Istilah akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) mungkin terdengar asing bagi sebagian orang. Akun PKP ini sebenarnya mengacu pada wadah layanan elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah pemberian digital sertifikat maupun pemberian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara online melalui website.
Dengan kata lain, PKP yang telah memiliki Sertifikat Elektronik bisa menggunakan layanan perpajakan secara elektronik sepanjang memiliki akun PKP yang telah diaktivasi. Pada dasarnya, pemerintah membuat akun PKP untuk meningkatkan pelayanan sekaligus memberikan keamanan bagi PKP. Setiap PKP yang telah memenuhi syarat akan dibuatkan akun PKP oleh DJP.
Segala ketentuan mengenai aktivasi akun PKP ini telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Lantas, seperti apa ketentuan serta prosedur dalam aktivasi akun PKP? Yuk, simak informasi selengkapnya berikut ini.
Ketentuan Aktivasi Akun PKP
Ada sejumlah dokumen sebagai syarat penghapusan NPWP yang harus dipenuhi, salah satunya adalah Formulir Permintaan Aktivasi Akun PKP yang bisa diunduh di laman pajak.go.id. Selain itu, aktivasi akun PKP harus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
-
PKP Orang Pribadi
-
- Menunjukkan kartu identitas diri asli berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) bagi WNI, atau paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi WNI
- Menunjukkan BPS atau tanda pelaporan SPT Tahunan PPh yang sudah jatuh tempo ketika permintaan aktivasi akun PKP.
-
PKP Warisan Belum Terbagi
-
- Menunjukkan kartu identitas diri wakil asli berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) bagi WNI, atau paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi WNI
- Menunjukkan BPS atau tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh terakhir yang menjadi kewajibannya dan sudah jatuh tempo ketika permintaan aktivasi akun PKP
- Menunjukkan dokumen warisan, ahli waris, atau pelaksana wasiat.
Baca juga: Kenali Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan
-
PKP Badan dan BUT
-
- Menunjukkan kartu identitas diri pengurus asli berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) bagi WNI, atau paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi WNI
- Menunjukkan BPS atau tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh terakhir yang menjadi kewajibannya dan sudah jatuh tempo ketika permintaan aktivasi akun PKP
- Menunjukkan surat pengakatan sebagai pengurus, bagi PKP Badan; surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi BUT; atau surat penunjukan sebagai pimpinan cabang, bagi PKP Badan berstatus cabang.
-
PKP Joint Operation (Kerja Sama Operasi)
-
- Menunjukkan kartu identitas diri pengurus asli berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) bagi WNI, atau paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi WNI
- Menunjukkan BPS atau tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh terakhir yang menjadi kewajibannya dan sudah jatuh tempo ketika permintaan aktivasi akun PKP
- Menunjukkan akta atau dokumen pendirian Joint Operation.
-
PKP Instansi Pemerintah
-
- Menunjukkan kartu identitas wakil Instansi Pemerintah asli
- Bagi Instansi Pemerintah Pusat harus menunjukkan surat penunjukan sebagai kepala Instansi Pemerintah Pusat, pejabat pelaksana fungsi tata usaha keuangan, kuasa pengguna anggaran, atau bendahara penerimaan
- Bagi Instansi Pemerintah Daerah harus menunjukkan surat penunjukan sebagai kepala Instansi Pemerintah Daerah, pejabat pelaksana fungsi tata usaha keuangan, atau bendahara penerimaan
- Bagi Instansi Pemerintah Desa harus menunjukkan surat penunjukan sebagai kepala desa atau perangkat desa yang menjalankan pengelolaan keuangan desa sesuai keputusan kepala desa.
Prosedur Permintaan Aktivasi Akun PKP
Untuk bisa memiliki akun PKP yang diaktivasi, maka PKP harus menyampaikan permintaan aktivasi akun PKP. Permintaan ini bisa dilakukan secara online maupun offline.
-
Permintaan Aktivasi Akun PKP Secara Online
PKP bisa mengajukan permintaan aktivasi akun PKP dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Permintaan Aktivasi Akun PKP secara elektronik (online) melalui aplikasi registrasi yang tersedia di laman resmi pajak.go.id. Apabila, permintaan diterima secara lengkap, maka PKP akan diberikan BPE.
-
Permintaan Aktivasi Akun PKP Secara Offline
Permintaan aktivasi akun PKP secara tertulis (offline) bisa dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Permintaan Aktivasi Akun PKP. Permintaan aktivasi akun PKP secara tertulis ini bisa disampaikan secara langsung atau melalui kantor pos/perusahaan jasa ekspedisi, ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya terdiri atas tempat tinggal, tempat kegiatan usaha, atau tempat kedudukan.
Apabila, permintaan diterima secara lengkap, maka kepala KPP atau KP2KP akan menerbitkan BPS kepada PKP. Perlu diketahui, permintaan aktivasi akun PKP ini bisa disampaikan bersamaan dengan permohonan pengukuhan PKP, disampaikan paling lambat tiga bulan setelah pengukuhan PKP, atau disampaikan setelah PKP dikukuhkan secara jabatan.
Keputusan atas Permintaan Aktivasi Akun PKP
Setelah penerbitan BPE atau BPS, Kepala KPP atau KP2KP akan melakukan penelitian lapangan terhadap kesesuaian informasi yang termuat dalam Formulir Permintaan Aktivasi Akun PKP dan dokumen yang disyaratkan pada saat permohonan pengukuhan PKP.
Berdasarkan hasil penelitian lapangan tersebut, jika terdapat kesesuaian informasi maka kepala KPP atau KP2KP akan memberikan keputusan berupa mengaktifkan akun PKP. Namun, jika tidak terdapat kesesuaian informasi berdasarkan hasil penelitian lapangan tersebut, maka kepala KPP atau KP2KP akan memberikan keputusan berupa mencabut pengukuhan PKP.
Keputusan tersebut diberikan paling lama 10 hari kerja setelah tanggal pengukuhan PKP, dalam hal permintaan aktivasi akun PKP dilakukan bersamaan dengan permohonan PKP. Sementara itu, keputusan tersebut diberikan paling lama 10 hari kerja setelah tanggal permintaan aktivasi akun PKP diterima sebagaimana tercantum dalam BPE atau BPS. Dalam hal ini, permintaan aktivasi akun PKP tidak dilakukan bersamaan dengan permohonan pengukuhan PKP.
Baca juga: Apa Itu Pajak Perusahaan?
Petunjuk Pengisian Formulir Permintaan Aktivasi Akun PKP
Berikut ini pertunjuk pengisian Formulir Permintaan Aktivasi Akun PKP. Formulir dapat diunduh di pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-aktivasi-akun-pkp
Pada bagian “Jenis Penetapan Pengukuhan PKP” diisi dengan tanda silang (X) pada:
- Kotak Permohonan, jika formulir diisi dan ditandatangani oleh PKP
- Kotak Secara Jabatan, jika aktivasi akun DJP dilakukan secara jabatan oleh petugas.
Pada bagian “Nomor LHP/LHPt” diisi dengan nomor LHP atau LHPt yang menjadi dasar aktivasi akun PKP dilakukan secara jabatan.
Pada bagian “A. Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak” diisikan sebagai berikut:
- Nama: diisi dengan nama PKP, pengurus, pejabat, wakil, atau Bendahara Penerimaan yang menandatangani Formulir Permintaan Aktivasi Akun PKP
- NIK/No. Paspor: diisi dengan NIK, nomor paspor, KITAS, atau KITAP dari PKP, pengurus, pejabat, wakil, atau Bendahara Penerimaan yang menandatangani Formulir Permintaan Aktivasi Akun PKP
- Jabatan: diisi dengan jabatan PKP, pengurus, pejabat, wakil, atau Bendahara Penerimaan yang menandatangani Formulir Permintaan Aktivasi Akun PKP
- Nama PKP: diisi dengan nama PKP yang mengajukan permintaan aktivasi akun PKP
- NPWP: diisi dengan NPWP PKP yang mengajukan permintaan aktivasi akun PKP
- Alamat tempat kegiatan usaha: diisi dengan alamat tempat kegiatan usaha PKP sesuai dengan keadaan sebenarnya
- Telepon atau Faksimile, dan Surel (email): diisi dengan nomor telepon, faksimile, dan surel (email) PKP yang mengajukan permintaan aktivasi akun PKP.
Pada bagian “B. Pernyataan Persetujuan Penggunaan AKun Pengusaha Kena Pajak”, Formulir Permintaan Aktivasi Akun PKP ditandatangani oleh PKP, pengurus, pejabat, wakil, atau Bendahara Penerimaan, serta dibubuhi stempel, jika ada.








