Wajib Pajak orang pribadi kini dapat melakukan aktivasi akun Coretax sekaligus membuat kode otorisasi DJP melalui aplikasi M-Pajak. Fasilitas tersebut tersedia seiring dengan pengembangan layanan digital oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah akses layanan perpajakan.
Dalam pengumuman resminya pada Selasa 10 Februari 2026, DJP mengimbau Wajib Pajak untuk mengunduh dan menginstal aplikasi M-Pajak hanya melalui Google Play Store atau App Store. Bagi Wajib Pajak yang telah memiliki aplikasi tersebut, pembaruan dapat dilakukan melalui platform resmi yang sama.
Wajib Pajak yang Bisa Mengaktifkan Akun Coretax lewat M-Pajak
Aktivasi akun Coretax melalui M-Pajak dapat dimanfaatkan oleh:
- Wajib Pajak orang pribadi
- Wajib pajak yang lupa alamat email dan/atau nomor telepon terdaftar, dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi data
Sementara itu, fitur ini tidak dapat digunakan oleh:
- Wajib Pajak dengan status warisan belum terbagi
- Warga Negara Asing (WNA)
Cara Aktivasi Akun Coretax melalui M-Pajak
Secara garis besar, aktivasi akun Coretax melalui aplikasi M-Pajak dapat dilakukan dengan langkah berikut:
- Mengunduh dan membuka aplikasi M-Pajak
- Masuk menggunakan data Wajib Pajak
- Memilih menu aktivasi akun Coretax
- Mengikuti instruksi sistem hingga proses aktivasi selesai
- Melakukan verifikasi data, apabila diminta oleh sistem
Setelah akun Coretax aktif, Wajib Pajak dapat langsung melanjutkan ke tahap berikutnya.
Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Aktivasi Coretax DJP untuk Wajib Pajak
Pembuatan Kode Otorisasi DJP
Selain aktivasi akun, Wajib Pajak juga perlu membuat kode otorisasi DJP. Kode ini berfungsi sebagai:
- Alat verifikasi dan autentikasi
- Sarana untuk menandatangani dokumen perpajakan secara elektronik melalui sistem Coretax
Tanpa kode otorisasi DJP, wajib pajak tidak dapat menjalankan proses administrasi perpajakan digital secara penuh.
Pentingnya Aktivasi Akun Coretax
Aktivasi akun coretax menjadi langkah penting karena:
- Menjadi syarat untuk mengakses sistem Coretax
- Diperlukan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025
- Mendukung proses administrasi pajak yang lebih aman dan terintegrasi
Sekilas tentang Aplikasi M-Pajak
Sebagai informasi, M-Pajak merupakan aplikasi layanan pajak digital yang diluncurkan DJP sejak 2021. Melalui aplikasi ini, wajib pajak dapat:
- Mengecek tenggat pembayaran dan pelaporan pajak
- Mengakses peraturan perpajakan terbaru
- Mengetahui lokasi KPP terdekat
- Menerima notifikasi dari akun Coretax
Baca Juga: Mau Akses Aplikasi M-Pajak? Gunakan Akun DJP Online, Bukan Coretax!
FAQ Seputar Aktivasi Akun Coretax lewat M-Pajak
1. Apa itu akun Coretax dan mengapa wajib diaktifkan?
Akun Coretax adalah akun Wajib Pajak untuk mengakses sistem Coretax yang digunakan dalam administrasi perpajakan. Aktivasi diperlukan agar Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 dan menjalankan kewajiban pajak secara digital.
2. Siapa saja yang bisa mengaktifkan akun Coretax melalui M-Pajak?
Aktivasi akun Coretax melalui M-Pajak dapat dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali wajib pajak dengan status warisan belum terbagi dan Warga Negara Asing (WNA).
3. Bagaimana cara aktivasi akun Coretax lewat aplikasi M-Pajak?
Wajib Pajak cukup masuk ke aplikasi M-Pajak, memilih menu aktivasi akun Coretax, lalu mengikuti instruksi yang tersedia. Jika terdapat kendala pada email atau nomor telepon terdaftar, sistem akan meminta verifikasi data.
4. Apakah bisa aktivasi akun Coretax jika lupa email atau nomor telepon?
Bisa. M-Pajak menyediakan fasilitas aktivasi akun coretax bagi Wajib Pajak yang lupa email dan/atau nomor telepon dengan syarat melakukan verifikasi identitas terlebih dahulu.
5. Apa itu kode otorisasi DJP dan kapan harus dibuat?
Kode otorisasi DJP adalah alat verifikasi dan autentikasi untuk menandatangani dokumen perpajakan secara elektronik di Coretax. Kode ini dibuat setelah akun Coretax berhasil diaktifkan melalui M-Pajak.








