Departure tax merupakan biaya yang dikenakan (umumnya dikenal juga dengan berbagai nama, misalnya disebut juga dengan airport tax) oleh suatu negara ketika seseorang meninggalkan negara tersebut. Departure tax atau pajak keberangkatan ini merupakan jenis pajak yang harus dibayar penumpang pesawat agar dapat menggunakan bandara. Terdapat banyak negara-negara yang membebankan departure tax dalam nilai dolar AS daripada mata uang lokal negara tersebut.
Sejumlah negara hanya akan membebankan departure tax hanya jika seseorang berangkat melalui udara. Dalam kasus ini, departure tax atau pajak keberangkatan secara de facto merupakan sama dengan air passenger tax (pajak penumpang udara), sebab pajak ini dapat berlaku juga untuk penerbangan domestik yang karenanya bukan bagian dari pajak keberangkatan (departure taxes), sebab pada penerbangan domestik tidak akan melintasi perbatasan internasional.
Berbagai macam aturan diberlakukan untuk pembayaran pajak ini, termasuk juga pembayaran di bandara bagi individu yang tengah mengejar penerbangan yang biasanya hanya dalam mata uang lokal serta dapat juga dengan kartu kredit, maupun dengan menggunakan metode pembayaran di muka, atau lebih praktisnya dapat juga dibebankan langsung kepada maskapai penerbangan dimana jumlah pajaknya termasuk dalam harga tiket pesawat.
Departure Tax Indonesia
Departure tax di Indonesia juga dikenal dengan sebutan Airport Tax atau Passanger Service Charge (PSC). Airport tax menjadi salah satu pajak yang dibebankan kepada penumpang ketika berada di bandara. Dulunya, pajak bandara ini dipungut secara terpisah terhadap calon penumpang pesawat terbang.
Namun, sejak tahun 2015 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan regulasi baru, yaitu pembayaran airport tax sudah termasuk langsung ke dalam harga tiket pesawat yang dijual oleh masing-masing maskapai. Kebijakan menggabungkan biaya airport tax ke dalam harga tiket pesawat ini dirasa lebih praktis serta akan membuat penumpang merasa lebih nyaman, khususnya bagi penumpang yang sedang terburu-buru mengejar penerbangan.
Salah satu yang menjadi faktor pendorong diberlakukannya kebijakan airport tax yaitu sejumlah jasa serta fasilitas yang diluncurkan oleh PT Angkasa Pura II, yang meliputi skytrain serta fasilitas-fasilitas pendukung berbasis teknologi tinggi lainnya di bandara dan terminal seperti check-in mandiri, informasi digital, vending machine, sistem penanganan bagasi, sistem pendukung di darat, sistem tayang informasi penerbangan, hingga sistem pemandu docking visual. Peluncuran sejumlah fasilitas-fasilitas pendukung ini tentunya tak lain memiliki tujuan agar dapat lebih memberi kenyamanan serta kemudahan bagi penumpang.
Kebijakan airport tax tentunya memiliki banyak manfaat yang dapat dirasakan oleh penumpang maupun pihak pengelola bandara. Salah satunya yaitu penerimaan dari pajak bandara dapat digunakan untuk meningkatkan serta memperbaiki fasilitas umum di bandara. Dengan membaiknya fasilitas di bandara, maka akan membuat penumpang juga merasa lebih nyaman.
Selain itu, pajak bandara juga memiliki manfaat untuk dapat digunakan sebagai biaya asuransi bagi pengunjung bandara, sebab jika menyangkut jaminan keselamatan para penumpang tentunya sangat perlu untuk diperhatikan.
Penerimaan dari pajak bandara bermanfaat untuk digunakan sebagai biaya perawatan bandara. Dalam rangka menjamin kesiapan operasional serta menjamin keselamatan penumpang, jadi perlu adanya biaya perawatan untuk setiap aspek yang ada di bandara. Tak hanya itu, pajak bandara juga dapat bermanfaat untuk menambah kualitas sumber daya manusia (SDM) pihak pengelola bandara, sehingga seluruh aktivitas yang berkaitan dengan penerbangan dapat berjalan dengan baik dan optimal.
Baca juga: Mengenal Active Income Dalam P3B
Siapa Saja yang Dikenakan Airport Tax di Indonesia?
Ternyata, tidak seluruh penumpang di bandara akan diwajibkan untuk membayar pajak bandara. Ada sejumlah penumpang yang wajib membayar dan ada juga yang tidak dikenakan pajak bandara.
Berikut 2 macam penumpang yang wajib dikenakan airport tax:
- Penumpang yang terbang dengan tujuan hanya untuk sekali perjalanan saja dengan menggunakan satu tiket sesuai dengan bandara yang dituju
- Personel operasi udara serta personel penunjang operasi penerbangan yang akan melakukan perjalanan untuk positioning dalam rangka melaksanakan tugas.
Kriteria penumpang yang tidak diwajibkan membayar airport tax:
- Personel operasi pesawat dan juga personel penunjang operasi penerbangan yang mana sedang menjalankan tugasnya (on duty crew)
- Penumpang yang melakukan transit serta transfer hanya dengan 1 tiket penerbangan saja
- Penumpang anak-anak maupun bayi yang masih belum diwajibkan memiliki tiket dengan nomor kursi penerbangan sendiri
- Penumpang dari pesawat udara yang mendapat pengalihan keberangkatan penerbangan dari bandara yang tertera di dalam tiket (divert flight)
- Penumpang dari pesawat yang menghadapi penundaan keberangkatan penerbangan
- Tamu negara dan juga rombongannya yang sedang dalam rangka kunjungan resmi maupun dalam urusan kenegaraan di Indonesia serta menggunakan pesawat khusus
- Penumpang yang melakukan penerbangan ke luar negeri yang mana melewati serangkaian rute dalam negeri serta melakukan proses keimigrasian, kepabeanan, dan kekarantinaan (CIQ) di bandara keberangkatan pertama tidak akan dikenakan PSC pada bandara transit.
Tarif Airport Tax di Indonesia
Setiap bandara pastinya memiliki kebijakan pemberlakuan tarif pajak bandara tersendiri dan tidak sama seperti bandara lainnya, termasuk juga Bandara Soekarno-Hatta. Pada Maret 2018 lalu, Kemenhub menaikan besaran tarif pajak bandara di sejumlah terminal Bandara Soekarno-Hatta, yang mana kini dipatok dengan tarif yang lebih tinggi sebesar 15% hingga 40%. Kenaikan tarif ini sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/1/PHB tahun 2018 terkait dengan Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara.
Berikut merupakan salah satu tarif pajak bandara yang berlaku di Indonesia, yaitu di Bandara Soekarno-Hatta berlaku tarif sebagai berikut:
- Terminal 1, yang mana tarif airport tax naik sebesar 30%, dari yang sebelumnya hanya sebesar Rp50.000 kini menjadi Rp65.000 per penumpang
- Terminal 2 Domestik, yang mana tarif airport tax naik sebesar 40%, dari yang sebelumnya hanya sebesar Rp60.000 kini menjadi Rp85.000 per penumpang
- Terminal 3 Internasional, yang mana tarif airport tax naik sebesar 15% dari yang sebelumnya hanya sebesar Rp200.000 kini menjadi Rp230.000 per penumpang
- Terminal 3 Domestik, yang mana tarif airport tax tidak mengalami kenaikan, jadi tetap berada pada nominal Rp130.000.
Baca juga: Mengenal PPh Final Pelayaran Domestik
Tarif Departure Tax di Berbagai Negara Dunia
Negara | Mata Uang Lokal | Dolar AS | Keterangan |
Australia | A$60 | $45 | Passenger Movement Charge (PMC) sudah termasuk biaya tiket pesawat. |
Austria | €12 | $14 | Penerbangan domestik seperti penerbangan jarak pendek, tetapi termasuk Value Added Tax (VAT). Pajak dipungut melalui maskapai penerbangan. Sejak 1 September 2020, pajak yang tergantung pada sistem jarak dihapuskan dan telah ditetapkan tarif tetap. |
Bangladesh | 500 taka | $6,03 | Biaya di pintu keluar perbatasan darat. Harus dibayar tunai menggunakan mata uang taka di cabang Bank Sonali manapun, dimana biasanya stan bank tersedia pada seluruh land exits. |
Brunei | BN$5 | $4,84 | Jika tujuan akhirnya bukanlah Indonesia, Malaysia, atau Filipina, maka pajaknya sebesar BN$12. Jika transit melalui salah satu negara tersebut, maka tarif pajak yang lebih tinggi juga tetap berlaku meskipun tujuan awal dari penerbangan adalah Indonesia, Malaysia, ataupun Filipina. Dibayarkan tunai pada saat check-in. |
Kanada | C$0 – $40 | $30 | Departure tax berupa Airport Improvement Fee (AIF) yang ditambahkan ke biaya tiket yang berkisar dari $0 hingga $40 tergantung dari bandara. |
Kamboja |
| $25 | Sejak 2011, sudah termasuk dalam harga tiket pesawat. |
China | ¥90 RMB | $16 | Dibebankan kepada semua pengunjung yang berangkat melalui udara. Pajak sudah termasuk dalam harga tiket pesawat. |
Kosta Rika | ± ₡14,500 | $29 | Dibebankan kepada semua pengunjung yang berangkat melalui udara. Harus dibayar tunai, baik menggunakan dolar maupun kolon, atau dibebankan sebagai uang muka pada kartu kredit. Departure tax sudah termasuk dalam sebagian besar harga tiket pesawat, tergantung juga pada maskapainya. |
Kuba | 25 CUC | $25 | Sejak April 2015, sudah termasuk dalam harga tiket pesawat. |
Republik Dominika | 884.595 DOP | $20 | Dibayar tunai pada saat keberangkatan. Departure tax sudah termasuk dalam sebagian besar harga tiket pesawat, tergantung juga pada maskapainya. |
Ekuador | $27.15 ($40.80 dari Bandara Quito) |
| Termasuk dalam harga tiket pesawat. |
Mesir | ± LE 410 | $25 | Sejak November 2019, dibebankan kepada seluruh pengunjung yang berangkat melalui udara. |
Fiji | F$100 | ± $48 | Termasuk dalam harga tiket pesawat |
Guyana | $4,000 (G) | ± $19,20 | Dibayarkan di bandara pada saat keberangkatan. |
Honduras | 700 Lempiras | $37,50 | Hanya berlaku untuk penerbangan udara. |
Hong Kong | HK$120 (udara) / HK$18 (feri) |
| Termasuk dalam tiket. Dapat dikembalikan dalam beberapa kasus. |
Iran | 4,000,000 Rials | $95 | Hanya berlaku bagi warga negara Iran dan harus dibayarkan di bandara atau cabang bank Melli. Jumlahnya bertahap dan bergantung pada jumlah keberangkatan dalam satu tahun matahari. |
Irlandia | €0 |
| Air Travel Tax Irlandia telah dihapuskan pada Anggaran 2014. |
Jamaika |
| $35 | Berlaku efektif mulai 1 Juni 2016. |
Jepang | ¥1,000 | $9 | Efektif sejak 7 Januari 2019. Departure tax dibebankan kepada setiap penumpang yang meninggalkan negara dengan pesawat maupun kapal feri terlepas dari kewarganegaraan. |
Meksiko | Mex$1160 | $65 | Semua warga non-Meksiko harus membayar biaya ini, kecuali penumpang yang memiliki status penduduk tetap atau penerbangan lanjutan. |
Palau | $50 |
| Departure tax dan green fee untuk pemegang paspor non-Palau dibebankan ke semua pengunjung secara tunai atau cek perjalanan hanya di bandara |
Panama | $60 | $60 | Dibebankan kepada semua pengunjung yang berangkat melalui udara. Termasuk dalam tiket pesawat. |
Peru |
| $30,75 | Tarif ini untuk perjalanan ke Amerika Serikat. Ada biaya yang berbeda untuk perjalanan ke tempat lain. |
Samoa | 65 tala | ± $30 | Departure tax sudah termasuk harga tiket. |
Saudi Arabia | SAR 87 | $23,20 | Departure tax sudah termasuk harga tiket. |
Sri Lanka | Rs 9.000 | ± $46 | Departure tax sudah termasuk harga tiket. |
Tunisia | DT 60 | $21 | Beberapa orang dibebaskan dari pembayaran pajak ini. |













