Apa Efek Nota Retur Faktur Pajak 03 yang Dibuat oleh BUMN?

Nota retur merupakan dokumen yang diterbitkan ketika terjadi pengembalian Barang Kena Pajak (BKP) atau pembatalan transaksi yang sebelumnya telah dibuatkan faktur pajak.  

Dalam praktiknya, masih ada BUMN yang bertanya apakah nota retur atas Faktur Pajak dengan kode transaksi 03 hanya mengurangi Pajak Masukan (PM), atau juga berdampak pada PPN yang dipungut dan harus disetor. 

Jawabannya adalah ya. Ketika Pembeli yang berstatus sebagai Pemungut PPN BUMN membuat nota retur atas Faktur Pajak 03, sistem Coretax otomatis akan mengurangi Pajak Masukan (PM) sekaligus PPN yang dipungut (PUT) pada masa pajak saat retur dilakukan.  

Berikut penjelasan selengkapnya yang dilansir dari kanal Telegram FAQ Coretax

Mengapa Nota Retur Faktur Pajak 03 Memengaruhi Pajak Masukan dan Pemungutan PPN? 

Saat nota retur diterbitkan, Coretax akan melakukan penyesuaian terhadap transaksi yang sebelumnya telah dilaporkan. Penyesuaian tersebut meliputi: 

  • mengurangi nilai Pajak Masukan yang berasal dari Faktur Pajak 03; 
  • mengurangi nilai PPN yang wajib dipungut dan disetor oleh BUMN sebagai pemungut PPN; serta 
  • menghitung penyesuaian tersebut secara otomatis pada SPT Masa sesuai status BUMN. 

Dengan demikian, penurunan hak pengkreditan Pajak Masukan akan diimbangi oleh penurunan kewajiban penyetoran PPN. 

Baca Juga: Cara Tepat Membuat Nota Retur Pajak Sesuai PMK 81/2024

Dampak Nota Retur bagi BUMN yang Berstatus PKP 

Bagi BUMN yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), efek nota retur pada dasarnya akan saling mengimbangi sehingga tidak menimbulkan kerugian dari sisi arus kas. 

Beberapa dampaknya, antara lain: 

  • Pajak Masukan berkurang. 
    • Nota retur dicatat sebagai nilai negatif pada Formulir Lampiran B2 apabila PM masih dapat dikreditkan sesuai ketentuan. 
    • Nilai negatif tersebut akan memengaruhi perhitungan pada Bagian II.D dan secara matematis meningkatkan PPN Kurang Bayar pada Bagian III SPT Masa PPN. 
  • PPN yang dipungut juga ikut berkurang. 
    • Coretax secara otomatis menarik nilai negatif tersebut ke Bagian VII Induk SPT Masa PPN. 
    • Akibatnya, jumlah PPN yang harus dipungut dan disetor menjadi lebih kecil. 
    • Jika hasil pemungutan menjadi negatif atau lebih bayar, nilainya akan dialihkan ke Bagian III.D. 
  • Efek akhirnya menjadi impas (nihil). 
    • Kelebihan dari sisi pemungutan akan mengimbangi kenaikan kewajiban akibat berkurangnya Pajak Masukan. 
    • Dengan asumsi tidak terdapat tambahan Pajak Keluaran atau pemungutan lainnya, hasil akhir perhitungan pada Bagian III.E seharusnya menjadi nihil. 

Bagaimana jika Pajak Masukan Sebelumnya Tidak Dikreditkan? 

Terdapat kondisi ketika Faktur Pajak 03 sebelumnya tidak dikreditkan sehingga dilaporkan pada Lampiran B3. Dalam kondisi ini, nota retur tetap memberikan dampak terhadap kewajiban pemungutan PPN. 

Mekanismenya meliputi: 

  • nilai retur tetap mengurangi Bagian VII.A yang berisi jumlah PPN yang dipungut; 
  • apabila hasilnya menjadi lebih bayar karena tidak terdapat pemungutan PPN pada masa tersebut, nilai negatif akan menjadi pengurang pada Bagian III.D mengenai kelebihan pemungutan PPN oleh Pemungut PPN; dan 
  • nilai tersebut selanjutnya berfungsi sebagai pengurang Pajak Keluaran reguler yang harus disetor oleh BUMN. 

Dengan kata lain, meskipun Pajak Masukan tidak dikreditkan sebelumnya, Coretax tetap melakukan penyesuaian agar kewajiban penyetoran PPN tetap sesuai dengan kondisi transaksi sebenarnya. 

Dampak Nota Retur bagi BUMN yang Berstatus Non-PKP 

Pelaporan bagi BUMN yang belum berstatus PKP jauh lebih sederhana karena dilakukan melalui SPT Masa bagi Pemungut PPN. Beberapa ketentuannya adalah: 

  • nota retur diinput sebagai nilai negatif pada Formulir L1; 
  • nilai negatif tersebut langsung mengurangi total PPN yang harus disetor ke kas negara pada masa pajak yang sama; dan 
  • apabila hasil akhirnya menunjukkan lebih bayar, BUMN dapat mengajukan pengembalian atas pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai ketentuan perpajakan. 

Baca Juga: Retur Faktur Keluaran dan Masukan: Hal yang Perlu Diketahui

FAQ Seputar Nota Retur Faktur Pajak 03 pada BUMN 

1. Apakah nota retur Faktur Pajak 03 mengurangi Pajak Masukan? 

Ya. Nota retur atas Faktur Pajak 03 akan mengurangi Pajak Masukan (PM) pada masa pajak saat retur dilaporkan sesuai ketentuan perpajakan. 

2. Apakah nota retur juga mengurangi PPN yang dipungut oleh BUMN? 

Ya. Selain mengurangi Pajak Masukan, nota retur juga mengurangi PPN yang dipungut (PUT) sehingga kewajiban penyetoran PPN menjadi lebih kecil. 

3. Bagaimana dampak nota retur bagi BUMN yang berstatus PKP? 

Bagi BUMN PKP, pengurangan Pajak Masukan akan diimbangi dengan pengurangan PPN yang dipungut sehingga secara umum tidak menimbulkan kerugian atau pembayaran PPN ganda. 

4. Bagaimana pelaporan nota retur bagi BUMN non-PKP? 

BUMN non-PKP melaporkan nota retur melalui SPT Masa bagi Pemungut PPN dengan mencatat nilai retur sebagai nilai negatif pada Formulir L1. 

5. Apakah Coretax menghitung efek nota retur secara otomatis? 

Ya. Sistem Coretax secara otomatis menyesuaikan dampak nota retur terhadap Pajak Masukan dan PPN yang dipungut sesuai data transaksi yang dilaporkan. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News