Alasan Insentif Pajak Tidak Optimal

Insentif pajak sebagaimana yang diberikan pemerintah diharapkan dapat memulihkan kembali kondisi perekonomian negara guna memutarkan kembali roda ekonomi. Insentif pajak diberikan guna meringankan beban masyarakat selama menghadapi masa sulit yang diakibatkan pandemi COVID-19. Namun, masih banyak Wajib Pajak yang kurang berminat untuk memanfaatkan bantuan pemerintah dalam bentuk insentif pajak tersebut.

 

Adapun alasan Wajib Pajak kurang meminati insentif pajak. Menurut Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxtaion Analysis atau CITA, Fajry Akbar menyampaikan bahwa masih banyak Wajib Pajak di luar sana yang belum tertarik dengan insentif perpajakan yang menjadi program pemulihan ekonomi nasional 2020 (PEN 2020). Pengamat tersebut mengatakan lima alasan utama Wajib Pajak kurang meminati Insentif Pajak. Pertama, besaran insentif pajak dikatakan terlalu rendah. Hal tersebut dapat dilihat dari pajak penghasilan Pasal 25 dengan potongan senilai 30 persen menjadi 50 persen. Apabila besaran tersebut tidak signifikan, maka Wajib Pajak akan kurang meminati insentif pajak tersebut.

 

Kedua, terdapat isu kepercayaan terhadap otoritas perpajakan. Tidak sedikit Wajib Pajak yang menilai bahwa insentif pajak tersebut dapat memunculkan resiko. Melihat sistem perpajakannya sudah dalam bentuk pelaporan, maka ada kemungkinan Wajib Pajak dapat diperiksa untuk ke depannya. Ketiga, Kurangnya sosialisasi dari pemerintah kepada masyarakat. Masih banyak Wajib Pajak yang belum memahami manfaat insentif pajak tersebut. Adapun Wajib Pajak yang ingin melapor, namun masih banyak Wajib Pajak yang tidak tahu adanya kewajiban melakukan pelaporan, ketika mendaftarkan diri mereka untuk mendapatkan fasilitas insentif. Serta, tidak sedikit Wajib Pajak yang masih belum mengetahui cara melakukan realisasi insentif pajak secara daring.

 

Keempat, terdapat keterbatasan kewenangan pemerintah pusat mengakibatkan desain insentif perpajakan belum tepat. Hal tersebut dapat dilihat dari para peritel pusat perbelanjaan yang dibutuhkan pada keringanan Pajak Bangunan 1 atau PB1 yang merupakan kewenangan pemerintah daerah. Kelima, insentif pajak bukan menjadi hal yang dibutuhkan pelaku usaha. Pelaku usaha justru membutuhkan permintaan konsumen. Apabila insentif terus dialirkan namun produk atau jasa yang ditawarkan tidak terjual kepada konsumen, maka hal tersebut seperti menabung di tabungan yang kosong.

 

Selain itu, adapun beberapa rincian realisasi stimulus perpajakan yang didapatkan berdasarkan data Kementerian Keuangan. Realisasi yang tercatat hingga 28 September 2020 mencapai angka sebesar Rp 27, 61 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 22, 9 % dari pagu anggaran senilai Rp 120, 61 triliun. Fajry Akbar berharap pada masa yang akan dating, otoritas pajak dapat lebih responsive terhadap kondisi Wajib Pajak. Bukan berarti insentif pajak tidak membantu sama sekali dalam pemulihan, namun insentif pajak perlu diberikan secara sectoral dan terukur agar terhindar dari resiko.