Akhirnya Penerimaan Pajak Tembus 100% Setelah 12 Tahun

Akhirnya, realisasi penerimaan pajak Kembali melampaui target 100%. Sampai dengan 26 Desember 2021, Ditjen Pajak (DJP) mencatatkan penerimaan pajak bersih sejumlah Rp 1.231,87 triliun, yaitu sebesar 100,19% dari target APBN tahun 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun.

Pencapaian penerimaan yang tembus target 100% ini merupakan pertama kalinya dalam 12 tahun terakhirnya, sebelumnya penerimaan pajak yang tembus target terakhir kali terjadi pada 2008 pada masa pemerintahan Presiden SBY, dimana saat itu posisi Menteri Keuangan juga dijabat oleh Sri Mulyani.

Pada Rapat Pimpinan Nasional IV DJP di hari Senin (27/12), Sri Mulyani menyampaikan apresiasinya terhadap pencapaian otoritas pajak pada 2021 ini. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan bekal bagi DJP untuk melanjutkan tugas-tugas terkait penerimaan pajak di masa depan.

“Hari ini adalah hari yang bersejarah. Dengan pemulihan ekonomi yang terus berlanjut di tengah pandemi COVID-19, kami dapat mencapai 100% dari target sebelum akhir tahun ini,” tuturnya di tengah Rapimnasi IV DJP.

Hingga saat ini, terdapat 138 KPP di seluruh Indonesia, mencapai target perpajakan di atas 100%. Ada tujuh kantor wilayah yang  berhasil mencapai target yang telah ditetapkan. Ketujuh kantor wilayah tersebut adalah

  1. Kanwil DJP Jakarta Selatan I
  2. Kanwil DJP Jakarta Utara
  3. Kanwil DJP Jakarta Khusus
  4. Kanwil DJP Wajib Pajak Besar
  5. Kanwil DJP Kalimantan Barat
  6. Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah
  7. Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku utara

Baca juga Penerimaan Negara Capai 100% Jadi Momentum Kurangi Utang Negara

Dirjen Pajak Suryo Utomo juga turut senang atas pencapaian otoritas pajak dalam target penerimaan setelah 12 tahun menunggu. Ia mengungkapkan ada banyak faktor yang mempengaruhi kinerja tersebut, terutama dukungan dan keterlibatan seluruh wajib pajak yang patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Kami segenap jajaran DJP mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan dan partisipasi Wajib Pajak yang tetap patuh dan taat dalam kewajiban perpajakannya dalam keadaan sulit akibat pandemi Covid-19 ini,” ucapnya.

Atas pencapaian ini, Suryo juga memberi catatan. Menurutnya, euforia pencapaian tujuan perpajakan tidak perlu dilebih-lebihkan. Ia mengingatkan kita bahwa tantangan ke depan semakin menantang. Tahun 2022 merupakan tahun yang penting karena defisit APBN dapat melebihi 3% pada periode terakhir. Sementara itu, defisit APBN harus turun lagi di bawah 3% pada 2023.

“Penerimaan negara harus lebih tinggi untuk menutupi defisit APBN,” ujar Suryo Utomo. Menurut Suryo, DJP akan terus mengevaluasi kinerja pada tahun 2021 ini sebagai bekal persiapan kerja tahun depan.