Dalam hal transaksi penjualan, produk yang Anda kirim mungkin berbeda dengan pesanan Anda atau mungkin rusak. Jika terjadi penyimpangan, pelanggan dapat mengembalikan barang yang telah dibeli. Deklarasi faktur pajak diperlukan jika faktur pajak telah dibuat untuk transaksi tersebut. Artikel kali ini membahas apa itu retur faktur keluaran dan masukan. Mari, simak informasinya di sini!
Apa Itu Retur Pajak?
Retur faktur pajak atau disebut juga dengan istilah retur barang kena pajak Hal ini karena transaksi berupa barang dapat dikembalikan, tetapi jasa tidak. Secara umum, retur faktur pajak dapat diartikan sebagai pengembalian faktur pajak yang dibuat oleh pembeli atau penerima faktur pajak, karena kesalahan atau ketidaksesuaian antara transaksi dan pendaftaran faktur.
Retur Pajak Keluaran dan Masukan
Retur Faktur Pajak adalah istilah yang digunakan untuk mengembalikan faktur pajak dan memperbaiki kesalahan pengisian data faktur yang dilakukan oleh penerima faktur/pembeli. Retur faktur pajak sering disebut dengan istilah retur BKP. Hal ini karena prosedur retur/pengembalian hanya berlaku untuk barang dagangan dan pengembalian barang dagangan selalu disertai dengan pengembalian faktur pajak.
Setelah penjual menyerahkan invoice kepada pembeli, pembeli memasukkan data invoice ke dalam daftar sebelum pajak. Namun, jika barang tersebut tidak seperti yang dijelaskan, pembeli dapat mengembalikan barang tersebut yang disertai dengan retur atas pajak masukan.
Sebaliknya, untuk Penjual atau Invoicer, setelah pengembalian diterima dari Pembeli dan dimasukkan ke dalam menu retur pajak keluaran, jumlah pengembalian akan menjadi negatif dan jumlah DPP PPN untuk masa pajak dimana data pengembalian tersebut diposting akan berkurang. Data pengembalian harus diunggah/diposting oleh pembeli dan penjual.
Nota Retur
Dokumen Faktur Pajak ini dikenal dengan nota Faktur Pajak yang diserahkan PKP Pembeli kepada Penjual. Slip pengembalian faktur pajak adalah dokumen yang harus menyertai pengembalian barang dari pembeli ke penjual. Konfirmasi Faktur Pajak terdiri dari tiga rangkap, masing-masing untuk Penjual PKP, Pembeli PKP (yang bertindak sebagai arsip), dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Adapun, alasan dibuatnya nota retur pajak adalah
Nota retur faktur pajak dapat terjadi ketika suatu barang dikembalikan atau dibatalkan oleh PKP penjual. Berikut adalah beberapa alasan yang menyebabkan nota retur pajak dibuat:
- Produk yang tidak sesuai dengan standar atau konvensi yang disebutkan di atas
- Barang rusak atau cacat
- Apabila terjadi pembatalan karena alasan khusus yang telah dibicarakan
- Ada kesalahan dalam informasi produk yang perlu diperbaiki.
Adapun, ketentuan dalam pembuatan Nota Retur Faktur Pajak adalah sebagai berikut:
- Nota Retur Faktur Pajak dibuat oleh PKP yang melakukan pembelian
- Nota Retur Faktur Pajak akan dikirimkan bersamaan dengan Laporan BKP
- Nota Retur Faktur Pajak harus memuat informasi seperti nomor seri pengembalian faktur pajak. Nomor, nomor seri, tanggal faktur pajak dikembalikan oleh BKP, identitas PKP yang membeli barang, identitas PKP yang menjual barang, deskripsi BKP, nilai barang, nilai PPN transaksi, tanggal faktur pajak Pernyataan pengembalian telah disiapkan dan nama serta tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani surat pernyataan pengembalian pajak.
Baca juga Mengenal Perbedaan SSP dan SSE
Mekanisme Retur Pajak Keluaran dan Masukan
Seperti yang kita ketahui, ketentuan perpajakan di Indonesia memahami bahwa tidak semua transaksi bisnis selalu berhasil. Barang yang dijual oleh pembeli dapat diretur atau dikembalikan. Untuk mengatasi masalah ini, peraturan perpajakan di Indonesia juga mencakup peraturan yang relevan, terutama aspek transaksi PPN. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5A, diatur bahwa PPN dan PPnBM atas penyerahan BKP yang dikembalikan dapat dikurangkan dari PPN dan PPnBM yang telah dibayar dalam masa pajak dimana BKP dikembalikan.
Ketentuan lain mengenai pengembalian diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 596/KMK.04/1994 dan Surat Pemberitahuan Dirjen Pajak No. SE-12/PJ.54/1995. Kedua aturan ini telah diterbitkan sejak lama dan masih berlaku hingga saat ini. Di sisi PKP penjual, jika nota retur yang diterbitkan memenuhi persyaratan formal, maka nota retur akan mengurangi pajak penjualan selama faktur pajak untuk penyerahan BKP dilaporkan dalam SPT PPN biasa. Di sisi pembeli, retur dapat mengurangi pajak masukan jika pajak masukan dipotong dan dilaporkan dalam SPT PPN biasa.
Hal ini dijelaskan dalam Bagian 13(5) dan Komentar untuk Bagian 15A. Jika pajak masukan tidak dapat dikurangkan atau pembeli belum menyatakan PKP, retur akan mengurangi aset atau biaya PKP pembeli jika pajak masukan dikapitalisasi atau diperhitungkan sebagai biaya. Khusus bagi PKP yang memproduksi dan menyediakan barang mewah, retur akan mengakibatkan pengurangan BM PPN. Untuk mengembalikan PPN dan PPn BM pada saat penyerahan BKP dan mengurangi PPN dan PPn BM yang telah dibayar dalam Masa Pajak yang sama, Pembeli wajib, apabila BKP dikembalikan, mengganti jenis, jenis, jumlah dan harga.
Apa Pengaruh Retur Faktur Pajak Bagi PKP dan PPN Yang Disetorkan?
Berikut ini beberapa akibat dari retur faktur pajak:
- Pengurangan PPN Keluaran untuk PKP penjual, jika dilaporkan sebelumnya
- Dihitung setelah menerima nota retur
- Pengurangan aset atau biaya PKP pembeli jika pajak masukan tidak dapat dikurangkan Hasilnya adalah kapitalisasi atau pengecualian
- Pengurangan pajak masukan PKP pembeli (jika dipotong sebelumnya)
- Dihitung saat membuat nota retur
- Aset atau pengurangan aset jika sebelumnya diaktifkan atau diklaim oleh pembeli non-PKP.
Baca juga Perbedaan Faktur Pajak dan e-Faktur
Contoh Kasus Retur Faktur Pajak
PT Abdi Jaya di bulan November 2020 menyerahkan barang kena pajak (BKP) sebagai berikut, Kepada PT Bumi Rasa dengan nilai kontrak sebesar Rp. 385.000.000 yang tidak termasuk PPN. Kepada PT Kemajuan Utama dengan nilai kontrak sebesar Rp 715.000.000 yang termasuk PPN. Kepada Koperasi Asri Lestari yang bukan merupakan PKP dengan nilai Rp 275.000.000 termasuk PPN. Abdi Jaya melaporkan PPN Keluaran atas transaksi tersebut di SPT Masa Juni. Di bulan Juli dengan detail:
- Bumi Rasa melakukan retur dengan nilai Rp 35.000.000,00 dan tidak dilakukan penggantian
- Kemajuan Utama melakukan retur sebesar 5% dari pesanan dan dilakukan penggantian dengan produk serupa.
Koperasi Asri Lestari melakukan retur sebesar 15% dari pesanan dan tidak dilakukan penggantian. Lalu, bagaimanakah pengaruh retur terhadap pengelolaan PPN masing-masing PT?
Pengaruh retur dari PT. Bumi Rasa:
Bagi PT. Abdi Jaya , mengurangi PPN Keluaran di masa Juli. Bagi PT. Bumi Rasa, mengurangi PPN Masukan di masa Juli sebesar:
= 10% x 35.000.000 = 3.500.000
Pengaruh retur oleh PT. Kemajuan Utama
Bagi PT. Abdi Jaya maupun bagi PT. Kemajuan Utama tidak terdapat pengaruh, sebab dilakukan penggantian mengikuti retur.
Pengaruh retur dari Koperasi Asri Lestari
Bagi PT. Abdi Jaya, mengurangi PPN Keluaran di masa Juli sebesar
= 10/ 110 x 15% x 275.000.000
= 3.750.000
Bagi Koperasi Asri Lestari, mengurangi juga beban pajak atau persediaan sebesar 3.750.000.








