Alokasi Dana Pemerintah dari Pajak untuk Penanganan Covid-19

Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali menghimbau dan berharap seluruh Wajib Pajak menyetorkan kewajiban pajak dan melaporkan SPT Tahunan PPh mereka. Hal ini dikarenakan pajak rakyat tersebut akan digunakan untuk berbagai kepentingan seperti tunjangan tenaga kesehatan dan penanganan Covid-19.

Sri Mulyani menyatakan bahwa pajak yang sudah dibayarkan oleh masyarakat sebagian dialokasikan untuk penanganan pandemi Covid-19 yang sedang melanda tanah air. Maka dari itu, beliau menghimbau seluruh pihak agar taat dalam membayar dan melaporkan dalam SPT Tahunan.

Perlu dipahami bahwa selain untuk mitigasi dampak pandemi, penerimaan negara yang bersumber pajak juga digunakan untuk mendukung kinerja aparat TNI serta Polri dalam menjalankan tugas – tugasnya selama pandemi ini. Penerimaan pajak itu juga digunakan untuk membayar tunjangan tenaga kesehatan yang terdiri dari tenaga medis serta Personil gabungan yang terdiri dari TNI dan Polri.

Seperti slogan pemerintah melalui DJP yang mengatakan bahwa ‘Pajak Kita untuk Kita” hal tersebut  sejati nya dalam pelaksanaan 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah uang milik rakyat yang kembali lagi ke rakyat. Uang triliunan tersebut kembali ke roda perekonomian negara sehingga dapat menjadi daya dukung bagi kehidupan rakyat dan kebutuhan bernegara.

Ibu Menteri juga menyuarakan agar kita secara bersama2 dari seluruh elemen negara dan masyarakat untuk mensukseskan penyampaian SPT 2020, bagi Wajib Pajak individu untuk menyelesaikan sepekan ini. Jangan menunda hingga tanggal terakhir batas penyampaian pada 31 maret 2021 dan bagi korporasi atau badan hukum masih memiliki waktu hingga april 2021

Pada kegiatan konferensi pers secara virtual (Senin, 8/3), Sri Mulyani dan para pejabat Kemenkeu menunaikan kewajiban lapor SPT tahun pajak 2020. Pelaporan tersebut dilakukan secara online melalui e-Filing dengan bantuan dari Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. Adapun batas akhir pelaporan wajib pajak perorangan jatuh pada akhir bulan ini, tepatnya pada tanggal 31 Maret bagi WP Orang Pribadi, dan 30 April bagi WP Badan. 

Di masa kritis seperti sekarang, pelaporan SPT sebaiknya dilakukan secara elektronik guna mencegah penyebaran virus Covid-19. 

Transformasi digital yang telah dilakukan oleh Dirjen pajak memberikan kemudahan bagi Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, hal tersebut didasari dengan kondisi lokasi berkegiatan yang dilakukan secara WFH pada tahun lalu, sehingga kita tetap dapat melakukan kewajiban pajak melalui SPT elektronik

DJP juga memiliki mitra strategis yang dapat membantu program pelaporan SPT secara elektronik bagi wajib pajak pribadi maupun badan melalui para Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan resminya, Pada masa pandemi Pajakku hadir juga sebagai salah satu mitra yang dipercaya sebagai penyedia jasa aplikasi perpajakan bayar dan lapor melalui laman OPku Pajakku yang sudah terintegrasi dengan pembayaran pajak resmi dari DJPb melalui MPN pajakku.