Faktur pajak gabungan merupakan jenis faktur pajak standar yang dilakukan karena mempunyai kemungkinan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) membuat faktur berisi seluruh penyerahan yang dilakukan oleh pembeli Barang kena pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama satu bulan kalender yang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Jenderal Pajak No.65/PJ/2010.
Berdasarkan sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan No.38/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak yang menyatakan bahwa pembuatan faktur pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak meskipun di dalam bulan penyerahan telah terjadi adanya pembayaran baik pembayaran sebagian maupun seluruhnya. Apabila terjadi adanya pembayaran sebelum penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak sebelum faktur pajak gabungan dibuat, maka faktur pajak yang dimaksud dibuat secara tersendiri saat terjadinya pembayaran.
Faktur pajak gabungan yang dimaksud dapat digunakan oleh PKP yang melakukan transaksi lebih dari satu kali dalam satu bulan seperti contohnya PT A dalam satu bulan melakukan transaksi dengan PT B yang terjadi di tanggal 3, 8, 11, 14, 19, 22, 26, 29, 30. Nah, deretan tanggal pada transaksi ini pastinya melibatkan tidak sedikit item melainkan melibatkan ribuan item. Maka dari itu diperlukannya adanya metode yang dapat menyederhanakan pencatatan transaksi yang sangat banyak dalam satu bulan yaitu dengan satu pihak yang sama. Dengan adanya faktur pajak gabungan ini lah pencatatan setiap transaksinya menjadi lebih mudah karena PKP menjadi tidak harus membuat faktur setiap kali terjadinya transaksi dan tidak menyebabkan tertumpuknya faktur pajak yang dibuat untuk per transaksi.
Baik Faktur pajak gabungan maupun faktur pajak standar sebenarnya hanya dibedakan berdasarkan penulisannya saja. Karena jika pada faktur pajak keluaran biasa hanya terdapat satu transaksi, maka dari itu pada faktur pajak gabungan terdapat sejumlah transaksi kepada satu pihak yang sama. Pada dasarnya, Faktur pajak gabungan memiliki dasar hukum berupa Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) yang tercantum pada pasal 13 UU PPN yang menyebutkan bahwa PKP dapat membuat satu faktur pajak yang meliputi keseluruhan penyerahan kepada pembeli atau penerima barang kena pajak atau jasa kena pajak. Dalam proses pembuatan faktur pajak gabungan juga terdapat ketentuan serta tata cara yang memang harus diikuti dan dipahami oleh seluruh pengusaha kena pajak, yaitu :
- Adanya nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan Barang kena pajak atau jasa kena pajak
- Adanya nama, alamat dan NPWP pembeli atau penerima barang kena pajak atau jasa kena pajak.
- Tercantum jenis barang atau jasa hingga besaran harga jual atau penggantian dan potongan harga yang terkait dengan jenis barang atau jasa.
- Tercantum adanya PPN yang dipungut.
- Tercantum adanya PPnBM yang dipungut.
- Adaya kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.
- Adanya nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.
Namun selain itu perlu kita ingat bahwa untuk tanggal penyerahannya , di dalam faktur pajak gabungan harus diisi dengan tanggal awal penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak sampai dengan tanggal terakhir dari masa pajak periode atas dibuatnya faktur pajak gabungan, serta wajib pajak pun juga harus melampirkan daftar tanggal penyerahan dari setiap faktur pajak penjualannya.











