Alasan DJP Perkuat Landasan Hukum SP2DK lewat PMK 111/2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperkuat pengaturan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) melalui PMK No. 111 Tahun 2025. Sebelumnya, ketentuan terkait SP2DK hanya diatur melalui Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor 05 Tahun 2022

Penguatan regulasi ini dilakukan bukan sekadar untuk mengubah level aturan, melainkan untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat dasar pelaksanaan pengawasan, serta menciptakan keseragaman perlakuan terhadap wajib pajak. 

Dalam konferensi pers APBN KiTa yang digelar pada Kamis (8/1/2026) lalu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memberikan penjelasan lebih lanjut terkait SP2DK, mulai dari alasannya dibuatkan beleid khusus hingga aturan baru bagi Wajib Pajak yang belum terdaftar. 

Baca Juga: Skema Baru Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Sesuai PMK 111/2025

Mengapa Pengaturan SP2DK Dinaikkan ke Level PMK? 

Menurut Bimo, pengaturan SP2DK perlu dinaikkan ke level PMK karena perannya yang strategis dan dampaknya yang luas. Jika hanya diatur melalui surat edaran, sifatnya masih internal dan belum memberikan kepastian hukum yang kuat. 

Beberapa alasan utama penguatan aturan ini, antara lain: 

  • Memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dan otoritas pajak 
  • Menjaga konsistensi tata cara pengawasan di seluruh unit kerja DJP 
  • Memperkuat landasan pelaksanaan SP2DK agar tidak menimbulkan multitafsir 
  • Mencegah perbedaan perlakuan (treatment) antarwilayah 

“SP2DK ini merupakan tools yang cukup powerful. Kalau hanya diatur di Surat Edaran, sifatnya internal. Karena itu kami naikkan ke PMK agar ada kepastian hukum, konsistensi tata cara pengawasan, dan penguatan landasan pelaksanaannya,” ujar Bimo. 

Dorong Keseragaman Perlakuan dalam Pengawasan 

Dengan pengaturan di level PMK, DJP berharap seluruh unit kerja menerapkan prosedur yang sama dalam penggunaan SP2DK. Hal ini penting untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam proses pengawasan. 

Manfaat keseragaman ini meliputi: 

  • Tidak ada perbedaan standar penanganan antar kantor pajak 
  • Prosedur pengawasan lebih terukur dan transparan 
  • Wajib Pajak mendapatkan perlakuan yang setara 
  • Mengurangi potensi sengketa akibat perbedaan interpretasi 

“Dengan pengaturan di level PMK, kami berharap terjadi keseragaman treatment dalam pengawasan,” tambah Bimo. 

Baca Juga: Wajib Pajak Bisa Perpanjang Waktu Tanggapan SP2DK hingga 7 Hari

SP2DK Kini Bisa Menjangkau Pihak yang Belum Terdaftar 

Salah satu poin penting dalam PMK 111/2025 adalah penegasan bahwa SP2DK tidak hanya ditujukan kepada Wajib Pajak yang sudah terdaftar, tapi juga kepada pihak yang belum terdaftar dalam sistem DJP. 

Hal ini dilakukan karena: 

  • Basis data DJP semakin luas 
  • Akses informasi semakin terbuka 
  • Pendalaman data makin detail dan terintegrasi 

“SP2DK sekarang tidak hanya untuk mengonfirmasi wajib pajak yang sudah terdaftar, tetapi juga untuk mengonfirmasi keseluruhan data yang dimiliki DJP,” jelas Bimo. 

Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi ekstensifikasi pajak, yaitu upaya memperluas basis Wajib Pajak dengan menjaring subjek pajak baru yang sebenarnya sudah memenuhi syarat. 

Kapan SP2DK Dapat Dikirimkan? 

Bimo juga menegaskan bahwa SP2DK dapat dikirimkan apabila dari hasil pengawasan ditemukan bahwa suatu subjek atau entitas telah memenuhi persyaratan sesuai undang-undang perpajakan. 

Kriterianya meliputi: 

  • Memenuhi syarat subjektif (status sebagai subjek pajak) 
  • Memenuhi syarat objektif (memiliki penghasilan atau objek pajak) 
  • Terdapat data dan informasi pendukung yang dimiliki DJP 

“Apabila dari jangkauan pengawasan kami menemukan bahwa subjek atau entitas tersebut sudah memenuhi syarat, maka kami akan mengirimkan SP2DK berdasarkan data yang kami punya,” tutup Bimo. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News