Ambisi-Ambisi Sri Mulyani Pungut Pajak Digital

Kebijakan pajak dibentuk guna mengatasi dan meminimalkan kendala-kendala dalam pemajakan negara yang dilakukan secara domestik dan internasional demi kebutuhan pelaku ekonomi secara merata. Kebijakan pajak tentunya dilakukan secara bertahap dengan menimbang kembali potensi dan situasi perpajakan. Salah satu hal yang menjadi pertimbangan terpenting dalam pajak masa kini adalah pengenaan pajak digital.

Tren pemajakan terhadap pajak digital sudah dikenal oleh berbagai penghujung negara guna menjaga basis pajak negara mereka. Pajak digital menjadi topik utama yang dibahas oleh berbagai negara dalam mengatasi keterbatasan penerimaan negara akibat krisis global yang disebabkan pandemi COVID-19.

Oleh karena itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah akan terus memungut pajak digital dalam rangka membangun kembali kesejahteraan perekonomian negara. Pengejaran pemungutan pajak digital juga dilakukan guna memulihkan perekonomian negara yang masih mengalami masa sulit.

Kementerian Keuangan akan selalu berusaha untuk meningkatkan kembali penerimaan negara yang masih mengalami penyusutan pada pendapatan negara dengan mendukung sektor perpajakan. Melihat masyarakat Indonesia sudah sangat akrab dengan menggunakan berbagai layanan digital yang ditawarkan oleh macam-macam perusahaan teknologi, pemerintah memanfaatkan peluang tersebut untuk memungut pajak digital.

Pada kabar sebelumnya, adapun hal yang disampaikan Sri Mulyani terkait penerapan pajak digital. Bendahara negara tersebut menyampaikan bahwa negara-negara yang tergabung dalam G20 diharapkan dapat segera menerapkan sistem pajak digital. Walaupun demikian, proposal tersebut kini masih belum disepakati oleh Amerika Serikat perihal menunggu selesai pemilihan umum AS yang akan diselenggarakan pada bulan November 2020.

Proposal yang dimaksud untuk mendukung konsensus pemajakan ekonomi digital dengan proposal Pilar 1 tentang Unified Approach dan Pilar 2 tentang Global Anti Base Erosion. Proposal dengan kedua pilar tersebut telah dirancang oleh Organization for Economic Cooperation and Development atau OECD. Proposal dalam pemajakan digital ini dirancang guna mencapai efisiensi, kesederhanaan, kesetaraan serta transparansi dalam menjalankan kebijakan pajak tersebut.

Selain pengajuan proposal pemajakan tersebut, ada juga usaha yang sudah dicapai Indonesia dalam memajaki pajak digital, seperti setoran yang diterima Direktorat Jenderal Pajak pada gelombang pertama dengan jumlah Rp 97 miliar yang disetorkan oleh enam perusahaan yang menawarkan barang dan jasa tidak berwujud.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menetapkan 36 perusahaan yang menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas barang jasa digital dari luar negeri yang ditawarkan kepada konsumen di Indonesia. Pemerintah masih menunggu setoran lain dari 30 perusahaan yang belum menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi digital dari luar negeri.

Selanjutnya, pada akhir 2020, Kementerian Keuangan juga akan memfokuskan diri dalam menerapkan Pajak Pertambahan Nilai PMSE yang diharapkan mampu mengumpulkan dan memungut PPN dari PMSE asing sekaligus menambahkan jumlah pelaku usaha yang dijadikan pemungut PPN PMSE.