunjangan ini diberikan kepada janda atau duda sah dari Pahlawan Nasional. Apabila mereka telah meninggal, hak tersebut dialihkan kepada anak kandung ataupun anak angkat yang sah. Pemberian tunjangan akan dihentikan apabila ahli waris yang sah meninggal dunia, sesuai ketentuan Pasal 21 peraturan yang sama. 

Apakah Tunjangan Pahlawan Nasional Kena Pajak? 

Dalam konteks perpajakan, tunjangan berkelanjutan bagi keluarga Pahlawan Nasional tidak termasuk objek pajak penghasilan (PPh). Hal ini termaktub dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh, yang menyebut salah satu jenis penghasilan yang tidak dikenakan pajak adalah, “Bantuan atau sumbangan, termasuk yang diberikan oleh pemerintah.” 

Aturan itu diperkuat dengan PMK No. 90 Tahun 2020. Dalam Pasal 2 ayat (3), dijelaskan bahwa hibah, bantuan, atau sumbangan dikecualikan sebagai objek PPh jika diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat

Mengingat tunjangan berkelanjutan ini bersumber langsung dari anggaran pemerintah sebagai bentuk penghargaan negara, maka sifatnya adalah bantuan kehormatan, bukan imbalan atas pekerjaan atau jasa. Dengan demikian, ahli waris Pahlawan Nasional tidak perlu membayar pajak atas tunjangan tersebut

Namun, apabila penerima menggunakan dana tersebut untuk kegiatan produktif yang menghasilkan pendapatan baru, misalnya investasi atau usaha, maka penghasilan lanjutan dari kegiatan tersebut bisa menjadi objek pajak. 

Baca Juga: Kewajiban Pajak setelah Wafat: Panduan untuk Ahli Waris dalam Lapor SPT dan Urus NPWP Pewaris

Syarat dan Prosedur Mendapatkan Tunjangan 

Ahli waris tak serta merta menerima tunjangan berkelanjutan begitu saja. Sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Perpres No. 78 Tahun 2018, mereka wajib melengkapi sejumlah dokumen administrasi sebagai berikut: 

  • Surat penunjukan penerima Tunjangan Berkelanjutan; 
  • Fotokopi nomor rekening bank dan identitas diri; 
  • Fotokopi Keputusan Presiden tentang penetapan sebagai Pahlawan Nasional; 
  • Fotokopi akta nikah atau surat keterangan janda/duda dari instansi berwenang; 
  • Fotokopi akta kelahiran anak atau surat kenal lahir; 
  • Surat penetapan pengadilan (untuk anak angkat); 
  • Rekomendasi dari dinas sosial atau instansi terkait di daerah. 

Setelah berkas dinyatakan lengkap, permohonan akan melalui dua tahap utama: 

  • Verifikasi dan validasi, untuk mencocokkan data ahli waris dengan data resmi keluarga Pahlawan Nasional; 
  • Penetapan penerima tunjangan, yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

Jika seluruh proses telah selesai, dana tunjangan akan ditransfer langsung ke rekening bank penerima sesuai ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News